Normalkan Produksi, Stop Ekspor CPO
GEJOLAK harga minyak goreng mulaih akhir April tiba-tiba melonjak di atas ambang rasional. Dugaan adanya spekulasi berupa penimbunan minyak goreng pun mencuat. Namun, dugaan itu dibantah pemerintah. Kelangkaan itu dinilai sebagai akibat para pemasok bahan baku minyak goreng tergiur dengan limpahan dolar, karena harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia lagi meroket.
Produksi sawit saat ini merosot hingga 50 persen, seiring berlangsungnya musim kemarau. Hal ini diduga kuat menjadi penyebab kenaikan harga minyak goreng. Pasalnya, jika pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berkurang, produksi minyak goreng ikut turun. Akan tetapi, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman di Jakarta, pasokan CPO di dalam negeri sangat cukup. Semester pertama 2007, produsen telah memasok 380.000 ton per bulan ke pasar domestik dari kebutuhan 263.000 ton. "Jadi, kenaikan harga minyak goreng benar-benar akibat tekanan harga internasional, bukan karena kekurangan pasokan CPO," katanya.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), H. Akmaluddin Hasibuan, Penurunan produksi buah sawit diperkirakan 10 - 15 % yang mulai berlangsung bulan Agustus ini. Kurangnya produksi akan menyebabkan harga CPO naik sekitar Rp. 7.500,- s/d Rp. 8.000,-/kg bahkan bisa lebih. Diberbagai daerah kenaikan harga minyak goreng ini mendongkrak harga sembako (sembilan bahan pokok), tentunya ini membuat masyarakat sangat susah.
Tahun lalu produksi CPO mencapai 16 juta ton, sedang prediksi tahun ini 17 juta ton lebih dengan adanya penambahan lahan baru. Akibat musim kering basah akan turun 15 % menjadi berkisar 16,4 %. Produksi 16 juta/tahun, angka tersebut berasal dari Riau, Sumut dan SumSel.
Sebenarnya kenaikan harga minyak goreng ini dipicu oleh naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) atau biji sawit yang menjadi bahan baku minyak goreng curah di pasar dunia. Ini menggiurkan para pemasok sehingga, ramai-ramai melakukan ekspor. Praktis, pasokan ke pabrik-pabrik minyak goreng curah langka sehingga produksi menurun. Akibatnya, suplay ke pasar pun menurun, sehingga terjadi kenaikan harga.
Untuk memenuhi pasokan kebutuhan dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk menyetop sementara atau mengurangi ekspor bahan baku minyak goreng curah dan lebih mengutamakan pasokan ke pabrik minyak goreng untuk suplay kebutuhan dalam negeri.
Kalau ternyata tetap melakukan ekspor, pemerintah akan memaksa dengan menempuh langkah menaikkan pajak ekspor. Sehingga, mau tidak mau para pemasok bahan baku ke pabrik minyak goreng memprioritaskan pasokan ke pabrik minyak goreng curah untuk kebutuhan dalam negeri.
Pembatasan ekspor merupakan salah satu strategi agar pabrik minyak goreng bisa berproduksi normal lagi. Dengan normalnya produksi, maka suplay ke pasar melalui distributor dan pengecer bisa lancar.
Imbauan larangan ekspor sementara atau pembatasan ekspor CPO, juga diikuti dengan program operasi pasar. Dalam hal ini pemerintah melalui Pak Wapres, menggelar program stabilisasi harga minyak goreng dengan menyediakan pasokan program stabilitasasi harga sebanyak 100-150 ribu ton untuk lima kota besar (Medan, Jakarta, Semarang, Jatim dan Makassar).
Solusi untuk menstabilkan harga minyak goreng melalui Somestik Market Obligation (DMO), yang mewajibkan 20 % dari produksi produsen CPO atau 3,2 juta volume untuk stabilitas haraga minyak goreng yang ditetapkan Pemerintah agar harga minyak goreng turun. Tentu tidak segampang menerapkan DMO, tentu ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengaturnya. Pengutan ekspor tidak efektif dalam menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri adalah bahan baku 80 - 90 % berasal dari CPO, dengan harga CPO di pasar global naik maka berpengaruh pada harga CPO dalam negeri. Volume CPO dalam negeri cukup selain itu karena banyak CPO untuk bio fuel yang mendongkrak harga CPO menjadi sekitar Rp. 7.500/kg.
Menurut Menteri Pertanian, disparitas harga minyak goreng di pasar dengan yang diinginkan pemerintah tersebut terjadi karena desakan harga komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang masih tinggi di pasar internasional. Meski demikian, produsen juga berupaya menjaga kestabilan pasar dalam negeri dengan menyediakan minyak goreng curah dalam jumlah yang cukup.
Bungaran Saragih menjelaskan, upaya menstabilkan harga minyak goreng curah di pasar dalam negeri oleh para pengusaha merupakan bukti mereka tidak hanya mengejar keuntungan. Oleh karena itu, meski tidak ikut serta mengintervensi upaya menstabilkan harga minyak goreng curah, pemerintah tetap mengimbau agar seluruh produsen CPO dan produk turunannya tetap pada komitmennya menjaga pasokan dalam negeri.
"Pemerintah tidak ikut di sana, hanya mengimbau. Jadi, tanpa ada paksaan, mereka dengan sukarela menjaga pasokan dalam negeri," ujar Bungaran. Ditambahkan, hal serupa sudah lama dilaksanakan di Malaysia dan juga telah berhasil. Namun, lanjut Bungaran, Malaysia memiliki kemudahan dalam melaksanakan program stabilisasi itu karena jumlah penduduk yang sedikit dan produksi sawit yang tinggi.
"Saya pikir itu adalah usaha yang berhasil. Dulu kan ada stabilisasi harga, itu pemerintah yang melakukan dan pemerintah memberikan kepada orang lain. Tetapi, itu kan tidak berjalan dengan baik. Sekarang para pengusaha yang mau melakukan dan dengan cara mereka," imbuh Bungaran.
Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan pemerintah dapat setidak-tidaknya menekan harga minyak yang semaikin melambung. Kita harapkan juga peran dari pengusaha dan pabrikan dalam mengatasi masalah ini karena masyarakat yang sebentar lagi akan menghadapi bulan puasa dan lebaran tahun 2007.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), H. Akmaluddin Hasibuan, Penurunan produksi buah sawit diperkirakan 10 - 15 % yang mulai berlangsung bulan Agustus ini. Kurangnya produksi akan menyebabkan harga CPO naik sekitar Rp. 7.500,- s/d Rp. 8.000,-/kg bahkan bisa lebih. Diberbagai daerah kenaikan harga minyak goreng ini mendongkrak harga sembako (sembilan bahan pokok), tentunya ini membuat masyarakat sangat susah.
Tahun lalu produksi CPO mencapai 16 juta ton, sedang prediksi tahun ini 17 juta ton lebih dengan adanya penambahan lahan baru. Akibat musim kering basah akan turun 15 % menjadi berkisar 16,4 %. Produksi 16 juta/tahun, angka tersebut berasal dari Riau, Sumut dan SumSel.
Sebenarnya kenaikan harga minyak goreng ini dipicu oleh naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) atau biji sawit yang menjadi bahan baku minyak goreng curah di pasar dunia. Ini menggiurkan para pemasok sehingga, ramai-ramai melakukan ekspor. Praktis, pasokan ke pabrik-pabrik minyak goreng curah langka sehingga produksi menurun. Akibatnya, suplay ke pasar pun menurun, sehingga terjadi kenaikan harga.
Untuk memenuhi pasokan kebutuhan dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk menyetop sementara atau mengurangi ekspor bahan baku minyak goreng curah dan lebih mengutamakan pasokan ke pabrik minyak goreng untuk suplay kebutuhan dalam negeri.
Kalau ternyata tetap melakukan ekspor, pemerintah akan memaksa dengan menempuh langkah menaikkan pajak ekspor. Sehingga, mau tidak mau para pemasok bahan baku ke pabrik minyak goreng memprioritaskan pasokan ke pabrik minyak goreng curah untuk kebutuhan dalam negeri.
Pembatasan ekspor merupakan salah satu strategi agar pabrik minyak goreng bisa berproduksi normal lagi. Dengan normalnya produksi, maka suplay ke pasar melalui distributor dan pengecer bisa lancar.
Imbauan larangan ekspor sementara atau pembatasan ekspor CPO, juga diikuti dengan program operasi pasar. Dalam hal ini pemerintah melalui Pak Wapres, menggelar program stabilisasi harga minyak goreng dengan menyediakan pasokan program stabilitasasi harga sebanyak 100-150 ribu ton untuk lima kota besar (Medan, Jakarta, Semarang, Jatim dan Makassar).
Solusi untuk menstabilkan harga minyak goreng melalui Somestik Market Obligation (DMO), yang mewajibkan 20 % dari produksi produsen CPO atau 3,2 juta volume untuk stabilitas haraga minyak goreng yang ditetapkan Pemerintah agar harga minyak goreng turun. Tentu tidak segampang menerapkan DMO, tentu ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengaturnya. Pengutan ekspor tidak efektif dalam menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri adalah bahan baku 80 - 90 % berasal dari CPO, dengan harga CPO di pasar global naik maka berpengaruh pada harga CPO dalam negeri. Volume CPO dalam negeri cukup selain itu karena banyak CPO untuk bio fuel yang mendongkrak harga CPO menjadi sekitar Rp. 7.500/kg.
Menurut Menteri Pertanian, disparitas harga minyak goreng di pasar dengan yang diinginkan pemerintah tersebut terjadi karena desakan harga komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang masih tinggi di pasar internasional. Meski demikian, produsen juga berupaya menjaga kestabilan pasar dalam negeri dengan menyediakan minyak goreng curah dalam jumlah yang cukup.
Bungaran Saragih menjelaskan, upaya menstabilkan harga minyak goreng curah di pasar dalam negeri oleh para pengusaha merupakan bukti mereka tidak hanya mengejar keuntungan. Oleh karena itu, meski tidak ikut serta mengintervensi upaya menstabilkan harga minyak goreng curah, pemerintah tetap mengimbau agar seluruh produsen CPO dan produk turunannya tetap pada komitmennya menjaga pasokan dalam negeri.
"Pemerintah tidak ikut di sana, hanya mengimbau. Jadi, tanpa ada paksaan, mereka dengan sukarela menjaga pasokan dalam negeri," ujar Bungaran. Ditambahkan, hal serupa sudah lama dilaksanakan di Malaysia dan juga telah berhasil. Namun, lanjut Bungaran, Malaysia memiliki kemudahan dalam melaksanakan program stabilisasi itu karena jumlah penduduk yang sedikit dan produksi sawit yang tinggi.
"Saya pikir itu adalah usaha yang berhasil. Dulu kan ada stabilisasi harga, itu pemerintah yang melakukan dan pemerintah memberikan kepada orang lain. Tetapi, itu kan tidak berjalan dengan baik. Sekarang para pengusaha yang mau melakukan dan dengan cara mereka," imbuh Bungaran.
Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan pemerintah dapat setidak-tidaknya menekan harga minyak yang semaikin melambung. Kita harapkan juga peran dari pengusaha dan pabrikan dalam mengatasi masalah ini karena masyarakat yang sebentar lagi akan menghadapi bulan puasa dan lebaran tahun 2007.
1 comment:
sangat setuju sekali mas
Post a Comment