Monday, July 21, 2008

PRO DAN KONTRA TERHADAP PRIVATISASI


Akibat pengaruh globalisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, beberapa langkah dilakukan oleh pemerintah terutama untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Cara merangsang pengalihan kegiatan ekonomi dilakukan dengan mengelola kepemilikannya yang semula dikelola negara menjadi dimiliki swasta (privatisasi). Hal ini sesuai dengan kecenderungan ekonomi global yang menginginkan minimalitasnya peranan negara dalam perekonomian dan untuk kemudian peran ini digantikan oleh mekanisme pasar sebagaimana telah sukses dilakukan oleh negara Inggris dan Amerika pada dekade 1980-an sebelumnya, dengan sistem kapitalisnya.

program privatisasi kian gencar dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Langkah kongkretnya yaitu akan dilaksanakannya IPO atau Penawaran Umum Perdana yang akan terealisasi dalam tahun 2008 ini. Tetapi kenyataannya kondisi ini bukan saja tidak bisa mengembalikan kondisi perekonomian sebagaimana yang diharapkan, malah sebaliknya, menjadikan kekhawatiran banyak pihak terhadap nasib bangsa dan rakyat Indonesia karena akan "disetir" oleh pihak lain akibat dikuasainya perusahaan-perusahaan yang termasuk kategori "identitas" sebuah bangsa oleh bangsa lain (karena mayoritas pemilik saham baru perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berasal dari luar negeri). Namun sebelum melangkah lebih lanjut, mari kita cari tahu dulu pengertian Privatisasi dan IPO.


Pengertian Privatisasi

Diantaranya adalah menurut J.A. Kay dan D.J. Thompson yang mengartikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta. Dubleavy menyatakan bahwa privatisasi merupakan pemindahan permanen aktivitas produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan negara ke perusahaan swasta atau dalam bentuk organisasi non-publik, seperti lembaga swadaya masyarakat. Menurut Besley dan Littlechild, meskipun kata "privatisasi" secara umum dapat diartikan sebagai "pembentukan perusahaan" namun dalam Company Act, privatisasi didefinisikan sebagai penjualan berkelanjutan yang sekurang-kurangnya sebesar 50% dari saham milik pemerintah ke pemegang saham swasta.

Pengertian di atas juga sejalan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan bahwa: privatisasi adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.

Pengertian IPO

Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) atau go public merupakan salah satu alternative sumber pendanaan melalui peningkatan ekuitas perusahaan dengan cara menawarkan saham kepada masyarakat. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.


Keuntungan Privatisasi Bagi BUMN


Dari segi ekonomi mikro meningkatkan produktivitas, profitabilitas, efisiensi dan pengurangan utang perusahaan BUMN. Privatisasi juga diharapkan dapat meningkatkan good corporate governance (GCG), masuknya sumber keuangan baru ke perusahaan, dan pengembangan pasar. Manfaat alih teknologi dan peningkatan jaringan juga diharapkan dalam provatisasi BUMN yang melalui proses strategic sale.


Dari sisi ekonomi makro, tujuan privatisasi beroroentasi pada ekonomi fiskal, yaitu untuk menambah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pemerintah, perbaikan iklim investasi, dan pengembangan pasar modal. Obyektivitas ekonomi politik bertujuan melindungi asset nasional dengan pertimbangan melindungi bidang usaha yang berkaitan dengan nasionalisme, keamanan negara dan sumber daya alam.


Contoh bias kita lihat untuk perusahaan perkebunan : kondisi pasar yang sedang fluktuatif tidak akan memengaruhi proses IPO, karena harga saham mereka masih terus diburu investor seiring dengan kenaikan harga jual kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Yang Paling Siap


Tahun 2008 ini menurut kementrian BUMN, perusahaan BUMN yang paling siap untuk di privatisasikan melalui proses Initial Public Offering (IPO) selain KS, adalah tiga PT Perkebunan Nusantara dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Belum Terealisasi


Program privatisasi sejumlah BUMN tidak berjalan optimal. Ini karena lambatnya persetujuan DPR. Dikhawatirkan tertundanya privatisasi ini akan berpengaruh terhadap target dari setoran BUMN Rp500 miliar kepada APBN-P 2008. Mudah-mudahan lembaga legislatif benar tepat dalam memberikan keputusan BUMN mana yang benar-benar siap dan layak untuk diprivatisasi, jangan hanya melihat keuntungannya dari segi politis atau sepihak, namun lebih kepada kepentingan rakyat.

Kontra Terhadap Privatisasi


Banyak sekali pendapat yang berbeda dengan adanya privatisasi ini. Terdapat pro dan kontra. Ada yang menyatakan sangat setuju dengan privatisasi ini karena privatisasi memberi keuntungan bagi perusahaan tersebut. Privatisasi sebenarnya bukanlah menjual asset negara, namun memberi kesegaran bagi perusahaan. Perusahaan dapat berkembang dengan bertambahnya modal. Namun banyak orang yang menilai bahwa privatisasi membawa dampak yang kurang baik dari segi kepemilikannya. Dengan penguasaan saham yang mayoritas dimiliki oleh perusahaan asing seolah-olah memberi kesan bahwa kita akan diatur atau disetir oleh orang asing. Namun hal itu tidak perlu dikhawatirkan bila pemerintah tidak menjual sahamnya lebih besar dari 40 %. Hal itu untuk mengatasi peranan kepada investor yang sebagian besar memiliki sahamnya.


Privatisasi Menurut Pandangan Islam


Sebagai din kamil shamil, Islam menghadirkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya termasuk sistem kapitalis dan sosialis beserta bagian-bagiannya. Dalam sistem ini, ekonomi Islam menyelaraskan dan melindungi dua kepentingan yang berbeda, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dengan melibatkan negara (khalifah) sebagai wakil Allah di bumi (khalifat al-Allah) dan sekaligus sebagai pemegang amanat dari seluruh rakyanya (khalifah khalaifillah) dengan memegangi ketentuan shara' yang tercantum dalam al-Qur'an, al-hadith, ijma sahabah dan al-qiyas.

Privatisasi dalam sistem ekonomi Islam telah lama dikenal dan ini memang diperbolehkan sejauh pada jenis kepemilikan harta individual (al-milkiyyat al-fardiyyah/private property) dan sebagian jenis harta kepemilikan negara (al-milkiyyat al-dawlah/state property) dengan adanya jaminan kestabilan harga oleh negara, dan bukan jenis harta kepemilikan yang tergolong kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property).

Daftar BUMN yang akan Diprivatisasi

1. PTPN VII melalui metode IPO dengan maksimal 40 persen saham yang akan dilepas yang terdiri dari 30 persen saham baru dan 10 persen divestasi.

2. PT Semen Baturaja ada 2 opsi IPO atau SS dengan melepas 35 persen saham baru.

3. PT Sarana Karya melalui SS dengan menjual maksimal 100 persen saham pemerintah.

4. PT Virama Karya melalui SS dengan menjual maksimal 100 persen saham pemerintah.

5. PT Waskita Karya melalui metode IPO dengan melepas maksimal 35 persen saham baru.

6. PT Yodya Karya melalui SS dengan menjual maksimal 100 persen saham pemerintah.

7. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari melalui SS dengan menjual maksimal 49 persen saham pemerintah.

8. PT Sucofindo ada 2 opsi IPO atau SS dengan melepas maksimal 30 persen saham baru.

9. PT Kawasan Berikat Nusantara melalui SS dengan menjual 70 persen saham pemerintah.

10. PT Surveyor Indonesia melalui IPO dengan melepas maksimal 30 persen saham baru.

11. Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) melalui block Sales (private placement) dengan menjual 4,24 persen sisa green shoe dan tambahan 15,76 persen divestasi saham pemerintah.

12. PT Semen Kupang melalui SS dengan menjual maksimal 38,48 persen saham pemerintah.

13. PT Kawasan Industri Medan melalui SS dengan menjual seluruh saham pemerintah yang berjumlah 60 persen.

14. PT Kawasan Industri Makassar melalui SS dengan menjual seluruh saham pemerintah yang berjumlah 60 persen.

15. PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma melalui SS dengan menjual seluruh saham pemerintah yang berjumlah 60 persen.

16. PT Adhi Karya melalui right issue maksimal 30 persen.

17. PT Pembangunan Perumahan melalui IPO maksimal 30 persen.

18. PT SIER melalui SS dengan menjual seluruh saham pemerintah yang berjumlah 50 persen.

19. Rekayasa Industri, pemerintah akan mendivestasikan sahamnya yang berjumlah 4,97 persen kepada Pusri yang nantinya akan dilakukan IPO oleh Pusri.

20. PT Asuransi Jasa Indonesia metode melalui IPO dengan maksimal 30 persen saham baru yang akan di lepas.

21. PT. Bahtera Adiguna akan dilepas 100 persen kepemilikan pemerintah melalui SS.

22. PT Bank Tabungan Negara dengan 2 opsi IPO maksimal 30 persen saham baru atau SS kepada bank BUMN maksimal 99,9 persen sahamnya.

23. PT Barata Indonesia yang akan melalui SS dengan menjual maksimal 100 persen saham pemerintah.

24. PT Djakarta Lloyd melalui SS dengan menjual maksimal 49 persen saham pemerintah.

25. PT Dok & Perkapalan Surabaya melalui SS dengan menjual maksimal 100 persen saham pemerintah.

26. PT Industri Kapal Industri melalui SS dengan menjual maksimal 100 persen saham pemerintah.

27. PT Industri Kereta Api (Inka) melalui SS dengan menjual maksimal 49 persen saham pemerintah.

28. PT Industri Sandang melalui SS dengan menjual maksimal 100 persen saham pemerintah.

29. PT INTI melalui SS dengan menjual maksimal 51 persen saham pemerintah.

30. PT. Kertas Kraft Aceh melalui SS dengan menjual maksimal 51 persen saham pemerintah.

31. PT Krakatau Steel dengan 2 opsi yaitu IPO maksimal 40 persen saham baru atau SS dengan maksimal melepas 20 persen saham pemerintah.

32. PT Pengerukan Indonesia melalui SS dengan menjual maksimal 100 persen saham pemerintah.

33. PTPN II melalui metode IPO dengan maksimal 40 persen saham yang dilepas yang terdiri dari 30 persen saham baru dan 10 persen saham divestasi.

34. PTPN IV melalui metode IPO dengan maksimal 40 persen saham yang dilepas yang terdiri dari 30 persen saham baru dan 10 persen saham divestasi.

Harapan


Masih banyak ruang untuk meningkatkan kinerja privatisasi BUMN. Strategi privatisasi perlu didukung dengan pembenahan melalui restrukturisasi sebelum privatisasi.


Penentuan target restrukturisasi yang jelas dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan privatisasi. Strategi lebih ini dapat mengacu pandangan bahwa privatisasi untuk mengembangkan perusahaan BUMN daripada sebagai sumber dana APBN. Dalam jangka panjang, keberhasilan privatisasi BUMN dapat mendukung sumber dana APBN. Pencapaian tujuan ekonomi makro dalam privatisasi ditentukan oleh target menghasilkan dana APBN. Fleksibilitas menerima pemasukan dari sumber BUMN seperti pajak dan deviden dapat mendukung optimalisasi program privatisasi.


Dalam jangka yang lebih panjang, privatisasi diharapkan menjadi katalis peningkatan kinerja perekonomian sektor riil. Demikian juga dengan lembaga legislatifyang memegang fungsi kontrol dapat mendukung kinerja program privatisasi sebagai motivator peningkatan kinerja perekonomian nasional.


Tingkat divestasi dapat ditingkatkan untuk membawa perusahaan BUMN lebih dekat kepada mekanisme pasar. Program privatisasi diharapkan dapat meningkatkan perekonomian melalui kinerja internal perusahaan BUMN.

2 comments:

deep2deep said...

Terima kasih. Tulisan anda sangat membantu saya dalammengumpulkan data. Thanks alot.

ririn said...

hehe,, itu maksudnya,,sekarang dikelola suasta gitu? bagus lahh.. pemerintahnya ga pinya duit,, ga maju2 perusahaannya,,hehe