Monday, May 19, 2008

Makna 100 Tahun Kebangkitan Nasional















Pada tanggal 20 Mei setiap tahunnya biasanya kita peringati sebagai hari Kebangkitan Nasional. Dimana-mana bisa kita lihat berbagai acara dan kegiatan tentang peringatan hari kebangkitan nasional ini. Tak terasa pada tahun 2008 ini genap sudah satu abad kita memperingatinya. Apakah dengan umur yang lumayan tua, negara kita telah benar-benar bangkit? Atau malahan terpuruk?

Kebangkitan Nasional berawal dari suatu gerakan organasisasi modern pertama di Indonesia yang dipelopori oleh para mahasiswa kedokteran Indonesia pada waktu itu (1908). Munculnya Budi Utomo merupakan kebangkitan pemikiran dan menjadi tempat tumbuhnya “bibit nasionalisme” yang menyebar menjadi motor dan organisasi pergerakan kemerdekaan Indonesia. Gerakan ini merupakan tonggak sejarah awal pengerakan bangsa Indonesia. Banyak pro dan kontra dari masyarakat tentang kapan mulai ditetapkannya hari kebangkitan nasional. Ada yang mengatakan pada tahun 1908, ada yang mengatakan pada saat berdirinya Syarekat Islam (1905) ada juga yang mengatakan lebih tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928 (Hari sumpah pemuda).

Bagi saya yang penting adalah bukan mempermasalahkan kapan sebenarnya tanggal yang tepat untuk dijadikan hari kebangkitan nasional. Yang paling penting adalah mewujudkan cita-cita bangsa ini menjadi bangsa yang besar, yang maju yang sejajar dengan bangsa lain.

Kebangkitan nasional hendaknya dijadikan momentum yang tepat untuk mengevaluasi diri, sejauh mana bangsa ini telah melangkah, sejauh mana hasil yang telah didapat, apa-apa yang harus dibenahi guna mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu menjadi Indonesia yang maju, sejahtera, adil dan makmur.

Kita semua merasakan bahwa bangsa ini belum sepenuhnya bangkit secara besar, seperti pada masa lalu. Sebut saja keberanian kita untuk menjadi bangsa yang merdeka, keluar dari bangsa yang ditindas dengan diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia. Masih banyak permasalahan-permasalahan bangsa yang harus ditangani dengan serius, masih banyak hal-hal yang harus diperbaiki.

Segi Kedaulatan Negara

Bangsa kita adalah bangsa yang besar. Indonesia adalah negara kepulauan. Dengan keadaan negar maritim, banyak kita harus bisa mempertahankan kedaulatan negara, yaitu batas-batas negara. Pulau-pulau yang masuk dalam negara kita tidak semestinya diserahkan kepada negara lain, karena pulau-pulau itu merupakan tanah air kita, tumpah darah kita yang harus kita junjung dan pertahankan.

Segi Hankam

Kita tahu bahwa pertahanan keamanan negara merupakan sesuatu yang amat penting. Lemah kuatnya pertahanan kemanan suatu negara, menunjukkan keberhasilan negara itu. Untuk melindungi negara dan rakyatnya, suatu negara harus memiliki sistem pertahanan keamanan yang memadai. Apakah kita telah memilikinya? Bagaimana bisa kita memilikinya apabila dana untuk mewujudkannya masih kempas-kempis?

Segi Ekonomi

Bidang ekonomi adalah merupakan hal yang mendasar. Keberhasilan suatu negara dapat dilihat dari hasil-hasil pembangunannya. Tentu saja pembangunan dapat terwujud dari pertumbuhan ekomi suatu bangsa. Bangsa kita memang masih terus membangun, namun di bidang ekonomi kita masih tertatih-tatih. Dengan kenaikan harga minyak dunia saja, bangsa kita sangat sulit mengatasinya. Menaikkan harga BBM adalah seperti pilihan satu-satunya saja. Kita tahun bahwa menaikkan BBM dapat membawa masalah-masalah baru di bidang sosial. Bangsa ini seperti dari tahun ke tahun tidak pernah belajar dari pengalaman-pengalaman masa lalu. Kita harus bisa mengambil suatu langkah yang besar. Langkah yang berani dalam mengambil keputusan. Kebijkan yang diambil janganlah seperti kebijakan yang dikendalikan oleh negara lain, oleh suatu kelompok atau kepentingan beberapa pihak. Masih banyak infrastruktur rakyat yang harus diperbaiki, dibangun. Masih banyak rakyat yang belum menikmati pendidikan, kesehatan, bahkan kebutuhan primer yang semestinya dapat dirasakan oleh rakyat.

Segi Peradaban dan Kebudayaan

Dalam bidang peradaban dan kebudayaan, terutama bidang mental dan moralitas, apakah setelah 62 tahun bangsa kita merdeka kita menjadi lebih beradab, bermoral? Maju atau mundur? Apakah KKN sudah menjadi kebudayaan baru bangsa kita? KKN bahkan sudah mendarah daging dan sudah menjadi gaya hidup para elit kita. Kita tahu hal ini sudah berlangsung lama? Mengapa? Karena rusaknya moral suatu bangsa dan tidak adanya keseriusan dari pemerintah. KKN harus diberantas mulai dari atas hingga ke akar-akarnya. Bila indonesia mau berubah, jangan biarkan KKN hidup di bumi pertiwi.

Harapan

Mudahan-mudahan dengan memperingati 100 tahun kebangkitan nasional ini, kita bisa mengambil hikmahnya. Kita wujudkan dalam semua aspek kehidupan. Berkarya dan berkreasi di bidangnya. Jadikan Indonesia ini menjadi bangsa yang besar, yang maju dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Memilik rakyat yang aman, makmur, damai dan sejahtera. Hendaknya semua elemen terlibat dalam kebangkitan ini, tidak hanya dari linkungan bawah tapi juga dari lini atas, para pejabat, para birokrat benar-benar serius dalam membangun bangsa ini.

DENGAN SEMANGAT 100 TAHUN KEBANGKITAN NASIONAL
KITA TINGKATKAN KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
MENUJU INDONESIA YANG DAMAI, ADIL, DEMOKRASI DAN SEJAHTERA

BANGKITLAH BANGSA INDONESIA...!



Muara Enim, 19 Mei 2008; 21.06 Wib



Sunday, May 11, 2008

BBM Naik Lagi… BBM Naik Lagi...Adakah Alternatif Lain?


BBM naik lagi...wah semua rakyat yang mendengarnya pasti terasa panik. Kenapa tidak? Sebab bila BBM naik lagi sudah tentu masyarakat menjadi tambah susah. Dengan kondisi sekarang saja, harga-harga barang sudah tinggi. Apalagi kalau BBM naik lagi? Bisa-bisa pusing tuch..Belum naik saja, para pedagang atau pengusaha sudah ada yang menaikkan harga barang, apalagi kalau sudah naik nanti? Wah masyarakat bisa-bisa sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Kenaikan harga minyak dunia yang terus meroket sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Harga mentah diprediksi bisa menembus US$ 200 per barel dalam 6 bulan ini akibat ketatnya pasokan minyak karena tingginya permintaan. Pemerintah berencana akan menaikkan BBM sekitar awal Juni 2008. Kenaikan BBM tidak diragukan lagi setelah pernyataan kekhawatiran pemerintah yang dinyatakan oleh Presiden SBY disampaikan di Istana Negara Kamis, 1 Mei 2008. Sekarang pemerintah sedang menyusun kompensasi terhadap kenaikan BBM itu sendiri. Direncanakan BBM akan naik sekitar 20 % - 30 %.

Kita semua tahu BBM sudah menjadi kebutuhan yang mendominasi, dan BBM adalah bahan bakar yang tidak bisa diperbaharui. Mengapa permasalahan BBM tidak pernah usai? Mengapa juga bangsa ini sangat tergantung dengan BBM?

Kita tahu bahwa bangsa kita sudah menjadi negara pengekspor minyak sejak tahun 1980 an. Bila kita hanya menjadi negara pengekspor minyak, sudah tentu dengan kondisi ini bangsa kita akan mendapatkan keuntungan yang berlimpah. Namun, sekarang bangsa kita yang kaya ini sudah menjadi negara pengimpor (net importir) karena kebutuhan BBM dalam negeri yang kian lama kian bertambah besar. Dengan kenaikan harga minyak dunia, tentu saja membuat negara-negara mengalami kesulitan ekonomi. Beban yang ditanggung negara menjadi besar karena negara menjadi defisit. Dengan berbagai langkah, pemerintah berupaya menanggulanginya. Misalnya dengan menaikkan subsudi. Jadi harga minyak yang dijual ke masyarakat dinaikkan, dengan alasan pemerintah akan menggantinya dengan program jaringan sosial (walaupun sebenarnya subsidi tidak pernah efektif dan tidak tepat sasaran).

Namun yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah masyarakat bisa menerima kenaikan BBM ini? Apakah tidak ada jalan lain yang ditempuh pemerintah untuk menekan defisit APBN? Mari sama-sama kita pikirkan.....

I. Dampak Yang ditimbulkan Apabila BBM Naik

Kenaikan BBM sangat berdampak terhadap indikator makro ekonomi dan gejolak sosial negara. Diantara dampaknya adalah terjadi inflasi tinggi yang mengakibatkan daya beli masyarakat turun, pengangguran dan jumlah rakyat miskin bertambah, terjadi gejolak sosial dan sebagainya.

Inflasi yang terlalu tinggi menyebabkan daya beli berkurang, sehingga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

Angka pengangguran di Indonesia diperkirakan akan bertambah sebesar 16,92%. Hal ini terjadi jika pemerintah jadi menaikkan BBM pada prosentase maksimal sebanyak 30 persen. Tak hanya pengangguran, kemiskinan pun akan meningkat. Dengan kenaikan harga BBM sebesar 30%, maka kemiskinan naik sampai 8,5%. Sementara untuk perhitungan terhadap pertumbuhan PDB, kenaikan harga BBM sebesar 30% bisa berdampak menurunkan pertumbuhan PDB sebesar 4,11%. Kenaikan harga BBM sebesar 10% dan 20% masing-masing akan menurunkan pertumbuhan GDP sebesar 1,37% dan 2,74%.

II. Opsi pemerintah dalam menanggulangi Defisit APBN-P

Dalam APBN Perubahan 2008, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 234.405,0 milyar untuk anggaran subsidi energi dan non energi. Untuk subsidi energi menyedot anggaran Rp 187.107,2 milyar sedangkan sisanya untuk subsidi non energi. Melihat kecenderungan harga minyak yang terus meningkat, terdapat tiga opsi pemerintah dalam mengatasi defisit APBN-P di tahun 2008 :

1. Perluasan smart card.

Opsi pertama ini banyak dinilai oleh para peniliti dan pakar ekonomi kurang efektif karena dinilai membatasi gerak dan mengganggu proses kegiatan ekonomi masyarakat serta dapat menimbulkan terjadinya kebocoran dan penyelewengan.

2. Subsidi terbatas

3. Dengan menaikkan harga BBM 20 % - 30 %.

Menurut beberapa survey, sebenarnya masyarakat kita hanya sanggup menerima kenaikan BBM sekitar 10 % yaitu sekitar Rp. 500,-. Namun pemerintah akan menaikkan BBM dalam kisaran 20 % - 30 %. Berarti sekitar Rp. 1.500,- dari harga semula. Pemerintah lebih memilih opsi ketiga karena paling sedikit menimbulkan dampaknya. Perbandingan dapat dilihat pada gambar 1.

Dengan kenaikan harga maksimal 30%, pemerintah akan mendapatkan penurunan subsidi BBM sebesar Rp35 triliun. Dana sebesar ini akan digunakan untuk program jaringan sosial yaitu berupa BLT (Bantuan Lansung Tunai) yang akan dibagikan untuk membantu 19,1 juta rumah tangga miskin di seluruh Indonesia. Masyarakat miskin tersebut akan mendapatkan (BLT) plus sekitar Rp100 ribu per bulan ditambah bantuan makanan.

Dampak yang lain adalah akan terjadi gejala sosial apalagi menjelang Pemilu 2009. Tentu keputusan menaikkan harga BBM adalah keputusan yang tidak populer dalam kepentingan politik.


III. Adakah Alternatif Lain Tanpa Menaikkan BBM?

Alternatif-alternatif lain tanpa menaikkan BBM adalah sebagai berikut :

  • Optimalisasi penerimaan, anggaran belanja
Opsi ini dapat berupa penghematan belanja negara disetiap departemen, instansi, pengawasan pengeluaran anggaran di setiap pos-pos pengeluaran, pengembalian dana BLBI atau dengan meminimalisasi kebocoran anggaran , bukan dengan pemangkasan dana-dana yang menunjang pembangunan kita seperti bidang kesehatan dan pendidikan. Opsi ini perlu waktu yang cukup.

  • Efisiensi di tubuh PLN dan Pertamina.
Efisiensi ini dapat dilakukan dengan mengembalikan patokan perhitungan subsidi BBM dari formula Means of Platts Singapore (MOPS) ditambah alfa ke formula biaya pokok BBM Pertamina, mempercepat diversifikasi energi, menerapkan pajak tambahan atas windfall profit yang diterima perusahaan minyak, dan meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Opsi ini juga perlu waktu.

  • Peningkatan produksi minyak di Indonesia
Dari sisi penerimaan melalui peningkatan produksi minyak mentah dari optimalisasi lapangan-lapangan minyak tua atau mempercepat produksi dari lapangan baru. Opsi ini cukup sulit dan perlu waktu yang lama.

Sedangkan menurut pendapat lain, yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan membatasi jumlah kendaraan (17,8 persen), membenahi transportasi umum dan kemacetan lalu lintas (9,9 persen), efisiensi Pertamina (7,2 persen), mengembangkan energi baru (6,5 persen), dan menaikkan pajak mobil-mobil mewah (3,8 persen).

IV. Saran

Saran saya sebagai masyarakat bawah adalah hendaknya pemerintah di hari ke depan dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat. Sebenarnya yang harus dilakukan oleh bangsa adalah membunuh penyakit yang menerpa bangsa, bukan dengan mengobati gejala dari penyakit tersebut. Jadi pemerintah seharusnya lebih menitik beratkan pada upaya peningkatan produksi minyak di Indonesia (walaupun ini cukup berat). Namun kita harus yakin bila kita memang bekerja keras bersama-sama bahu membahu Insya Allah kita akan dapat mengatasi permasalahan itu. Jadi bukan dengan skenario BBM saja yang kurang efektif dalam penyelamatan APBN kita. Salah satu opsi lain yang kurang dilihat oleh pemerintah adalah dengan melakukan efisiensi penggunaan seluruh anggaran rutin. Opsi ini adalah opsi yang paling simpel. Bila pemerintah benar-benar melakukan penghematan di segala lini, pengawasan pengeluaran anggaran diperketat, dan pemberantasan KKN di semua instansi mulai dari lapisan bawah hingga pejabat teras saya rasa negara tidak terlalu terbebani dengan keadaan seperti sekarang ini.

Kita sebagai masyarakat hanya dapat mendukung langkah pemerintah bukan dengan demo-demo yang tidak membawa manfaat. Mudah-mudah opsi pemerintah dalam menaikkan BBM ini bisa dilihat masyarakat sebagai langkah yang paling tepat baik untuk saat ini namun bukan berarti kita akan terus dengan keadaan ini terutama dalam menyelamatkan APBN kita, kita harapkan langkah pemerintah lebih pada pemecahan masalah bukan pada penyelesaian sesaat.




















Sunday, April 27, 2008

FERRARI MASIH YANG TERCEPAT


Nonton Jet Darat? Wah sepertinya senang sekali, seperti yang kemarin saya saksikan langsung dari televisi di acara salah satu televisi swasta. Tim Kuda jingkrak kembali memenangkan GP. Rupaya balap kali ini masih didominasi oleh tim ini. Kedua pembalap Ferrari Kimi Raikkonen dan Felipe Massa berhasil memenangkan kembali Grand Pix Formula 1 yang diselenggarakan di Sirkuit Catalunya, Barcelona , Spanyol, Minggu 27 April 2008. Balapan ini dimenangkan oleh Kimi sebagai pole position dan diikuti oleh rekan setimnya Felipe Masa yang memimpin balapan dari awal hingga akhir dengan baik.

Keberhasilan ini membawa Kimi Raikkonen meraih poin 29 di peringkat pertama klasemen. The Iceman menunjukkan kelasnya sebagai juara dunia. Memulai start dengan mulus, pembalap asal Finlandia itu pun tak terkejar hingga akhir balapan bahkan dari rekan setimnya sekalipun, Felipe Massa, yang terus setia berada di belakangnya hingga akhir race.

Sementara itu pembalap milik McLaren Mercedes, Lewis Hamilton, berhasil finis di posisi tiga meskipun start dari posisi yang tak terlalu menguntungkan yakni posisi lima dan membuat peringkatnya naik ke peringkat dua klasemen sementara dengan mengumpulkan poin 20. Sedangkan di tempat keempat menjadi milik driver BMW, Robert Kubica, yang diikuti pembalap Red Bull, Mark Webber, yang menghuni posisi lima. Adapun pembalap tuan rumah, Fernando Alonso, terpaksa gagal finis setelah mobilnya mengalami kerusakan. Pun begitu dengan rekannya, Nelson Piquet Jr, sehingga Renault pun tak gagal mendapat satu poin pun pada race kali ini.

Jalannya Balapan

Kimi Raikkonen memulai balapan dengan sempurna. Start dari posisi terdepan, ia berhasil mempertahankan peringkat satu hingga tikungan pertama. Sementara Fernando Alonso yang sempat duel one on one dengannya terpaksa harus merosot ke pringkat tiga selepas tikungan pertama. Sedangkan Felipe Massa berhasil mengkudeta kedudukan Alonso. Rekan setim Raikkonen yang start dari posisi tiga itu berhasil merangsek naik satu peringkat dan membuat duo Ferrari berada di posisi satu-dua selepas tikungan pertama. Sedangkan Lewis Hamilton berhasil naik dari posisi lima ke posisi empat.

Baru dua lap race berjalan bendera kuning sudah harus dikibarkan menyusul tabrakan yang melibatkan Adrian Sutil dan Sebastian Vettel. Mobil Sutil yang melintir di tengah trek tak sengaja menghantam mobil Vettel yang tengah melaju. Akibatnya safety car pun masuk ke dalam lintasan. Selepas safety car kembali masuk pit posisi Raikkonen di tempat terdepan tetap tak berubah. Berturut-turut berada di belakangnya adalah Massa, Alonso, Hamilton, dan Robert Kubica.

Insiden kembali terjadi di lap kedelapan. Mobil Nelson Piquet Jr tak sengaja menyenggol jet darat milik Sebastien Bourdais sehingga menyebabkan keduanya melintir keluar trek. Piquet out, sementara Bourdais terpaksa harus masuk pit untuk mengganti sayap depannya. Namun, pada akhirnya Bourdais tetap tak bisa melanjutkan balapan karena ternyata ada masalah lain pada mobilnya.

Raikkonen mencetak fastest lap pertamanya pada lap ke-11 dengan catatan waktu 1:22,000. Jarak dengan Massa yang setia menguntitnya pun melebar hingga tiga detik. Sementara itu Anthony Davidson menjadi pembalap selanjutnya yang harus mengakhir balapan. Posisi Hamilton naik ke peringkat tiga usai Alonso memutuskan mengisi bahan bakar dan masuk pit pada lap ke-18. Menghabiskan hampir 9,3 detik di pit stop, posisi pembalap asal Spanyol itu pun melorot ke peringkat 11 sekembalinya ke lintasan.

Dua lap berselang giliran Massa yang masuk pit untuk mengisi bahan bakar disusul Raikkonen satu lap berikutnya. Akibatnya Hamilton kini menjadi pemimpin lomba untuk sementara. Tetapi pada lap 21 Hamilton masuk ke dalam pit diikuti oleh Kubica di belakangnya.

Pada lap 23 safety car kembali masuk ke dalam trek setelah mobil Heikki Kovalainen yang meluncur keluar trek (akibat pecah ban) akhirnya menabrak barisan ban pengaman di pinggir gravel trap. Posisi lima besar setelah lap 23: Raikkonen, Massa, Hamilton, Kubica, Nick Heidfeld. Posisi Heidfeld sendiri sebenarnya tidak aman karena ia masuk pit ketika safety car berada di lintasan dan pasti akan dikenai drive-through penalty.

Lap ke-27 sayap depan milik Rubens Barichello terlihat lepas dan menggantung di depan mobilnya. Beruntung bagi Barichello, ia tal mengalami kecelakaan akibat masalah ini. Pembalap asal Brasil itu harus masuk pit satu lap kemudian untuk mendapat sayap depan baru.

Alonso harus mengakhiri balapannya pada lap 35. Pembalap tuan rumah itu mengalami kerusakan pada mobil R28 miliknya sehingga harus puas untuk tidak finis. Ini berarti Renault tidak lagi memiliki pembalap di dalam lintasan dan dipastikan tidak akan mendapat poin pada balapan kali ini.

Posisi lima besar setelah lap 38: Raikkonen, Massa, Hamilton, Kubica, Mark Webber. Pada lap ini keunggulan Raikkonen dari Massa kembali melebar hingga 3,4 detik. Raikkonen masuk lap untuk kedua kalinya pada lap 48 setelah Massa masuk pit satu lap sebelumnya. Sementara Hamilton masuk pit pada lap 51, selepas keluar pit pembalap asal Inggris ini kembali ke posisi tiga di belakang Massa.

Hingga akhir balapan posisi Raikkonen di peringkat pertama tetap tak tergoyahkan. Menyusul di belakangnya adalah Massa dan Hamilton. Sementara Kubica yang tampil impresif di Bahrain harus puas berada di peringkat empat.


Alonso Hanya Incar Posisi Tujuh

Meski menempati posisi kedua, Fernando Alonso tetap tak yakin dirinya akan mampu finis di posisi tiga besar. Pembalap asal Spanyol itu malah menyebut peringkat tujuh adalah hal yang realistis untuknya.

Usai kualifikasi yang berlangsung semalam, Alonso yang dari tiga seri sebelumnya baru mengumpulkan enam poin kini berpeluang untuk menambah pundi-pundi angkanya di Barcelona. Setelah tampil cukup baik di free parctice II, juara dunia dua kali itu akhirnya menempati grid kedua usai sesi kualifikasi.

Namun demikian, Alonso tetap menolak dirinya disebut favorit. Sampai saat ini dirinya belum mau bicara masalah podium. "Saya pikir posisi tujuh adalah tetap tujuan saya," ujarnya seperti dilansir Eurosport. "Saya pikir itu hasil yang bagus, tetapi kami harus tetap tenang dan tahu bahwa kami tak bisa membuat langkah besar dalam setiap race."



Pole Milik Kimi Raikkonen Pada Saat Kualifikasi

Dengan catatan waktu satu menit 21,813 detik, Raikkonen pun berhak memulai balapan kualifikasi di urutan terdepan. Alonso, yang tampil di kandangnya sendiri, harus puas di tempat kedua. Rekan setim Raikkonen, Felipe Massa, menempati urutan ketiga walaupun sempat merebut pole sementara di awal-awal sesi kualifikasi ketiga.

Di sesi kualifikasi dua pembalap Ferari masuk posisi tiga besar dengan Kimi Raikkonen sebagai pemilik pole position. Capaian tersebut didapat Raikkonen di menit terakhir aksinya di sesi kualifikasi, Sabtu (26/4/2008). Juara bertahan ini menggagalkan laju jagoan Renault, Fernando Alonso, yang nyaris menuai pole pertamanya di musim ini.

Sementara itu McLaren tidak cukup kencang untuk meladeni "si kuda jingkrak". Lewis Hamilton dan Heikki Kovalainen bahkan masih kalah dari Robert Kubica (BMW) dan hanya berada di urutan lima dan enam.

Hasil Lomba :
1. Kimi Raikkonen-Ferrari
2. Felipe Massa-Ferrari
3. Lewis Hamilton-McLaren
4. Robert Kubica-BMW
5. Mark Webber-Red Bull
6. Jenson Button-Honda
7. Kazuki Nakajima-Williams
8. Jarno Trulli-Toyota

Klasemen Pembalap :
1 Kimi Raikkonen (Finlandia) Ferrari 29
2 Lewis Hamilton (Inggris) McLaren Mercedes 20
3 Robert Kubica (Polandia) BMW Sauber 19

Klasemen Konstruktor :
1 Ferrari 47
2 BMW Sauber 35
3 McLaren Mercedes 34

Sumber : www.detiksport.com, http://dwipratama52.blogspot.com/



Wednesday, April 9, 2008

DPR VS SLANK

DPR Versus SLANK? Atau SLANK Versus DPR? Sama saja. Judul ini bukan sebuah judul film atau tokoh yang akan berlaga dalam sebuah pertandingan olahraga. Ini merupakan sebuah fenomena yang terjadi di negeri kita. Mengapa DPR versus Slank? Karena ada sebuah perseteruan antara lembaga tinggi negara yang mengklaim bahwa nama mereka tercoreng akibat ulah dari salah satu grup band yaitu Slank yang meluncurkan albumnya berjudul “Anti Korupsi”.


Lagu tersebut lalu dimasukkan ke dalam album Anti Korupsi. Pada 24 Maret lalu di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Slank menyerahkan album itu dalam rangka mendukung usaha KPK dalam memberantas korupsi. Apakah KPK mendukung Slank? Atau Slank yang mendukung KPK? Sepertinya kedua-duanya sama-sama mendukung dalam pemberantasan korupsi.

Berkenaan dengan itu, sore kemarin (09-04-2008) aku nonton berita disebuah stasiun televisi. Beritanya memberitakan tentang seorang anggota DPR yang tertangkap terlibat kasus suap. Apakah ini sebuah kebetulan setelah lagu slank tersebut dirilis kembali, ada anggota DPR yang tertangkap. Apakah Slank mempunyai firasat atau slank yang salah anggapan.

Menurut sumber dari salah satu media, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Jakarta, Rabu (9/4) malam, mengatakan anggota Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan uang/suap. Selain Amin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan sebagai tersangka dalam kasus serupa.


DPR Sarang Korupsi?

DPR sarang korupsi? Fakta atau sekedar anggapan bahwa DPR sering menjadi sarang korupsi. Memang tidak semua anggota DPR yang melakukan kejahatan. Kejahatan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun bagaimanapun, hal itu telah mencoreng nama DPR. Parpol seharusnya lebih selektif dalam memilih anggotanya agar anggotanya benar-benar tepat dan benar-benar bersih juga benar-benar mewakili aspirasi rakyat. Banyak yang ingin menjadi anggota DPR dengan jalan yang tidak benar kolusi misalnya ia rela menyuap siapa saja dengan uang puluhan juta rupiah, yang penting ia bisa duduk menjadi anggota DPR. Yang tadinya ingin mengatasnamakan rakyat jadinya malah mengatasnamakan diri dan kelompoknya. Jadi DPR bukanlah wakil rakyat yang mengutamakan kepentingan rakyat lagi.


Menggugat Slank, jadi ga?

Senin ini (07 April 2008), Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun, usai rapat konsultasi tertutup antara BK DPR dengan Ketua DPR, Agung Laksono, mewakili lembaganya menyatakan bahwa lirik lagu itu menyakiti DPR dan DPR tengah mengkajinya, apakah lirik tersebut termasuk penistaan terhadap lembaga dan layak ditindaklanjuti secara hukum.

Badan Kehormatan DPR menyatakan, Slank telah menyinggung mereka. Kenapa menyinggung? Bukankah kalau memang DPR tidak bersalah, biarkan saja slank menerbitkan albumnya. Bukankah itu merupakan kebebasan berekspresi. Bukankah sekarang bukan zamannya orde baru, dimana dulu orang dianggap menjadi penghalang para koruptor, penguasa, maka orang tersebut dicekal dan dipenjarakan. Sebut saja Iwan Fals yang pernah dicekal oleh pemerintah.

Pada awalnya DPR bermaksud akan menggugat Slank, namun kemarin (09 April 2008), Badan Kehormatan DPR menyatakan tidak jadi meneruskan tuntutan terhadap Slank. DPR menyerahakan sepenuhnya kepada rakyat. Biarlah rakyat yang menilai dan mengambil sikap. Ini merupakan sikap yang tepat. Pernyataan artis yang terungkap lewat karya musik biarlkah menjadi sebuah hal yang lumrah. Menurut saya ini merupakan suatu ungkapan kekesalan rakyat terhadap DPR yang tidak melakukan tugasnya dengan baik yang tidak mengemban amanat rakyat.


Bagaimana Sikap Slank?

Menurut dari salah satu media, Gitaris Slank Abdee Negara, sekaligus mewakili rekan-rekan Slank-nya, mengatakan, Slank belum mengambil sikap berkenaan dengan sepenggal lirik lagu Gosip Jalanan dimaksud, yang berbunyi, "DPR tukang buat UU dan korupsi." Terang Abdee, lagu tersebut sudah dirilis dalam album PLUR (Peace Love Unity & Respect) pada 2005. "Waktu itu, gosip yang beredar di jalanan antara lain ya itu. Kami cuma menyanyikan gosip yang beredar di jalanan. Makanya, judul lagu itu Gosip Jalanan," tuturnya di sela rekaman di studio. Menurut mereka saat diwawancarai dalam sebuah acara entertainment di salah satu televisi swasta, Slank berbuat suatu hal yang wajar dan belum melampaui batas. Mereka tidak akan takut dengan apa yang dilakukan, mereka tak takut akan gugatan DPR.

"Loh, apa yang ditakutkan. Kalau mereka memang tidak melakukan apa yang ada dalam lirik lagu kita, ngapain juga mesti sewot," celetuk Abdee Negara, gitaris SLANK. Abdee mengaku belum memikirkan langkah apa yang bakal diambil SLANK ke depan. "Yah kami akan tetap berkarya seperti biasa. Hal seperti ini tidak akan mematikan kreativitas kami untuk mengkritisi banyak hal," tukasnya lagi.


Harapan

Kita sangat bangga dengan kinerja KPK akhir-akhir ini. Sudah banyak kasus KKN yang telah diungkapnya. Mudah-mudahan KPK terus bekerja dengan baik sehingga KKN benar-benar habis dari negeri kita ini dan bangsa ini dapat membangun dirinya sejajar dengan bangsa lain. Bukan seperti DPR yang hanya mempermasalah sebuah karya musik anak bangsa. Seharusnya DPR harus lebih fokus terhadap masalah yang menimpa bangsa. Masih banyak rakyat ini yang miskin, yang menderita kelaparan, yang kurang gizi, yang layak untuk dipikirkan bersama.


Sumber : Dari berbagai sumber


Wednesday, April 2, 2008

Konversi Minyak Tanah ke Gas, Berhasilkah?



Kenaikan harga minyak dunia yang telah merambah di sekitaran $ US 110 telah membuat pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan untuk mengurangi beban APBN. Salah satu diantaranya adalah dengan melaksanakan konversi energi dan efisiensi pemakaian BBM. Implementasinya adalah dengan mengkonversi penggunaan minyak tanah menjadi gas.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah rakyat sudah siap dengan kebijakan ini? Apakah pemerintah telah sungguh-sungguh dengan program ini ? Apakah pemerintah telah berhasil dengan kebijakan ini?


Kita tahu bahwa sebagian rakyat kecil menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar untuk keperluan rumah tangganya. Dengan demikian minyuak tanah digunakan sebagian besar rakyat kita dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah.


Menggunakan Elpiji, menguntungkan atau tidak?

Menurut Kurtubi (salah seorang pakar perminyakan) keuntungan tersebut jika dilihat dari output yang dihasilkan dari penggunaan kedua bahan bakar itu. "Lebih baik, pindah ke elpiji saja. Sebab, dengan elpiji ini rakyat bisa berhemat. Dengan uang yang sama untuk membeli minyak tanah lalu memasak, kemudian dengan uang yang sama pula untuk membeli elpiji maka masakan yang didapat dengan menggunakan elpiji lebih banyak dibanding pakai minyak tanah. Dengan kata lain, rakyat untung. Tinggal bagaimana pemerintah melakukan sosialisasi. Tapi bagi mereka yang tetap sayang menggunakan minyak tanah, kabarnya Pertamina akan menjual minyak tanah non subsidi, cuma harganya mahal sekali. Jadi lebih baik pindah ke elpiji," papar Kurtubi, Sabtu (22/3).

Menanggapi kondisi sosial masyarakat di Indonesia yang berbeda-beda, ia mengatakan sosialisasi lah yang memegang peranan penting. Meski, karakter masyarakat di daerah satu dengan daerah lain sangat berbeda. Sehingga dibutuhkan waktu yang berbeda pula untuk beradaptasi dengan konversi kedua bahan bakar tersebut.

"Sosialisasi untuk beberapa kelompok masyarakat memang mungkin butuh waktu lebih panjang. Oleh karena itu, pemerintah jangan hantam kromo mencabut minyak tanah itu. Untuk wilayah yang masyarakatnya sudah terkonversi oke, tapi untuk wilayah yang masyarakatnya belum siap benar, mungkin dikasih waktu," ujar Direktur Center for Petroleum and Energy Economic Studies ini.

Sarana sosialisasi yang belum ditempuh pemerintah adalah memanfaatkan sumber daya yang ada di suatu daerah. Misalnya, memanfaatkan guru untuk melakukan sosialisasi. Menurutnya, cara ini lebih efektif untuk melakukan pendekatan ke masyarakat, jika dibandingkan membuat iklan yang hanya berdurasi 1-2 menit.


Apakah rakyat sudah benar-benar siap ?


Jika pemerintah benar-benar siap dengan program konversi, pengurangan pasokan minyak tanah tidak menjadi masalah. Harapan rakyat adalah bagaimana segala kebutuhan pokok seperti minyak tanah selalu tersedia.

Bukan seperti sekarang, program konversi masih setengah hati, namun minyak tanah sudah langsung dikurangi dengan berbagai dalih. Memang betul, banyak warga yang sudah menerima kompor pembagian pemerintah secara gratis itu. Namun, apakah pembagian itu sampai ke tangan rakyat yang benar-benar berhak. Ini juga masih perlu dipertanyakan.

Pasalnya, kriteria mereka yang bisa mendapatkan kompor dan tabung gas tersebut sangat tidak jelas. Memang di kompleks perumahan masih ada yang berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan. Namun, penghasilan saja tidak cukup dijadikan patokan untuk memberikan sarana memasak tersebut.

Urusan dapur belakangan ini benar-benar kisruh. Ibu rumah tangga pun tidak habis pikir mengapa pemerintah membuat program tanpa pertimbangan matang. Jika sudah kisruh, korban pertama adalah warga yang berpenghasilan rendah. Pasalnya, yang memakai minyak tanah pastilah warga menengah ke bawah.

Bahkan pedagang bakso, gorengan, dan bakmi keliling yang umumnya memakai kompor minyak tanah menjadi kelimpungan. Kini mereka ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Di rumah, asap dapur tidak mengepul. Penghasilan juga seret karena usaha macet akibat langkanya minyak tanah.

Kenyataan yang masih nampak dilapangan adalah masih banyaknya rakyat yang sangat sukar meninggalkan minyak tanah. Sehingga masih banyak warga yang antri untuk sekedar membeli minyak tanah.

Mei 2008 Mitan non subsidi akan dicabut

Menurut pemerintah, program konversi ini akan selesai pada bulan Mei 2008 untuk wilayah Jawa – Bali. Hal itu diungkapkan oleh General Manager Public Relation, PT Pertamina, Ifki Sukarya. "Kompor dan tabung gas elpiji (LPG) secara bertahap akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga pada 2010 konversi minyak tanah ke gas elpiji diharapkan bisa selesai," katanya seusai mengisi dialog pada Pameran Majalah Dinding Hemat listrik dan Energi.

Ia mengatakan, konversi minyak tanah ke gas elpiji dengan pembagian kompor dan tabung gas elpiji ini telah mulai dilaksanakan di beberapa wilayah, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Ia mengatakan, jika program konversi minyak tanah ke gas elpiji ini berhasil, maka nantinya minyak tanah hanya diproduksi untuk kebutuhan di luar rumah tangga dan dijual dengan harga standar, tanpa subsidi. Menyinggung kendala yang dihadapi Pertamina dalam pelaksanaan program ini, Ifki mengatakan masyarakat terlalu takut dengan risiko kebakaran yang dianggap potensial terjadi jika menggunakan kompor gas.

"Padahal berdasarkan data kebakaran di Jakarta, sebagian besar kasus kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek, selain itu juga karena meledaknya kompor minyak tanah," katanya.

Mudah-mudahan program konversi ini berjalan dengan baik sehingga semua lapisan masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Sebenarnya untuk mewujudkan ini tidak sulit asal setiap bagian, setiap pihak yang terkait tidak ada yang mencari udang dibalik batu, tapi bahu-membahu untuk turut menyukseskan program ini, bukan setengah hati. Semoga!









Friday, March 28, 2008

Pro dan Kontra Terhadap Undang-Undang ITE


Pada tanggal 25 Maret yang lalu, pemerintah telah mensahkan Undang-Undang yang mengatur mengenai arus infromasi di dunia maya yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disingkat ITE. Lahirnya Undang-Undang ini banyak sekali menuai pro dan kontra terutama dari praktisi dan para user internet. Mulai dari penyedia jasa internet seperti ISP (Internet Service Provider) , penyedia hosting, sampai warung internet akan terkena dari dampak diberlakukannya Undang-Undang ini. Tetapi sebelum memberikan respon atau mengkritik terlebih dahulu kita harus mengerti apa dari isi Undang-Undang ITE tersebut, bagaimana pengaturannya dan implementasinya. Walaupun Undang-Undang ini belum berlaku tetapi hanya tinggal menunggu waktunya saja, pembaca dapat membaca UU tersebut disini UU. ITE.


Penerbitan Undang-Undang ini sebenarnya merupakan suatu langkah yang baik yang dilakukan pemerintah untuk memfilter suatu arus informasi yang bisa merugikan masyarakat. Langkah yang nanti akan dilakukan misalnya seperti dengan memblockir situs-situs yang tidak berguna seperti situs-situs pornografi, situs yang mengandung kejahatan dan unsur kekerasan, dan sebagainya. Namun masih ada ketimpangan atau kesalahan dari UU ITE ini. UU ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi.

Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi. Bagaimana nasib para blogger? yang sering (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses? Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling kuat, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini. Apakah komunitas blogger ini akan diputus? dihapus dari dunia maya?

Menurut saya saya sebagai warga negara yang sering menggunakan internet, Undang-undang ini masih belum sempurna. Undang-undang ini masih perlu diperbaiki, dikaji ulang agar pemberlakuannya nanti tidak menimbulkan kerugian di sebagian pihak. Untk pasal-pasal yang melarang pornografi saya sangat setuju, namun dalam pasal-pasal yang isinya kurang jelas, agar diperjelas lagi. Bukannya nanti mempercepat proses internetisasi atau pembelajaran melalui internet, malah menghambat peningkatkan pengetahuan anak bangsa.

Tuesday, February 19, 2008

Kasus BLBI Lagi, Tuntaskah?

Sejak tahun 1998 penyelesaian kasus BLBI tak pernah tuntas. Sejak tahun itupun istilah BLBI mulai dikeluarkan dan menjadi kasus yang sering terjadi. BPK yang telah mengumumkan hasil penyelidikannya, hendaknya bisa menyelesaikan kasus ini karena telah banyak merugikan negara.

Masalah, atau lebih tepat malapetaka keuangan maha besar yang dikenal dengan istilah “BLBI” adalah sebuah rentetan kebijakan pemerintah yang praktis dipaksakan oleh IMF dalam menangani krisis moneter di tahun 1997, yang kemudian meluas sampai menjadi depresi ekonomi.

Ketika terkena krisis, kerusakan bank yang dirong-rong oleh pemiliknya sendiri terkuak. IMF memberi nasihat-nasihat yang ngawur dan merusak. 16 bank ditutup, semua bank lainnya di-rush yang dipadamkan dengan BLBI. BLBI telah dibayar lunas dengan menyerahkan kepemilikan banknya kepada pemerintah. Ada yang banknya sudah ludes, sehingga utangnya dijadikan satu dengan utang dari masalah lainnya, seperti kasus BDNI.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah ternyata mempunyai tagihan dalam jumlah besar kepada para mantan pemiliknya, karena berpuluh tahun lamanya dirong-rong dengan memberikan kredit kepada dirinya sendiri. Utangnya ini dibayar dengan asset yang ketika dijual menghasilkan uang yang jumlahnya jauh lebih kecil dari jumlah utangnya. Jumlah kerugian ini lebih besar dari BLBI.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah tetapi rusak berat itu atas perintah IMF harus patuh pada ketentuan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang formulanya ditentukan oleh Bank for International Settlement (BIS) yang berkedudukan di Bazel, Swiss. Caranya dengan direkapitalisasi dengan injeksi Surat Utang Negara (SUN) yang dikenal dengan istilah Obligasi Rekapitalisasi Perbankan atau Obligasi Rekap atau “OR” saja.

Seperti biasa, sebelum kita membahas mengenai BLBI lebih lanjut mari kita bahas dulu apa itu BLBI dan hal –hal yang terkait dengannya.

Definisi

BLBI adalah akronim dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang berarti bantuan yang diberikan atas permintaan bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Bantuan ini diberikan untuk menjaga kestabilan sektor perbankan serta sistim pembayaran nasional agar jangan terganggu oleh ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik untuk jangka pendek maupun panjang.

Dalam operasinya ada berbagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena jenis fasilitas yang beragam ini, maka dalam arti luas BLBI adalah semua bantuan likuiditas BI diluar kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang diberikan kepada sektor perbankan.

Meskipun bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah bantuan likuiditas BI atau BLBI baru digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF yang menyebutkan berbagai fasilitas tadi sebagai liquidity supports. Sebagai terjemahan dari liquidity support dan untuk membedakannya dengan KLBI yang lebih dikenal di masyarakat, telah digunakan istilah bantuan BLBI.

Menurut cacatan BI bantuan likuiditas yang termasuk dalam BLBI meliputi 15 jenis yang dapat digolongkan kedalam 5 kelompok fasilitas sebagai berikut :

  • Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas diskonto atau fasdis I dan yang berjangka lebih panjang, disebut fasdis II.
  • Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sjalan dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun bilateral
  • Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL)
  • Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush) dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di BI.
  • Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban yang timbul dari pelaksanaan janji Pemerintah memperhatikan kepentingan deposan, dimulai dengan deposan kecil dan kemudian keseluruhan deposan dan kreditur bank dalam sistim penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) dan membayar kewajiban luar negeri bank dalam rangka perjanjian Frankfurt.
BLBI sebenarnya adalah kebijaksanaan siapa?

Salah satu aspek BLBI yang dipermasalahkan adalah mengenai dasar kebijaksanaan pemberiannya yang akhirnya meliputi jumlah yang sangat besar tersebut. Apakah pemberian BLBI kepada sektor perbankan merupakan kebijaksanaan Pemerintah atau sebenarnya semata-mata kebijaksanaan Bank Indonesia sendiri? Aspek ini dipermasalahkan, artinya siapa yang membuat kebijaksanaan BLBI, terutama setelah tiga mantan Menkeu seusai memberi keterangan di DPR diberitakan mengatakan bahwa pembebrian BLBI bukan kebijaksanaan Pemerintah dan bahwa Bank Indonesia salah menafsirkan kebijaksanaan Pemerintah.

Kalau digunakan definisi yang sangat umum bahwa BLBI adalah semua bantuan likuiditas BI diluar KLBI yang diberikan kepada sektor perbankan, bantuan likuiditas yang dipermasalahkan ini meliputi 15 jenis. Mungkin saja perbedaan pendapat antara Depkeu dengan BI ini berkaitan dengan sebagian dari jenis-jenis bantuan tersebut dan bukan untuk semuanya. Laporan audit BPK juga menyebutkan mana dari BLBI yang pembebanan biayanya sepantasnya dipikul Pemerintah dan mana yang dianggap harus ditanggung (sendiri) oleh BI. Ini nampaknya menunjukkan adanya sebagian dari BLBI yang dianggap disepakati oleh BI dan Depkeu (Pemerintah?), karena itu bebannya secara sah dipikul anggaran Pemerintah dan sebagian lain yang pemberiannya tanpa kesepakatan. Mungkin bagian kedua ini yang dianggap bukan kebijaksanaan Pemerintah, karena itu harus ditanggung sendiri oleh BI (bukan Pemerintah?).

Beragamnya bantuan likuiditas yang dapat dimasukkan sebagai BLBI membuat argumentasi mengenai kebijaksanaan BLBI dapat menimbulkan tambahan salah pengertian, karena mungkin saja kita berbicara mengenai dua hal yang memang berbeda. Ini harus dipisahkan dari perbedaan pendapat yang sesungguhnya, yang mengenai hal yang sama. Kalau dikatakan BLBI ini kebijaksanaan BI, Pemerintah tidak menginstruksikan BI memberikan BLBI atau BI salah menafsirkan kebijakan BLBI. Yang mana sebenarnya dari jenis-jenis tersebut yang dipermasalahkan. Ini perlu disadari bersama agar tidak menambah ruwetnya masalah yang memang sudah menimbulkan banyak salah pengertian tersebut.

Kalau dikatakan bahwa Pemerintah tidak menginstruksikan BI untuk memberikan BLBI atau BI salah mengartikan kebijaksanaan Pemerintah, maka ada berbagai implikaksi yang perlu memperoleh perhatian kita semua. Sebagai dikatakan di atas istilah BLBI baru muncul bulan-bulan pertama tahun 1998, mungkin Maret 1998. Karena itu tentu saja instruksi memberikan BLBI itu ya tidak ada. Akan tetapi ini tidak sama dengan mengatakan pemberian BLBI itu bukan kebijaksanaan Pemerintah.


Pembayaran Deposan dan Blanked Guarantee

Salah satu yang dalam definisi luas termasuk sebagai BLBI adalah dana talangan BI untuk membayar pemilik deposito dan tabungan sampai dengan 20 juta rupiah pada 16 bank yang dicabut ijin usahanya awal Nopember 1997. Hal yang serupa adalah yang menyangkut pemilik deposito dan tabungan diatas 20 juta rupiah pada bank-bank dalam likuidasi (BDL) yang pembayarannya didasarkan atas instruksi Presiden kepada Menkeu 18 Pebruari 1998.

Tindakan melakukan pembayaran kepada deposan dan penabung adalah merupakan pelaksanaan dari keputusan Sidang Kabinet yang menjadi petunjuk Presiden tanggal 3 September 1997. Mengenai hal ini instruksi tersebut mengatakan bahwa bank-bank yang tidak sehat dan tidak dapat ditolong dengan merger atau akuisisi akan dilikuidasikan dengan memperhatikan kepentingan deposan, utamanya deposan kecil. Keputusan ini dilaksanakan dengan penentuan jumlah maksimal 20 juta rupiah yang akan dikembalikan kepada pemilik. Pengeluaran ini dibiayai dengan dana talangan BI. Presiden akhirnya memutuskan yaitu 20 juta rupiah per rekening pernasabah. Ini tentu dengan pertimbangan bahwa dana talangan tersebut nantinya akan dibebankan kepada anggaran Pemerintah.

Perlu dikemukakan di sini bahwa ketentuan perundangan yang berlaku, ( PP nomor 68 Tentang Likuidasi Bank Tahun 1996 ), memang tidak mengatur demikian. Menurut ketentuan ini pengembalian uang deposan dibiayai dengan penjualan aset bank yang dilikuidasi. Tindakan ini memang berbeda dengan aturan likuidasi bank, antara lain karena belum adanya program asuransi deposito.

Jadi pengembalian dana milik deposan kecil yang dibiayai dengan dana talangan BI dan merupakan salah satu bentuk BLBI ini memang suatu kebijaksanaan. Kebijaksanaan ini diputuskan Pemerintah dalam suatu Sidang Kabinet, diikuti dengan instruksi Presiden. Dalam pelaksaknaannya hal ini dibahas lebih dahulu oleh Team Negosiasi Pemerintah dalam mempersiapkan program ekonomi-keuangan Pemerintah menghadapi keadaan krisis dengan bantuan siaga IMF yang dituangkan di dalam Memorandum of Economic and Financial Policies atau MEFP. Memorandum yang secara rinci memuat program yang akan dilaksanakan Pemerintah ini memuat berbagai kondisi penyaluran pinjaman yang disepakati ( conditionalities ). Kemudian dengan suatu surat pengantar, lazim disebut sebagai letter of intent (LOI), memorandum tersebut diserahkan kepada Manajemen IMF untukdisetujui tidaknya.

Dalam pelaksanaannya Presiden waktu itu menginstruksikan Menkeu tanggal 18 Pebruari 1998 untuk melakukan pengembalian dana deposito dan tabungan di atas 20 juta rupiah pada bank-bank yang telah ditutup. Menjadi masalah sekarang apakah dana talangan BI yang digunakan untuk membiayai pengembalian dana nasabah ini merupakan bagian BLBI yang pembebanannya layak dialihkan kepada Pemerintah atau tidak. Bahwa hal ini bisa menimbulkan masalah hukum saya kira memang benar. Pertama, karena ketentuan likuidasi bank memang tidak mengatur demikian, sama halnya dengan pembiayaan pengembalian deposito dibawah 20 juta rupiah. Kedua, kalau digunakan dasar PP tentang blanket guarantee, maka kita menghadapi masalah memberlakukan ketentuan ini secara surut, yang tidak dibenarkan. Di sini harus diakui ada masalah. Akan tetapi mengatakan bahwa ini semata-mata kebijaksanaan BI dan bukan kebijaksanaan Pemerintah, jelas tidak tepat. Ini adalah keputusan Presiden waktu itu yang dalam sistim yang berlaku adalah Pemerintah dan dipersiapkan oleh team Pemerintah, dimana BI menjadi bagian daripadanya.

Sebagaimana diketahui, penjaminan secara menyeluruh deposito dan tabungan serta kreditor perbankan nasional atau blanket guarantee diterapkan Pemerintah melalui suatu peraturan Pemerintah ( PP nomor 26 tanggal 26 Januari 1998). Tetapi bagaimana dengan dana talangan BI blanket guarantee itu sendiri? Saya kira kalau kita akan menundukkan diri hanya kepada ketentuan likuidasi bank, pemberian jaminan menyeluruh ini juga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Argumen bahwa dana untuk penjaminan program blanket guarantee dianggap sah karena ada PP-nya, sedangkan pembiayaan pembayaran dana milik nasabah bank-bank dalam likuidasi (BDL) tidak sah karena tidak ada PP-nya, saya kira mengandung kejanggalan juga. Argumen demikian hanya mendasarkan pada ketentuan perundangannya saja secara kaku. Padahal kalau dilihat dari aspek yang lebih luas, termasuk sasaran dari kebijaksanaan yang melatar belakanginya, keduanya sebenarnya sama. Keduanya merupakan upaya untuk mempertahankan keberadaan dan kestabilan sektor perbankan dan sistim pembayaran pada waktu program asuransi deposito belum ada. Keduanya merupakan tindakan yang didasari atas kebijaksanaan Pemerintah. Kalau ukuran yang dipakai adalah ketentuan tentang lukuidasi bank sebenarnya semuanya tidak sesuai. Dengan lain perkataan kalau itu dasarnya maka blanket guarantee ini, meskipun ada Ppnya, juga harus ditolak atau dinilai tidak sah.

Bahwa keputusan Pemerintah membayar kembali dana nasabah pada bank-bank yang ditutup tanpa mengeluarkan ketentuan perundangannya mungkin lebih menunjukkan suasana krisis. Dalam perkembangan yang sangat cepat waktu krisis Pemerintah menghadapi berbagai masalah yang bersifat dilematis, dimana kecepatan bertindak sangat krusial. Mungkin bisa juga dikatakan bahwa pada kasus ini yang terjadi adalah kelambatan dalam penyusunan atau penyesuaian ketentuan. Akan tetapi, kalau cepat disesuaikan dan ternyata perkembangan berubah cepat, nantinya akan menghadapi masalah lain, yaitu bahwa kebijaksanaan Pemerintah terlalu cepat berubah atau tidak konsisten. Dalam keadaan sekarangpun kritik demikian telah keras dilancarkan.

Masalah yang serupa terjadi dalam hal dana talangan BI untuk membayar arrears pinjaman perbankan dalam rangka trade financing dan money line dari bank-bank di luar negeri yang diputuskan sebagai bagian dari penanganan masalah pinjaman perusahaan swasta dalam kesepakatan Frankfurt bulan Juni 1998.

Kasus BLBI Tahun 1999

Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menerbitkan laporan audit investigasi bernomor 06/01/Auditama II/AI/VII/2000 tertanggal 31 Juli 2000. Judulnya “LAPORAN AUDIT INVESTIGASI Penyaluran dan Penggunaan BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI)”. Ringkasan Eksekutifnya dimulai dengan “Audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, yaitu 10 Bank Beku Operasi (BBO), 5 Bank Take Over (BTO), 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan 15 Bank Dalam Likuidasi (BDL).”

Di halaman viii (Laporan Audit Investigasi) di bawah huruf C dengan judul “Potensi Kerugian Negara Dalam Penyaluran BLBI” ditulis “Dari hasil audit investigasi terhadap penyaluran BLBI posisi tanggal 29 Januari 1999 yang telah dialihkan menjadi kewajiban pemerintah sebesar Rp. 144.536.086 juta, kami menemukan berbagai penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penyaluran BLBI, yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 138.442.026 juta atau 95,78 % dari jumlah BLBI yang disalurkan pada tanggal tersebut.”


Interpelasi BLBI harusnya dilakukan kepada Siapa?

DPR mencapai kesepakatan bulat (aklamasi) untuk meng-interpelasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yang sangat aneh, pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada SBY juga harus disepakati secara aklamasi. Apa mungkin pertanyaan-pertanyaan yang serius tentang masalah yang demikian ruwetnya merupakan kesepakatan bulat oleh seluruh fraksi, sedangkan banyak di antaranya fraksi pendukung SBY ?

Pertanyaan yang dapat diajukan seputar BLBI ada tiga macam.

Yang pertama tentang duduk persoalan atau keseluruhan hal ikhwal BLBI dan rentetan kebijakan sebagai akibat dari pengucuran BLBI secara besar-besaran.

Yang kedua mengapa kebijakan-kebijakan yang begitu bodoh, begitu konyol, begitu tidak masuk akal serta begitu merugikan keuangan negara dalam skala raksasa bisa diberlakukan oleh para teknokrat yang begitu tinggi pendidikannya ?

Yang ketiga apakah kesalahan-kesalahan fatal lainnya bisa terjadi di kemudian hari kalau orang-orang yang ikut mengambil keputusan atau ikut menyetujui serta mendukung pengambilan kebijakan yang sangat bodoh dan praktis telah membangkrutkan keuangan negara itu, sekarang duduk dalam pemerintahan ?

Kronologi Malapetaka BLBI

Pada tahun 1988 Gubernur Bank Indonesia (BI) Adrianus Mooy memberlakukan Kebijakan Paket Oktober 1988 yang terkenal dengan nama Paket Oktober atau PAKTO. Isinya meliberalisasi dunia perbankan secara total dan spektakuler. Dengan modal disetor sebesar Rp.10 milyar orang boleh mendirikan bank umum.

Serta merta sekitar 200 bank baru lahir. Mayoritas pendiri adalah konglomerat yang menjadinya konglomerat.

Mereka tidak mengerti fungsi pokok perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengkonversi tabungan menjadi investasi yang produktif. Mereka juga tidak mengerti bahwa persyaratan pokok bekerjanya bank ialah prudence. Tetapi mereka pandai dalam bidang marketing.

Maka bank yang baru berdiri sangat berhasil dalam meyakinkan para penabung agar tidak menyimpan tabungannya di bawah bantal, tetapi disimpan di bank-bank mereka. Semua teknik marketing dipakai untuk menarik uang masyarakat. Mereka berhasil dengan gemilang.

Dengan modal disetor Rp. 10 milyar mereka dapat menghimpun dana trilyunan rupiah. Mereka terkejut. Mereka tidak paham sama sekali bahwa dana itu milik masyarakat. Mereka tidak paham bahwa laba bank terdiri dari spread yang tipis, resiko kredit macet besar, sehingga dibutuhkan mental kehati-hatian serta etika yang khusus.

Mereka mata gelap. Uang dipakai seenaknya sendiri untuk memberi kredit kepada dirinya sendiri secara besar-besaran yang dipakai untuk membentuk konglomerat. Maka kreditnya banyak yang macet di tangannya sendiri. Tetapi karena bank miliknya, maka dengan mudah laporan keuangan dapat direkayasa sampai terlihat bagus dan sehat. Tahun 1997 Indonesia terkena krisis moneter yang parah. Maka Indonesia menggunakan haknya sebagai anggota minta bantuan dari IMF. Tidak terduga sebelumnya bahwa IMF lebih merusak dan menghancur leburkan keuangan negara.

Penutupan Bank, Rush Dan Penghentiannya Dengan BLBI

IMF tidak berpikir panjang. Ketika mengetahui bahwa bank-bank sangat kropos karena disalah gunakan oleh pemiliknya sendiri, 16 bank yang paling parah ditutup mendadak. Pemilik uang yang mempercayakannya pada bank-bank yang ditutup itu tentu terkejut dan marah, karena laporan keuangan bank yang diiklankan sangat sehat.

Dua hari kemudian berturut-turut bank-bank lain yang tidak ditutup di-rush. IMF beserta menteri-menteri kroninya panik. Rush harus dihentikan dengan biaya berapa saja. Dalam beberapa hari likwiditas yang dikeluarkan oleh BI untuk menghentikan rush sebesar Rp. 144 trilyun. Menurut BPK lebih dari 95,78% dari uang ini tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Setelah rush berhenti, penelitian meyakinkan bahwa pemilik bank tidak mungkin mengembalikan BLBI, karena dana milik masyarakat yang ditarik kembali dengan rush diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan.

Pelunasan BLBI Dengan Menyerahkan Kepemilikan Bank Kepada Pemerintah

Maka BLBI dikonversi menjadi saham-saham. Serta merta Pemerintah mempunyai hampir 200 bank. Sebagai contoh, saldo utang BLBI oleh BCA kepada pemerintah sebesar Rp. 32 trilyun. BCA telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 8 trilyun, sehingga sisanya Rp. 24 trilyun, yang tidak mampu dibayar oleh pemegang sahamnya BCA atau keluarga Salim. Pelunasan utang BLBI dibayar dengan 93 % saham-sahamnya BCA. Maka pemerintah memiliki 93 % BCA. (Pembayaran bunga juga telah dilakukan dengan tingkat suku bunga 70 % yang berlaku ketika itu sebesar Rp. 8,3 trilyun, tetapi jumlah ini tidak mengurangi jumlah pokok yang terutang).

Dengan demikian utang keluarga Salim dalam bentuk BLBI sudah dibayar lunas dengan kehilangan 97 % dari kepemilikannya di BCA. Jadi BLBI sudah selesai sampai di sini. Kerugian negara dalam skala raksasa yang kemudian menjadi keresahan bukan BLBI, tetapi urusan lain lagi yang akan diuraikan selanjutnya.

PARA PEMEGANG SAHAM BANK YANG SUDAH MENJADI MILIK PEMERINTAH SEBAGAI PELUNASAN BLBI MASIH MEMPUNYAI UTANG DALAM JUMLAH YANG LEBIH BESAR, YANG PENYELESAIANNYA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah mempunyai piutang dalam jumlah besar kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki mantan pemilik bank. Seperti telah diuraikan tadi, selama berpuluh tahun, para pemilik bank memberi kredit kepada dirinya sendiri dalam jumlah sangat besar yang dipakainya untuk mendirikan perusahaan-perusahaan.

Ketika bank menjadi milik pemerintah karena dipakai sebagai pembayaran utang BLBI, dengan sendirinya bank qq. pemerintah qq. BPPN mempunyai tagihan kepada mantan pemilik bank tersebut. Mantan pemilik bank tidak mempunyai uang tunai untuk membayarnya. Pemerintah minta supaya dibayar dengan perusahaan-perusahaan atau asset apa saja.

Pemilik bank mengambil kredit dari banknya sendiri dalam bentuk tunai, tetapi dibiarkan membayar dengan perusahaan-perusahaan dan asset apa saja, bahkan hanya tandatangannya saja. Inilah yang menjadi awal malapetaka, karena menilai perusahaan bukan hal yang mudah dan eksak. Sangat tergantung dari berbagai macam asumsi dan sangat tergantung dari kondisi ekonomi pada umumnya yang berubah-ubah dalam perjalanan waktu, terutama karena kondisinya sedang dalam krisis.

Jadi biang keladi dari dirugikannya keuangan negara dalam jumlah yang luar biasa besarnya ialah kebijakan yang membiarkan utang tunai dibayar dengan asset. Penilaian asset sangat relatif sifatnya, dan realisasi nilai sangat tergantung dari waktu, situasi dan kondisi. Dalam menjual asset pemerintah justru memberlakukan yang salah semua, yaitu dijual paksa pada waktu yang salah, dalam kondisi dan situasi ekonomi yang sedang sangat terpuruk, tetapi dinilai dengan asumsi kondisi ekonomi sangat bagus. Bagaimana mungkin para teknokrat yang begitu tinggi pendidikannya bisa mengambil kebijakan yang begitu naifnya ? Karena mereka kroni yang membabi-buta nurut pada IMF, atau karena mereka tidak mengerti sama sekali kondisi nyata dan praktek dunia usaha ?

Presiden ketika itu, Prof. BJ Habibie pernah ngotot, beliau mengatakan bahwa utang uang harus dibayar dengan uang, tidak boleh dengan asset. Para konglomerat yang dikawal oleh menteri-menteri mengatakan bahwa nilai asset yang akan diserahkan sebagai pembayaran utang lebih besar dari jumlah utangnya. Presiden Habibie ketika itu menjawab : “Good for you, ambillah untungnya, Pemerintah mengurus negara, bukan mengurus ratusan perusahaan. Kalau tidak mampu membayar sekarang boleh diberikan tenggang waktu 3 tahun”. Tetapi entah bagaimana proses selanjutnya, akhirnya pemerintah toh menerima pembayaran dengan asset.

Dan setelah asset dijual yang menghasilkan rata-rata hanya sekitar 15 % saja dari nilai yang diterima oleh pemerintah, pemerintah sendiri mempropagandakan bahwa recovery rate yang sekitar 15 % adalah sangat wajar di negara manapun di dunia yang terkena krisis. Teori ini tidak dapat dipahami dengan akal sehat, karena penjualan asset bisa ditunda sampai kondisi perekonomian membaik. Semua asset yang dijual dengan harga begitu murahnya sehingga recovery rate-nya hanya 15 % saja, sekarang harganya berlipat-lipat ganda.

MSAA, MRNIA DAN PKPS-APU

Perjanjian antara pemerintah dengan para mantan pemilik bank beragam, karena kondisi keuangan mereka juga beragam. Ada tiga pola, yaitu :

Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) bagi debitur/obligor yang mempunyai cukup perusahaan untuk membayar utang-utangnya. Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) untuk mereka yang nilai perusahaannya tidak cukup untuk membayar utangnya, dan kekurangannya harus dijamin pembayarannya dengan jaminan pribadi.

Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham – Akta Pengakuan Utang (PKPS-APU). Perjanjian ini dibuat untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban yang harus ditanggung oleh pemilik saham pengendali atas kerugian bank mereka akibat praktek perbankan yang tidak wajar serta pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyelesaian ini tidak melalui penyerahan asset.

Cara mengembalikan kerugian negara dari BLBI

Ada dua macam kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, yaitu :

  1. Perusahaan atau kekayaan lain yang diserahkan oleh Obligor kepada pemerintah sebagai pembayaran utang mereka, hasil penjualannya jauh lebih kecil dari nilai utangnya. Selisihnya adalah kerugian negara yang setiap tahunnya mempengaruhi APBN. Fokus perhatian masyarakat hanya pada yang ini saja, yaitu mengapa pemerintah menerima asset sebagai pelunasan utang, tetapi pemerintah sendiri juga yang menjual dengan harga yang jauh lebih kecil dari nilai utangnya. Kejaksaan Agung baru sempat mendalami dua kasus besar, yaitu BCA dan BDNI. Kerugian negara memang besar, tetapi ada yang lebih besar lagi dan luput dari perhatian, yaitu :
  2. Kerugian negara dalam bentuk Surat Utang Negara untuk merekapitalisasi bank-bank atau yang dikenal dengan Obligasi Rekap yang disingkat OR.
Dalam bergejolaknya kembali masalah BLBI banyak pihak yang menyatakan tidak mempunyai kebutuhan mencari siapa yang salah dengan maksud menghukumnya. Mereka hanya ingin supaya kerugian keuangan negara dikembalikan.

Kalau kita mengambil contoh kasus BCA, kerugian negara sebesar Rp. 33 trilyun bukannya uangnya musnah, tetapi sudah tercecer pada puluhan atau ratusan pembeli 108 perusahaan ex milik Salim yang dijual oleh pemerintah dengan harga murah itu. Maka kalau kita toh ingin mencari solusi supaya kerugian sebesar Rp. 33 trilyun itu kembali, pendekatannya haruslah pada yang sekarang memiliki 108 perusahaan ex milik Salim itu, di samping Salim yang harus juga diminta kemauan baik dan kerja samanya.

Kita mengetahui bahwa keluarga Salim mengambil kredit dari BCA yang miliknya sendiri sebesar Rp. 53 trilyun (dibulatkan). BCA menjadi milik pemerintah, sehingga keluarga Salim berutang kepada pemerintah sebesar Rp. 53 trilyun tersebut.
Utang ini dibayar dengan 108 perusahaan. Ketika dijual ternyata hanya laku Rp. 20 trilyun, sehingga pemerintah menderita kerugian sebesar Rp. 33 trilyun.

Solusinya sebagai berikut. Setiap pembeli perusahaan yang 108 buah itu diminta menjualnya kembali kepada keluarga Salim dengan harga yang dibayarnya ditambah dengan bunga yang tingginya sama dengan bunga deposito selama sejak mengeluarkan uang pembelian sampai dibelinya kembali oleh keluarga Salim. Dengan 108 perusahaan itu kembali ke tangan keluarga Salim, keluarga Salim diharuskan membayar tunai kepada pemerintah sebesar Rp. 33 trilyun ditambah dengan bunga setingkat bunga deposito sejak tanggal mereka menyerahkan 108 perusahaannya sampai mereka membayarkan jumlah Rp. 33 trilyun plus bunganya.

Setiap pembeli perusahaan ex milik Salim akan memperoleh uangnya kembali ditambah dengan bunga deposito. Mereka tidak kehilangan the time value of money karena diberi bunga deposito yang berlaku. Investasi mereka dalam bentuk pembelian perusahaan ex milik Salim diputar kembali seolah-olah uang itu didepositokan di bank dengan memperoleh bunga deposito yang berlaku. Pemerintah mendapatkan kembali kerugian sebesar Rp. 33 trilyun ditambah dengan bunga deposito.

Jadi pembeli diminta kerelaannya menjual perusahaannya kembali dengan harga yang dahulu dibayarnya ditambah dengan bunga deposito. Apakah mereka mau ? Kalau perusahaan yang dibelinya merugikan dirinya dalam operasinya, jelas mau. Tetapi kalau perusahaan yang dibelinya memberikan keuntungan, apalagi kalau keuntungannya melimpah ruah jelas tidak mau, atau paling sedikit sangat enggan. Kepada mereka ini dicoba dihimbau sudilah kiranya menolong pemerintah memperoleh kembali Rp. 33 trilyun tanpa mereka menderita kerugian, karena uangnya kembali, dan ditambah dengan bunga deposito. Jadi mereka diminta menganggap dirinya mendepositokan uangnya.

Jadi kalau masalah kerugian negara yang Rp. 33 trilyun ini kita telaah dengan logika falsafah moral (moral philosophy) yang mendalam, solusinya ada, tetapi dunia dagang memang bukan dunianya moral philosophers.

Toh ada contohnya bahwa yang mustahil bisa direalisasikan. Tetapi ya itu, lagi-lagi harus IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang memaksanya. Masih ingat Jakarta Initiative Task Force (JITF) ? Banyak pengusaha Indonesia berutang kepada bank-bank di luar negeri dalam valuta asing. Mereka lantas ngemplang. Pemerintah Indonesia kan tidak ada urusan dengan pengemplangan ini ? Yang ngemplang ketika berutang tidak diketahui oleh pemerintah. Bank-bank asing juga sama sekali tidak memberitahukan kepada pemerintah Indonesia bahwa warga negaranya banyak yang berutang kepadanya. Tetapi toh IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia memaksa pemerintah Indonesia mendirikan lembaga yang dinamakan JITF dengan tugas melakukan penekanan-penekanan pada para debitur swasta Indonesia supaya membayar utangnya kepada bank-bank di luar negeri.

Kesimpulan

Masalah BLBI sangat banyak komponen dan aspeknya. Asal muasalnya adalah liberalisasi total dan spektakuler dunia perbankan dengan Paket Oktober 1988 atau PAKTO yang langsung saja disalah gunakan oleh para konglomerat hitam.

Seharusnya pemerintah bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus BLBI ini, karena kasus ini sangat berimbas pada APBN kita dan akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Coba saja kalau uang triliunan rupiah itu digunakan untuk keperluan rakyat, sudah cukup lumayan untuk membantu masyarakat kita yang masih miskin, bukan dengan membebani masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang tidak populer yang berdampak sosial. Kita berharap pemerintah dapat menindak tegas para obligor yang nakal dan segera menyelesaikan hutang-hutangnya.

Sumber : Dari salah seorang menko Ekoin dan dari salah seorang Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia.