Tuesday, February 19, 2008

Kasus BLBI Lagi, Tuntaskah?

Sejak tahun 1998 penyelesaian kasus BLBI tak pernah tuntas. Sejak tahun itupun istilah BLBI mulai dikeluarkan dan menjadi kasus yang sering terjadi. BPK yang telah mengumumkan hasil penyelidikannya, hendaknya bisa menyelesaikan kasus ini karena telah banyak merugikan negara.

Masalah, atau lebih tepat malapetaka keuangan maha besar yang dikenal dengan istilah “BLBI” adalah sebuah rentetan kebijakan pemerintah yang praktis dipaksakan oleh IMF dalam menangani krisis moneter di tahun 1997, yang kemudian meluas sampai menjadi depresi ekonomi.

Ketika terkena krisis, kerusakan bank yang dirong-rong oleh pemiliknya sendiri terkuak. IMF memberi nasihat-nasihat yang ngawur dan merusak. 16 bank ditutup, semua bank lainnya di-rush yang dipadamkan dengan BLBI. BLBI telah dibayar lunas dengan menyerahkan kepemilikan banknya kepada pemerintah. Ada yang banknya sudah ludes, sehingga utangnya dijadikan satu dengan utang dari masalah lainnya, seperti kasus BDNI.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah ternyata mempunyai tagihan dalam jumlah besar kepada para mantan pemiliknya, karena berpuluh tahun lamanya dirong-rong dengan memberikan kredit kepada dirinya sendiri. Utangnya ini dibayar dengan asset yang ketika dijual menghasilkan uang yang jumlahnya jauh lebih kecil dari jumlah utangnya. Jumlah kerugian ini lebih besar dari BLBI.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah tetapi rusak berat itu atas perintah IMF harus patuh pada ketentuan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang formulanya ditentukan oleh Bank for International Settlement (BIS) yang berkedudukan di Bazel, Swiss. Caranya dengan direkapitalisasi dengan injeksi Surat Utang Negara (SUN) yang dikenal dengan istilah Obligasi Rekapitalisasi Perbankan atau Obligasi Rekap atau “OR” saja.

Seperti biasa, sebelum kita membahas mengenai BLBI lebih lanjut mari kita bahas dulu apa itu BLBI dan hal –hal yang terkait dengannya.

Definisi

BLBI adalah akronim dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang berarti bantuan yang diberikan atas permintaan bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Bantuan ini diberikan untuk menjaga kestabilan sektor perbankan serta sistim pembayaran nasional agar jangan terganggu oleh ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik untuk jangka pendek maupun panjang.

Dalam operasinya ada berbagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena jenis fasilitas yang beragam ini, maka dalam arti luas BLBI adalah semua bantuan likuiditas BI diluar kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang diberikan kepada sektor perbankan.

Meskipun bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah bantuan likuiditas BI atau BLBI baru digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF yang menyebutkan berbagai fasilitas tadi sebagai liquidity supports. Sebagai terjemahan dari liquidity support dan untuk membedakannya dengan KLBI yang lebih dikenal di masyarakat, telah digunakan istilah bantuan BLBI.

Menurut cacatan BI bantuan likuiditas yang termasuk dalam BLBI meliputi 15 jenis yang dapat digolongkan kedalam 5 kelompok fasilitas sebagai berikut :

  • Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas diskonto atau fasdis I dan yang berjangka lebih panjang, disebut fasdis II.
  • Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sjalan dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun bilateral
  • Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL)
  • Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush) dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di BI.
  • Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban yang timbul dari pelaksanaan janji Pemerintah memperhatikan kepentingan deposan, dimulai dengan deposan kecil dan kemudian keseluruhan deposan dan kreditur bank dalam sistim penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) dan membayar kewajiban luar negeri bank dalam rangka perjanjian Frankfurt.
BLBI sebenarnya adalah kebijaksanaan siapa?

Salah satu aspek BLBI yang dipermasalahkan adalah mengenai dasar kebijaksanaan pemberiannya yang akhirnya meliputi jumlah yang sangat besar tersebut. Apakah pemberian BLBI kepada sektor perbankan merupakan kebijaksanaan Pemerintah atau sebenarnya semata-mata kebijaksanaan Bank Indonesia sendiri? Aspek ini dipermasalahkan, artinya siapa yang membuat kebijaksanaan BLBI, terutama setelah tiga mantan Menkeu seusai memberi keterangan di DPR diberitakan mengatakan bahwa pembebrian BLBI bukan kebijaksanaan Pemerintah dan bahwa Bank Indonesia salah menafsirkan kebijaksanaan Pemerintah.

Kalau digunakan definisi yang sangat umum bahwa BLBI adalah semua bantuan likuiditas BI diluar KLBI yang diberikan kepada sektor perbankan, bantuan likuiditas yang dipermasalahkan ini meliputi 15 jenis. Mungkin saja perbedaan pendapat antara Depkeu dengan BI ini berkaitan dengan sebagian dari jenis-jenis bantuan tersebut dan bukan untuk semuanya. Laporan audit BPK juga menyebutkan mana dari BLBI yang pembebanan biayanya sepantasnya dipikul Pemerintah dan mana yang dianggap harus ditanggung (sendiri) oleh BI. Ini nampaknya menunjukkan adanya sebagian dari BLBI yang dianggap disepakati oleh BI dan Depkeu (Pemerintah?), karena itu bebannya secara sah dipikul anggaran Pemerintah dan sebagian lain yang pemberiannya tanpa kesepakatan. Mungkin bagian kedua ini yang dianggap bukan kebijaksanaan Pemerintah, karena itu harus ditanggung sendiri oleh BI (bukan Pemerintah?).

Beragamnya bantuan likuiditas yang dapat dimasukkan sebagai BLBI membuat argumentasi mengenai kebijaksanaan BLBI dapat menimbulkan tambahan salah pengertian, karena mungkin saja kita berbicara mengenai dua hal yang memang berbeda. Ini harus dipisahkan dari perbedaan pendapat yang sesungguhnya, yang mengenai hal yang sama. Kalau dikatakan BLBI ini kebijaksanaan BI, Pemerintah tidak menginstruksikan BI memberikan BLBI atau BI salah menafsirkan kebijakan BLBI. Yang mana sebenarnya dari jenis-jenis tersebut yang dipermasalahkan. Ini perlu disadari bersama agar tidak menambah ruwetnya masalah yang memang sudah menimbulkan banyak salah pengertian tersebut.

Kalau dikatakan bahwa Pemerintah tidak menginstruksikan BI untuk memberikan BLBI atau BI salah mengartikan kebijaksanaan Pemerintah, maka ada berbagai implikaksi yang perlu memperoleh perhatian kita semua. Sebagai dikatakan di atas istilah BLBI baru muncul bulan-bulan pertama tahun 1998, mungkin Maret 1998. Karena itu tentu saja instruksi memberikan BLBI itu ya tidak ada. Akan tetapi ini tidak sama dengan mengatakan pemberian BLBI itu bukan kebijaksanaan Pemerintah.


Pembayaran Deposan dan Blanked Guarantee

Salah satu yang dalam definisi luas termasuk sebagai BLBI adalah dana talangan BI untuk membayar pemilik deposito dan tabungan sampai dengan 20 juta rupiah pada 16 bank yang dicabut ijin usahanya awal Nopember 1997. Hal yang serupa adalah yang menyangkut pemilik deposito dan tabungan diatas 20 juta rupiah pada bank-bank dalam likuidasi (BDL) yang pembayarannya didasarkan atas instruksi Presiden kepada Menkeu 18 Pebruari 1998.

Tindakan melakukan pembayaran kepada deposan dan penabung adalah merupakan pelaksanaan dari keputusan Sidang Kabinet yang menjadi petunjuk Presiden tanggal 3 September 1997. Mengenai hal ini instruksi tersebut mengatakan bahwa bank-bank yang tidak sehat dan tidak dapat ditolong dengan merger atau akuisisi akan dilikuidasikan dengan memperhatikan kepentingan deposan, utamanya deposan kecil. Keputusan ini dilaksanakan dengan penentuan jumlah maksimal 20 juta rupiah yang akan dikembalikan kepada pemilik. Pengeluaran ini dibiayai dengan dana talangan BI. Presiden akhirnya memutuskan yaitu 20 juta rupiah per rekening pernasabah. Ini tentu dengan pertimbangan bahwa dana talangan tersebut nantinya akan dibebankan kepada anggaran Pemerintah.

Perlu dikemukakan di sini bahwa ketentuan perundangan yang berlaku, ( PP nomor 68 Tentang Likuidasi Bank Tahun 1996 ), memang tidak mengatur demikian. Menurut ketentuan ini pengembalian uang deposan dibiayai dengan penjualan aset bank yang dilikuidasi. Tindakan ini memang berbeda dengan aturan likuidasi bank, antara lain karena belum adanya program asuransi deposito.

Jadi pengembalian dana milik deposan kecil yang dibiayai dengan dana talangan BI dan merupakan salah satu bentuk BLBI ini memang suatu kebijaksanaan. Kebijaksanaan ini diputuskan Pemerintah dalam suatu Sidang Kabinet, diikuti dengan instruksi Presiden. Dalam pelaksaknaannya hal ini dibahas lebih dahulu oleh Team Negosiasi Pemerintah dalam mempersiapkan program ekonomi-keuangan Pemerintah menghadapi keadaan krisis dengan bantuan siaga IMF yang dituangkan di dalam Memorandum of Economic and Financial Policies atau MEFP. Memorandum yang secara rinci memuat program yang akan dilaksanakan Pemerintah ini memuat berbagai kondisi penyaluran pinjaman yang disepakati ( conditionalities ). Kemudian dengan suatu surat pengantar, lazim disebut sebagai letter of intent (LOI), memorandum tersebut diserahkan kepada Manajemen IMF untukdisetujui tidaknya.

Dalam pelaksanaannya Presiden waktu itu menginstruksikan Menkeu tanggal 18 Pebruari 1998 untuk melakukan pengembalian dana deposito dan tabungan di atas 20 juta rupiah pada bank-bank yang telah ditutup. Menjadi masalah sekarang apakah dana talangan BI yang digunakan untuk membiayai pengembalian dana nasabah ini merupakan bagian BLBI yang pembebanannya layak dialihkan kepada Pemerintah atau tidak. Bahwa hal ini bisa menimbulkan masalah hukum saya kira memang benar. Pertama, karena ketentuan likuidasi bank memang tidak mengatur demikian, sama halnya dengan pembiayaan pengembalian deposito dibawah 20 juta rupiah. Kedua, kalau digunakan dasar PP tentang blanket guarantee, maka kita menghadapi masalah memberlakukan ketentuan ini secara surut, yang tidak dibenarkan. Di sini harus diakui ada masalah. Akan tetapi mengatakan bahwa ini semata-mata kebijaksanaan BI dan bukan kebijaksanaan Pemerintah, jelas tidak tepat. Ini adalah keputusan Presiden waktu itu yang dalam sistim yang berlaku adalah Pemerintah dan dipersiapkan oleh team Pemerintah, dimana BI menjadi bagian daripadanya.

Sebagaimana diketahui, penjaminan secara menyeluruh deposito dan tabungan serta kreditor perbankan nasional atau blanket guarantee diterapkan Pemerintah melalui suatu peraturan Pemerintah ( PP nomor 26 tanggal 26 Januari 1998). Tetapi bagaimana dengan dana talangan BI blanket guarantee itu sendiri? Saya kira kalau kita akan menundukkan diri hanya kepada ketentuan likuidasi bank, pemberian jaminan menyeluruh ini juga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Argumen bahwa dana untuk penjaminan program blanket guarantee dianggap sah karena ada PP-nya, sedangkan pembiayaan pembayaran dana milik nasabah bank-bank dalam likuidasi (BDL) tidak sah karena tidak ada PP-nya, saya kira mengandung kejanggalan juga. Argumen demikian hanya mendasarkan pada ketentuan perundangannya saja secara kaku. Padahal kalau dilihat dari aspek yang lebih luas, termasuk sasaran dari kebijaksanaan yang melatar belakanginya, keduanya sebenarnya sama. Keduanya merupakan upaya untuk mempertahankan keberadaan dan kestabilan sektor perbankan dan sistim pembayaran pada waktu program asuransi deposito belum ada. Keduanya merupakan tindakan yang didasari atas kebijaksanaan Pemerintah. Kalau ukuran yang dipakai adalah ketentuan tentang lukuidasi bank sebenarnya semuanya tidak sesuai. Dengan lain perkataan kalau itu dasarnya maka blanket guarantee ini, meskipun ada Ppnya, juga harus ditolak atau dinilai tidak sah.

Bahwa keputusan Pemerintah membayar kembali dana nasabah pada bank-bank yang ditutup tanpa mengeluarkan ketentuan perundangannya mungkin lebih menunjukkan suasana krisis. Dalam perkembangan yang sangat cepat waktu krisis Pemerintah menghadapi berbagai masalah yang bersifat dilematis, dimana kecepatan bertindak sangat krusial. Mungkin bisa juga dikatakan bahwa pada kasus ini yang terjadi adalah kelambatan dalam penyusunan atau penyesuaian ketentuan. Akan tetapi, kalau cepat disesuaikan dan ternyata perkembangan berubah cepat, nantinya akan menghadapi masalah lain, yaitu bahwa kebijaksanaan Pemerintah terlalu cepat berubah atau tidak konsisten. Dalam keadaan sekarangpun kritik demikian telah keras dilancarkan.

Masalah yang serupa terjadi dalam hal dana talangan BI untuk membayar arrears pinjaman perbankan dalam rangka trade financing dan money line dari bank-bank di luar negeri yang diputuskan sebagai bagian dari penanganan masalah pinjaman perusahaan swasta dalam kesepakatan Frankfurt bulan Juni 1998.

Kasus BLBI Tahun 1999

Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menerbitkan laporan audit investigasi bernomor 06/01/Auditama II/AI/VII/2000 tertanggal 31 Juli 2000. Judulnya “LAPORAN AUDIT INVESTIGASI Penyaluran dan Penggunaan BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI)”. Ringkasan Eksekutifnya dimulai dengan “Audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, yaitu 10 Bank Beku Operasi (BBO), 5 Bank Take Over (BTO), 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan 15 Bank Dalam Likuidasi (BDL).”

Di halaman viii (Laporan Audit Investigasi) di bawah huruf C dengan judul “Potensi Kerugian Negara Dalam Penyaluran BLBI” ditulis “Dari hasil audit investigasi terhadap penyaluran BLBI posisi tanggal 29 Januari 1999 yang telah dialihkan menjadi kewajiban pemerintah sebesar Rp. 144.536.086 juta, kami menemukan berbagai penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penyaluran BLBI, yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 138.442.026 juta atau 95,78 % dari jumlah BLBI yang disalurkan pada tanggal tersebut.”


Interpelasi BLBI harusnya dilakukan kepada Siapa?

DPR mencapai kesepakatan bulat (aklamasi) untuk meng-interpelasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yang sangat aneh, pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada SBY juga harus disepakati secara aklamasi. Apa mungkin pertanyaan-pertanyaan yang serius tentang masalah yang demikian ruwetnya merupakan kesepakatan bulat oleh seluruh fraksi, sedangkan banyak di antaranya fraksi pendukung SBY ?

Pertanyaan yang dapat diajukan seputar BLBI ada tiga macam.

Yang pertama tentang duduk persoalan atau keseluruhan hal ikhwal BLBI dan rentetan kebijakan sebagai akibat dari pengucuran BLBI secara besar-besaran.

Yang kedua mengapa kebijakan-kebijakan yang begitu bodoh, begitu konyol, begitu tidak masuk akal serta begitu merugikan keuangan negara dalam skala raksasa bisa diberlakukan oleh para teknokrat yang begitu tinggi pendidikannya ?

Yang ketiga apakah kesalahan-kesalahan fatal lainnya bisa terjadi di kemudian hari kalau orang-orang yang ikut mengambil keputusan atau ikut menyetujui serta mendukung pengambilan kebijakan yang sangat bodoh dan praktis telah membangkrutkan keuangan negara itu, sekarang duduk dalam pemerintahan ?

Kronologi Malapetaka BLBI

Pada tahun 1988 Gubernur Bank Indonesia (BI) Adrianus Mooy memberlakukan Kebijakan Paket Oktober 1988 yang terkenal dengan nama Paket Oktober atau PAKTO. Isinya meliberalisasi dunia perbankan secara total dan spektakuler. Dengan modal disetor sebesar Rp.10 milyar orang boleh mendirikan bank umum.

Serta merta sekitar 200 bank baru lahir. Mayoritas pendiri adalah konglomerat yang menjadinya konglomerat.

Mereka tidak mengerti fungsi pokok perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengkonversi tabungan menjadi investasi yang produktif. Mereka juga tidak mengerti bahwa persyaratan pokok bekerjanya bank ialah prudence. Tetapi mereka pandai dalam bidang marketing.

Maka bank yang baru berdiri sangat berhasil dalam meyakinkan para penabung agar tidak menyimpan tabungannya di bawah bantal, tetapi disimpan di bank-bank mereka. Semua teknik marketing dipakai untuk menarik uang masyarakat. Mereka berhasil dengan gemilang.

Dengan modal disetor Rp. 10 milyar mereka dapat menghimpun dana trilyunan rupiah. Mereka terkejut. Mereka tidak paham sama sekali bahwa dana itu milik masyarakat. Mereka tidak paham bahwa laba bank terdiri dari spread yang tipis, resiko kredit macet besar, sehingga dibutuhkan mental kehati-hatian serta etika yang khusus.

Mereka mata gelap. Uang dipakai seenaknya sendiri untuk memberi kredit kepada dirinya sendiri secara besar-besaran yang dipakai untuk membentuk konglomerat. Maka kreditnya banyak yang macet di tangannya sendiri. Tetapi karena bank miliknya, maka dengan mudah laporan keuangan dapat direkayasa sampai terlihat bagus dan sehat. Tahun 1997 Indonesia terkena krisis moneter yang parah. Maka Indonesia menggunakan haknya sebagai anggota minta bantuan dari IMF. Tidak terduga sebelumnya bahwa IMF lebih merusak dan menghancur leburkan keuangan negara.

Penutupan Bank, Rush Dan Penghentiannya Dengan BLBI

IMF tidak berpikir panjang. Ketika mengetahui bahwa bank-bank sangat kropos karena disalah gunakan oleh pemiliknya sendiri, 16 bank yang paling parah ditutup mendadak. Pemilik uang yang mempercayakannya pada bank-bank yang ditutup itu tentu terkejut dan marah, karena laporan keuangan bank yang diiklankan sangat sehat.

Dua hari kemudian berturut-turut bank-bank lain yang tidak ditutup di-rush. IMF beserta menteri-menteri kroninya panik. Rush harus dihentikan dengan biaya berapa saja. Dalam beberapa hari likwiditas yang dikeluarkan oleh BI untuk menghentikan rush sebesar Rp. 144 trilyun. Menurut BPK lebih dari 95,78% dari uang ini tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Setelah rush berhenti, penelitian meyakinkan bahwa pemilik bank tidak mungkin mengembalikan BLBI, karena dana milik masyarakat yang ditarik kembali dengan rush diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan.

Pelunasan BLBI Dengan Menyerahkan Kepemilikan Bank Kepada Pemerintah

Maka BLBI dikonversi menjadi saham-saham. Serta merta Pemerintah mempunyai hampir 200 bank. Sebagai contoh, saldo utang BLBI oleh BCA kepada pemerintah sebesar Rp. 32 trilyun. BCA telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 8 trilyun, sehingga sisanya Rp. 24 trilyun, yang tidak mampu dibayar oleh pemegang sahamnya BCA atau keluarga Salim. Pelunasan utang BLBI dibayar dengan 93 % saham-sahamnya BCA. Maka pemerintah memiliki 93 % BCA. (Pembayaran bunga juga telah dilakukan dengan tingkat suku bunga 70 % yang berlaku ketika itu sebesar Rp. 8,3 trilyun, tetapi jumlah ini tidak mengurangi jumlah pokok yang terutang).

Dengan demikian utang keluarga Salim dalam bentuk BLBI sudah dibayar lunas dengan kehilangan 97 % dari kepemilikannya di BCA. Jadi BLBI sudah selesai sampai di sini. Kerugian negara dalam skala raksasa yang kemudian menjadi keresahan bukan BLBI, tetapi urusan lain lagi yang akan diuraikan selanjutnya.

PARA PEMEGANG SAHAM BANK YANG SUDAH MENJADI MILIK PEMERINTAH SEBAGAI PELUNASAN BLBI MASIH MEMPUNYAI UTANG DALAM JUMLAH YANG LEBIH BESAR, YANG PENYELESAIANNYA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah mempunyai piutang dalam jumlah besar kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki mantan pemilik bank. Seperti telah diuraikan tadi, selama berpuluh tahun, para pemilik bank memberi kredit kepada dirinya sendiri dalam jumlah sangat besar yang dipakainya untuk mendirikan perusahaan-perusahaan.

Ketika bank menjadi milik pemerintah karena dipakai sebagai pembayaran utang BLBI, dengan sendirinya bank qq. pemerintah qq. BPPN mempunyai tagihan kepada mantan pemilik bank tersebut. Mantan pemilik bank tidak mempunyai uang tunai untuk membayarnya. Pemerintah minta supaya dibayar dengan perusahaan-perusahaan atau asset apa saja.

Pemilik bank mengambil kredit dari banknya sendiri dalam bentuk tunai, tetapi dibiarkan membayar dengan perusahaan-perusahaan dan asset apa saja, bahkan hanya tandatangannya saja. Inilah yang menjadi awal malapetaka, karena menilai perusahaan bukan hal yang mudah dan eksak. Sangat tergantung dari berbagai macam asumsi dan sangat tergantung dari kondisi ekonomi pada umumnya yang berubah-ubah dalam perjalanan waktu, terutama karena kondisinya sedang dalam krisis.

Jadi biang keladi dari dirugikannya keuangan negara dalam jumlah yang luar biasa besarnya ialah kebijakan yang membiarkan utang tunai dibayar dengan asset. Penilaian asset sangat relatif sifatnya, dan realisasi nilai sangat tergantung dari waktu, situasi dan kondisi. Dalam menjual asset pemerintah justru memberlakukan yang salah semua, yaitu dijual paksa pada waktu yang salah, dalam kondisi dan situasi ekonomi yang sedang sangat terpuruk, tetapi dinilai dengan asumsi kondisi ekonomi sangat bagus. Bagaimana mungkin para teknokrat yang begitu tinggi pendidikannya bisa mengambil kebijakan yang begitu naifnya ? Karena mereka kroni yang membabi-buta nurut pada IMF, atau karena mereka tidak mengerti sama sekali kondisi nyata dan praktek dunia usaha ?

Presiden ketika itu, Prof. BJ Habibie pernah ngotot, beliau mengatakan bahwa utang uang harus dibayar dengan uang, tidak boleh dengan asset. Para konglomerat yang dikawal oleh menteri-menteri mengatakan bahwa nilai asset yang akan diserahkan sebagai pembayaran utang lebih besar dari jumlah utangnya. Presiden Habibie ketika itu menjawab : “Good for you, ambillah untungnya, Pemerintah mengurus negara, bukan mengurus ratusan perusahaan. Kalau tidak mampu membayar sekarang boleh diberikan tenggang waktu 3 tahun”. Tetapi entah bagaimana proses selanjutnya, akhirnya pemerintah toh menerima pembayaran dengan asset.

Dan setelah asset dijual yang menghasilkan rata-rata hanya sekitar 15 % saja dari nilai yang diterima oleh pemerintah, pemerintah sendiri mempropagandakan bahwa recovery rate yang sekitar 15 % adalah sangat wajar di negara manapun di dunia yang terkena krisis. Teori ini tidak dapat dipahami dengan akal sehat, karena penjualan asset bisa ditunda sampai kondisi perekonomian membaik. Semua asset yang dijual dengan harga begitu murahnya sehingga recovery rate-nya hanya 15 % saja, sekarang harganya berlipat-lipat ganda.

MSAA, MRNIA DAN PKPS-APU

Perjanjian antara pemerintah dengan para mantan pemilik bank beragam, karena kondisi keuangan mereka juga beragam. Ada tiga pola, yaitu :

Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) bagi debitur/obligor yang mempunyai cukup perusahaan untuk membayar utang-utangnya. Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) untuk mereka yang nilai perusahaannya tidak cukup untuk membayar utangnya, dan kekurangannya harus dijamin pembayarannya dengan jaminan pribadi.

Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham – Akta Pengakuan Utang (PKPS-APU). Perjanjian ini dibuat untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban yang harus ditanggung oleh pemilik saham pengendali atas kerugian bank mereka akibat praktek perbankan yang tidak wajar serta pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyelesaian ini tidak melalui penyerahan asset.

Cara mengembalikan kerugian negara dari BLBI

Ada dua macam kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, yaitu :

  1. Perusahaan atau kekayaan lain yang diserahkan oleh Obligor kepada pemerintah sebagai pembayaran utang mereka, hasil penjualannya jauh lebih kecil dari nilai utangnya. Selisihnya adalah kerugian negara yang setiap tahunnya mempengaruhi APBN. Fokus perhatian masyarakat hanya pada yang ini saja, yaitu mengapa pemerintah menerima asset sebagai pelunasan utang, tetapi pemerintah sendiri juga yang menjual dengan harga yang jauh lebih kecil dari nilai utangnya. Kejaksaan Agung baru sempat mendalami dua kasus besar, yaitu BCA dan BDNI. Kerugian negara memang besar, tetapi ada yang lebih besar lagi dan luput dari perhatian, yaitu :
  2. Kerugian negara dalam bentuk Surat Utang Negara untuk merekapitalisasi bank-bank atau yang dikenal dengan Obligasi Rekap yang disingkat OR.
Dalam bergejolaknya kembali masalah BLBI banyak pihak yang menyatakan tidak mempunyai kebutuhan mencari siapa yang salah dengan maksud menghukumnya. Mereka hanya ingin supaya kerugian keuangan negara dikembalikan.

Kalau kita mengambil contoh kasus BCA, kerugian negara sebesar Rp. 33 trilyun bukannya uangnya musnah, tetapi sudah tercecer pada puluhan atau ratusan pembeli 108 perusahaan ex milik Salim yang dijual oleh pemerintah dengan harga murah itu. Maka kalau kita toh ingin mencari solusi supaya kerugian sebesar Rp. 33 trilyun itu kembali, pendekatannya haruslah pada yang sekarang memiliki 108 perusahaan ex milik Salim itu, di samping Salim yang harus juga diminta kemauan baik dan kerja samanya.

Kita mengetahui bahwa keluarga Salim mengambil kredit dari BCA yang miliknya sendiri sebesar Rp. 53 trilyun (dibulatkan). BCA menjadi milik pemerintah, sehingga keluarga Salim berutang kepada pemerintah sebesar Rp. 53 trilyun tersebut.
Utang ini dibayar dengan 108 perusahaan. Ketika dijual ternyata hanya laku Rp. 20 trilyun, sehingga pemerintah menderita kerugian sebesar Rp. 33 trilyun.

Solusinya sebagai berikut. Setiap pembeli perusahaan yang 108 buah itu diminta menjualnya kembali kepada keluarga Salim dengan harga yang dibayarnya ditambah dengan bunga yang tingginya sama dengan bunga deposito selama sejak mengeluarkan uang pembelian sampai dibelinya kembali oleh keluarga Salim. Dengan 108 perusahaan itu kembali ke tangan keluarga Salim, keluarga Salim diharuskan membayar tunai kepada pemerintah sebesar Rp. 33 trilyun ditambah dengan bunga setingkat bunga deposito sejak tanggal mereka menyerahkan 108 perusahaannya sampai mereka membayarkan jumlah Rp. 33 trilyun plus bunganya.

Setiap pembeli perusahaan ex milik Salim akan memperoleh uangnya kembali ditambah dengan bunga deposito. Mereka tidak kehilangan the time value of money karena diberi bunga deposito yang berlaku. Investasi mereka dalam bentuk pembelian perusahaan ex milik Salim diputar kembali seolah-olah uang itu didepositokan di bank dengan memperoleh bunga deposito yang berlaku. Pemerintah mendapatkan kembali kerugian sebesar Rp. 33 trilyun ditambah dengan bunga deposito.

Jadi pembeli diminta kerelaannya menjual perusahaannya kembali dengan harga yang dahulu dibayarnya ditambah dengan bunga deposito. Apakah mereka mau ? Kalau perusahaan yang dibelinya merugikan dirinya dalam operasinya, jelas mau. Tetapi kalau perusahaan yang dibelinya memberikan keuntungan, apalagi kalau keuntungannya melimpah ruah jelas tidak mau, atau paling sedikit sangat enggan. Kepada mereka ini dicoba dihimbau sudilah kiranya menolong pemerintah memperoleh kembali Rp. 33 trilyun tanpa mereka menderita kerugian, karena uangnya kembali, dan ditambah dengan bunga deposito. Jadi mereka diminta menganggap dirinya mendepositokan uangnya.

Jadi kalau masalah kerugian negara yang Rp. 33 trilyun ini kita telaah dengan logika falsafah moral (moral philosophy) yang mendalam, solusinya ada, tetapi dunia dagang memang bukan dunianya moral philosophers.

Toh ada contohnya bahwa yang mustahil bisa direalisasikan. Tetapi ya itu, lagi-lagi harus IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang memaksanya. Masih ingat Jakarta Initiative Task Force (JITF) ? Banyak pengusaha Indonesia berutang kepada bank-bank di luar negeri dalam valuta asing. Mereka lantas ngemplang. Pemerintah Indonesia kan tidak ada urusan dengan pengemplangan ini ? Yang ngemplang ketika berutang tidak diketahui oleh pemerintah. Bank-bank asing juga sama sekali tidak memberitahukan kepada pemerintah Indonesia bahwa warga negaranya banyak yang berutang kepadanya. Tetapi toh IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia memaksa pemerintah Indonesia mendirikan lembaga yang dinamakan JITF dengan tugas melakukan penekanan-penekanan pada para debitur swasta Indonesia supaya membayar utangnya kepada bank-bank di luar negeri.

Kesimpulan

Masalah BLBI sangat banyak komponen dan aspeknya. Asal muasalnya adalah liberalisasi total dan spektakuler dunia perbankan dengan Paket Oktober 1988 atau PAKTO yang langsung saja disalah gunakan oleh para konglomerat hitam.

Seharusnya pemerintah bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus BLBI ini, karena kasus ini sangat berimbas pada APBN kita dan akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Coba saja kalau uang triliunan rupiah itu digunakan untuk keperluan rakyat, sudah cukup lumayan untuk membantu masyarakat kita yang masih miskin, bukan dengan membebani masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang tidak populer yang berdampak sosial. Kita berharap pemerintah dapat menindak tegas para obligor yang nakal dan segera menyelesaikan hutang-hutangnya.

Sumber : Dari salah seorang menko Ekoin dan dari salah seorang Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia.

Sunday, February 10, 2008

SRIWIJAYA FC MENANG LAGI !! BENAR-BENAR TANGGUH !!

Gol ketiga yang diciptakan Zah Rahan menjadi gol terakhir atau gol tambahan yang membawa kemenangan Sriwijaya FC dalam babak tambahan 15 menit kedua pada Final Liga Djarum 2007 di Stadion Jalak Harupat - Soerang, Bandung. Dengan skor 3 – 1 akhirnya menjadikan Sriwijaya FC sebagai juara baru dalam Liga Djarum Indonesia 2007 dan menjadi Double Winner yaitu pemenang Liga Indonesia dan Copa Indonesia.


Gol ketiga tersebut terjadi karena kelengahan atau kesalah kiper PSMS Maskus Horison yang membantu timnya dalam menyerang Sriwijaya FC. Tim PSMS hanya bermain dengan 10 orang sejak Murphy melakukan pelanggaran dan mendapat kartu merah.

Gol kedua terjadi pada menit ke 17 babak tambahan setelah Keith Kayamba Gumbs menyundul bola dari umpan sepak pojok dari Alamsyah. Gawang Sriwijaya FC sempat dibobol oleh James Coco sehingga merubahan kedudukan menjadi 1 – 1.

Sedangkan Gol pertama tercipta oleh Anoure Obiora pada menit ke 15 setelah mendapat umpan bebas dari Zah Rahan. Skor tidak berubah hingga diadakan babak tambahan oleh wasit. Walaupun bermain tanpa suporter dan penonton, namun kedua tim tampil cukup baik dan penuh percaya diri. Hal itu ditunjukkan dengan permain kedua tim yang saling menyerang, apalagi kedua tim ini memang benar-benar ingin menjadi tim yang terhebat setelah beberapa kali bertemu dalam Liga Indonesia. Pertandingan final ini khususnya di Sumatera Selatan ditonton oleh para pendukung Sriwijaya FC paling tidak di 15 kota di Sumatera Selatan.


Juara dari Sumatera

Baik PSMS maupun Sriwijaya FC, tim finalis Liga Djarum 2007, sama-sama mengenal karakter permainan satu sama lain. Maklum, dalam musim ini kedua kubu sudah berhadapan sebanyak lima kali. Tiga di antaranya di ajang Liga Djarum, sementara dua lagi di kancah Copa Indonesia. Dilihat dari statistik hasil pertandingan, Tim Wong Kito sedikit bisa tersenyum.

Mereka dua kali memenangi pertemuan dengan skor cukup telak. Sementara itu pasukan Ayam Kinantan hanya sekali. Tapi, pelatih Sriwijaya, Rahmad Darmawan, melupakan catatan rekor pertemuan itu. Ia menilai atmosfer pertandingan final Liga Djarum yang digelar pada Sabtu (9/2) di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, amat berbeda. “Ambisi anak-anak PSMS tengah meninggi karena dihinggapi rasa penasaran ingin membalas kekalahan mereka sebelumnya, terutama di perempatfinal Copa,” kata mantan arsitek Persija, Persipura, dan Persikota itu.

Tak hanya ingin membalas kekalahan, Saktiawan Sinaga dkk. juga bertekad gelar Raja Sumatra yang melekat di PSMS berpindah tangan ke Sriwijaya FC seiring prestasi sensasional di musim 2007. Kedua kubu sama-sama ingin mencapai klimaks prestasi musim ini dengan gelar liga.

“Ini sudah menyangkut harga diri. Sebagai tim tua di daratan Sumatra kami tentu tak ingin kembali dipermalukan oleh tim yang terhitung bau kencur,” papar Randiman Tarigan, manajer PSMS. Walau kedua tim ini kuat namun dalam permainan harus ada tim yang menang, dan dengan keuletan dan kegigihan, Sriwijya FC mampu menjadi pemenang.

Selamat buat tim Sriwijaya FC !! Maju terus persepak bolaan tanah air air !!

Wednesday, January 30, 2008

Pelajaran Dari Seorang Soeharto

Seminggu kita rasakan setelah kematian Pak Harto. Dimana-mana terlihat banyak masyarakat yang berdoa untuk Almarhum Pak Harto. Kematian Pak Harto masih menyisakan duka yang mendalam bagi orang-orang yang ditinggalkannya, keluarga pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. Tepat pada tanggal 27 Januari 2008 yang lalu pukul 13.10 Wib beliau telah dipanggil oleh Yang Maha Kuasa untuk selama-lamanya. Beliau meninggal karena kegagalan multi fungsi organ tubuh setelah dirawat lebih kurang 24 hari di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina) Jakarta.


Perhatian masyarakat Indonesia sangat besar setelah Pak Harto wafat. Sebenarnya perhatian juga banyak ketika beliau sakit, namun perhatian lebih besar ditujukan ketika mantan orang nomor satu di Indonesia ini telah wafat.. Ini membuktikan masih banyak masyarakat Indonesia yang begitu mencintai Pak Harto. Kenapa? Karena kehadiran Pak Harto selama 32 tahun telah membawa perubahan besar bagi bangsa ini sehingga menjadikan beliau sebagai sosok yang dikagumi orang.

Memang, selama kepemimpinan Pak Harto banyak kesalahan yang dilakukannya. Hal itu juga merupakan kegagalan kita bersama bukan? Sebagai seorang manusia, sungguh wajar bila melakukan berbagai kesalahan. Tentu saja kita sebagai bangsa yang pemaaf hendaknya kita harus dapat memaafkan kesalahan orang lain, apalagi kalau orang tersebut telah memberikan kebaikan atau suatu perubahan besar bagi kelangsungan hidup bangsa ini. Bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menghargai jasa pahlawannya. Apakah Pak Harto bisa dibilang pahlawan?. Termasuk atau tidak yang jelas pak Harto telah memberikan sumbangsih yang besar bagi bangsa ini.

Dibesarkan dari keluarga yang miskin, menjadikan Soeharto lebih gigih dalam menjalani hidup. Dengan unsur militernya yang dimulai dari aksi menyelamatkan bangsa ini dari paham Komunis tahun 1965, beliau telah membangun Indonesia yang pada saat itu berada dalam situasi gawat menjadi bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa lain.

Apa saja keberhasilan Pak Harto selama memimpin negeri ini? Berikut beberapa keberhasilan beliau :

  1. Pada tahun 1984 berhasil membawa bangsa ini menjadi Negara yang berswasembada beras.
  2. Dengan program repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) berhasil membangun bangsa ini hingga masa seperti yang kita alami sekarang ini.
  3. Di bidang kesehatan beliau berhasil menggalakkan program KB (Keluarga Berencana) dan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
  4. Di bidang ekonomi dengan program triloginya (stabilitas, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan) berhasil meningkatkan pendapatan per kapita nasional dari tahun 1967 yang hanya 200 dollar AS menjadi 2000 dollar AS pada tahun 1997.
  5. Di bidang kawasan asia tenggara mempelopori terbentukanya Negara-negara ASEAN (Assosiation Of South East Asian Nation).

Sebenarnya masih banyak lagi keberhasilan Soeharto dalam membangun bangsa ini. Keberhasilan beliau telah mengangkat bangsa ini menjadi bangsa yang besar. Dengan basic yang berasal dari keluarga petani, beliau sangat gigih membangun bangsa ini dimulai dari bidang pertanian telihat dari pembangunan pertanian yang awalnya diterapkan dalam Repelitanya, karena Indonesia adalah Negara agraris maka wajar kalau sistem pertaniannya dulu yang diperkuat untuk menopang sektor yang lain.

Dari seorang Soeharto banyak yang pelajaran yang bisa kita ambil. Dari segi pribadi beliau misalnya, beliau adalah sosok yang murah senyum sehingga disebut the smiling general (Jenderal yang murah senyum) membawa beliau menjadi sosok yang banyak dikenal orang dan dekat dengan rakyat. Sifat beliau yang sangat sederhana dalam segala hal juga menjadi contoh teladan, bahwa seorang pemimpinpun tidak harus bergaya hidup mewah dalam menjalani hidup. Kesederhanaan memberi arti bawah manusia adalah manusia mempunyai kedudukan yang sama dihadapan Tuhan walaupun di antaranya ada yang menjadi pemimpin. Sikap-sikap tegas beliau juga menjadikan beliau menjadi sosok yang berwibawa dan disegani rakyat.

Kepemimpinan beliau juga tak luput dari unsur budaya jawa yang dianutnya. Beliau juga sering mengajarkan atau memasukkan pesan-pesan dari budaya jawa kedalam gaya kepemimpinannya. Seperti dari suatu sumber beliau pernah mengatakan sebagai seorang pemimpian kita harus menjadi “pengayom dan pengayem” yang artinya pengayom adalah harus dapat melindungi orang yang dipimpinnya dan pengayem artinya harus bisa memberikan kesejahteran atau meningkatkan kesejahteraan bagi orang yang dipimpinnya.

Terlepas dari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukannya, dari jasa-jasa beliau sudah patut kita sebagai warga Negara memberikan penghargaan atau paling tidak menghormati beliau. Dilain hal juga berarti jika memang kasus beliau belum tuntas, pemerintah hendaknya segera menyelesaikan kasus beliau. Tindak siapa saja yang benar-benar bersalah menurut hukum, baik kroni-kroninya, keluarganya, ataupun orang-orang yang terlibat dalam perusahaannya tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Kita tidak usah mencari kesalahan-kesalahan yang hanya berasal dari Orde Baru, tetapi bersama-sama mari kita benahi bangsa ini. Bersama-sama membangun bangsa ini, membangun sebisa kita. Lebih produktif, kreatif di bidang kita masing-masing juga berarti membangun bangsa ini. Keberhasilan yang telah ditinggalkan Pak Harto mari kita teruskan dan kegagalan-kegagalan Pak Harto hendaknya tidak kita lakukan lagi di masa-masa mendatang. Selamat jalan Pak Harto, semoga amal baktimu diterima Allah Subhana Wata’ala dan keluarga yang ditinggalkannya tetap tabah dan tawakkal. Amin.

Monday, January 14, 2008

SRIWIJAYA FC VERSUS PS PERSIPURA, SEBUAH PRESTASI YANG MEMBANGGAKAN

JAKARTA : Sebuah tendangan Obiora akhirnya menjadi penentu kemenangan dengan kedudukan 3 – 0 dalam drama adu penalti Final Copa Dji Sam Soe antara Sriwijaya FC melawan PS Persipura yang berlangsung di Stadiun Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, Minggu 13 Januari 2008. Rahmat Darmawan berhasil sukses membawa Laskar wong kito menjadi juara baru Copa Dji Sam Soe tahun 2007 ini.


Pada babak pertama Sriwijaya FC sempat kebobolan 1 – 0 atas Persipura, setelah gol yang diciptakan Erners Jeremiah. Belum terjadi perubahan hingga pertandingan babak pertama berakhir.

Pada babak kedua, Sriwijaya FC mulai menaikkan tempo permainan. Serangan-demi serangan terus dilancarkan oleh pemain Sriwijaya FC, dan akhirnya pada menit ke Keith Kayamba Gumbs merubah kedudukan menjadi 1 – 1 setelah terjadi pelanggaran atau handsball di kotak pinalti yang dilakukan oleh pemain Persipura. Dengan kedudukan 1 – 1 ini membuat para suporter dari Sriwijaya FC atau singa mania semakin berteriak gembira.
Hingga babak kedua berakhir, kedudukan masih tidak berubah. Permainan semakin menarik untuk ditonton, dari kedua kesebelasan terlihat berusaha bermain fair play seperti motto pada Copa Dji Sam Soe. Kedua tim melakukan serangan yang variatif dan ketahanan bertahan yang baik. Tampaknya kubu sriwijaya fc lebih mendominasi penguasaan bola di babak kedua, hingga akhirnya diadakan babak tambahan 2 x 15 menit oleh wasit. Sampai babak tambahan usai, kedudukan belum berubah.

Rahasia di balik Kesuksesan

Apakah tips dari pelatih Rahmad Darmawan hingga berhasil membawa timnya sukses dalam Copa Dji Sam Soe tahun 2007 ini? Ternyata pelatih Rahmad Darmawan hanya menginstruksikan anak-anak asuhnya untuk tampil serileks mungkin menghadapi drama menegangkan itu. Hal tersebut ditujukan agar para pemain tidak merasa terbebani. "Memang kami sudah berlatih adu tendangan penalti. Namun saya tadi hanya mengatakan 'lakukan saja tendangan penaltinya, jangan pikirkan masuk atau tidak' sehingga saya berharap para pemain menjadi lebih enjoy dan lebih rileks," jelasnya.

Hal tersebut senada dengan apa yang dilontarkan kiper Ferry Rotinsulu. Ferry yang dalam adu tendangan penalti tersebut berhasil menggagalkan dua eksekusi peman lawan, mengakui dirinya tidak berpikir apa pun dan hanya fokus menghadapinya. "Saya hanya enjoy dan tidak berpikir apa-apa, yang saya lakukan hanya fokus terhadap adu penalti tersebut," ujarnya di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

Selain memuji penampilan Ferry, Rahmad juga mengakui bahwa dalam adu penalti tersebut juga ada peran dari pemain-pemain lainnya yang berhasil melesakkan gol. "Teman-teman Ferry juga memiliki andil. Kalau Ferry menepis bola tanpa rekan-rekannya mencetak gol, tentunya tidak mungkin kita meraih kemenangan," pungkas Rahmad. Dari segi keeper memang tim sriwijaya lebih diunggulkan memiliki Feri dan peluang untuk menang cukup besar.

Dilain pihak kekalahan bagi Persipura diterima dengan lapang dada. Tidak ada protes, tidak ada kegusaran. Kubu Persipura Jayapura menerima kekalahannya dari Sriwijaya FC pada pertandingan final Copa Indonesia 2007. "Saya melihat pemain sudah cukup maksimal. Saya menerima kekalahan ini dengan hati yang terbuka," ujar Pelatih Raja Isa kepada wartawan seusai pertandingan. Terkait ketiadaan algojo penalti timnya yang mampu mencetak gol dalam adu penalti, ia mengatakan, "Adu penalti terkait keberuntungan. Bagi saya hari ini adalah harinya Sriwijaya."

Persipura dengan demikian harus puas menjadi runner up Copa dalam dua tahun terakhir. Mereka masih berpeluang meraih titel juara karena masih akan tampil di babak 8 besar Liga Indonesia mulai pekan ini. "Saya berharap mungkin nanti di Ligina masih menang," sambung Raja Isa. "Pemain tak ada masalah (dengan kekalahan hari ini). Tidak ada masalah jika kamu suka sepakbola. Lagipula kamu dikontrak untuk bermain."

Kemenangan yang dicapai Sriwijaya FC memang sangat dominan didukung oleh para pemain asing yang mempilari kekuatan tim seperti ada Keith Kayamba Gumbm, Christian Lenglolo, Zah Rahan, Carlos Renato Elias, dan Anorue Obiora Richad yang masing-masing memang menjadi andalan disetiap posnya. Namun bukanlah itu yang menjadi kebanggaan kita. Yang menjadi harapan kita adalah jangan hanya bisa mentransfer pemain asing dengan bayaran yang cukup mahal, apalagi menggunakan APBD yang begitu besar dan sudah tentu berasal dari rakyat. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana cara menciptakan tim sepakbola nasional yang tangguh dengan dana yang seefisien mungkin bagi perkembangan persepak bolaan di tanah air.

Tuesday, December 25, 2007

Pemanasan Global dan Dampak Yang Ditimbulkannya



















Akhir-akhir ini kita sering mersakan cuaca yang sering berubah-ubah. Kadang kala hujan, kadang kala kering. Dulu kita bisa memprediksi bahwa pada bulan Oktober – Pebruari adalah musim hujan, namun kini prediksi itu tidak bisa tepat lagi. Kadang kala dalam satu tahun musim hujan datang lebih lama dan musim kemarau lebih sedikit siklusnya dan juga sebaliknya. Perubahan cuaca juga kita rasakan di kota-kota yang dulunya sejuk, kini suhunya semakin panas. Semua yang kita rasakan tersebut merupakan suatu fenomena alam yang disebut perubahan iklim. Pemanasan Global (global warming) menjadi salah satu penyebab perubahan iklim tersebut. Pada tanggal 03 sampai dengan 14 Desember kemarin, terjadi suatu agenda besar dalam rangka penyelamatan bumi yaitu Konferensi Perubahan Iklim atau Climate Change Conferention yang bertempat di Nusa Dua Bali yang diikuti lebih dari 186 Negara. Baiklah sebelum lebih jauh melangkah mari kita ikuti satu demi satu uraian di bawah ini :


Pemanasan Global

Definisi

Pemanasan global adalah kejadian meningkatnya suhu rata-rata di atmosfer, laut dan daratan Bumi.

Temperatur rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan temperatur rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca atau GRK akibat aktivitas manusia" melalui efek rumah kaca.

IPCC

IPCC adalah sebuah panel antar-pemerintah yang terdiri dari ilmuwan dan ahli dari berbagai disiplin ilmu di seluruh dunia. Tugasnya menyediakan data-data ilmiah terkini yang menyeluruh, tidak berpihak dan transparan mengenai informasi teknis, sosial, dan ekonomi yang berkaitan dengan isu perubahan iklim. Termasuk informasi mengenai sumber penyebab perubahan iklim, dampak yang ditimbulkan serta strategi yang perlu dilakukan dalam hal pengurangan emisi, pencegahan, dan adaptasi.

Penyebab pemanasan global

1. Efek rumah kaca

Sebagian panas yang terperangkap di atmosfer bumi akibat menumpuknya jumlah gas rumah kaca antara lain uap air, karbondioksida, dan metana yang menjadi perangkap gelombang radiasi. Gas-gas ini menyerap dan memantulkan kembali radiasi gelombang yang dipancarkan Bumi dan akibatnya panas tersebut akan tersimpan di permukaan Bumi. Hal tersebut terjadi berulang-ulang dan mengakibatkan suhu rata-rata tahunan bumi terus meningkat. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Dengan tingginya kadar CO2 yang dimuntahkan oleh pabrik-pabrik dan kendaraan bermotor, maka permukaan bumi merupakan rumah kaca dalam skala global. CO2 merupakan salah satu contoh emisi. Emisi itu sangat beragam: CO, CO2, SO2, H2S, CS2 dan CFC. CO2 dan CFC tidak beracun, sedangkan yang lain semuanya beracun. Namun yang berbahaya secara global justru yang tidak beracun. CFC merusak lapisan ozon perisai yang ditempatkan di angkasa utuk melindungi bumi dari sengatan fraksi ultra violet yang berbahaya dari photon (sinar matahari). Sedangkan Gas Rumah Kaca CO2 itulah yang memegang peranan dalam hal pemanasan global. Ruang antara lapisan CO2 dengan permukaan bumi tak ubahnya ibarat ruang dalam rumah kaca, menjadi perangkap panas, oleh karena sifat gas CO2 sama dengan kaca, gampang ditembus photon, tetapi sukar ditembus panas.

Sebenarnya, efek rumah kaca ini sangat dibutuhkan oleh segala makhluk hidup yang ada di bumi, karena tanpanya, planet ini akan menjadi sangat dingin (mencapai -180 C)[3] sehingga es akan menutupi seluruh permukaan Bumi. Akan tetapi, akibat jumlah gas-gas tersebut telah berlebih di atmosfer, pemanasan global menjadi akibatnya.



2. Efek umpan balik

Bila dilihat dari bawah, awan akan memantulkan radiasi infra merah balik ke permukaan, sehingga akan meningkatkan efek pemanasan. Sebaliknya bila dilihat dari atas, awan tersebut akan memantulkan sinar Matahari dan radiasi infra merah ke angkasa, sehingga meningkatkan efek pendinginan. Apakah efek netto-nya pemanasan atau pendinginan tergantung pada beberapa detail-detail tertentu seperti tipe dan ketinggian awan tersebut. Detail-detail ini sulit direpresentasikan dalam model iklim, antara lain karena awan sangat kecil bila dibandingkan dengan jarak antara batas-batas komputasional dalam model iklim (sekitar 125 hingga 500 km untuk model yang digunakan dalam Laporan Pandangan IPCC ke Empat).

Umpan balik penting lainnya adalah hilangnya kemampuan memantulkan cahaya (albedo) oleh es.Ketika temperatur global meningkat, es yang berada di dekat kutub mencair dengan kecepatan yang terus meningkat. Bersama dengan melelehnya es tersebut, daratan atau air dibawahnya akan terbuka. Baik daratan maupun air memiliki kemampuan memantulkan cahaya lebih sedikit bila dibandingkan dengan es, dan akibatnya akan menyerap lebih banyak radiasi Matahari. Hal ini akan menambah pemanasan dan menimbulkan lebih banyak lagi es yang mencair, menjadi suatu siklus yang berkelanjutan.

Umpan balik positif akibat terlepasnya CO2 dan CH4 dari melunaknya tanah beku (permafrost) adalah mekanisme lainnya yang berkontribusi terhadap pemanasan. Selain itu, es yang meleleh juga akan melepas CH4 yang juga menimbulkan umpan balik positif.

Kemampuan lautan untuk menyerap karbon juga akan berkurang bila ia menghangat, hal ini diakibatkan oleh menurunya tingkat nutrien pada zona mesopelagic sehingga membatasi pertumbuhan diatom daripada fitoplankton yang merupakan penyerap karbon yang rendah.


Dampak pemanasan global

1. Cuaca

Para ilmuan memperkirakan bahwa selama pemanasan global, daerah bagian Utara dari belahan Bumi Utara (Northern Hemisphere) akan memanas lebih dari daerah-daerah lain di Bumi. Akibatnya, gunung-gunung es akan mencair dan daratan akan mengecil. Akan lebih sedikit es yang terapung di perairan Utara tersebut. Daerah-daerah yang sebelumnya mengalami salju ringan, mungkin tidak akan mengalaminya lagi. Pada pegunungan di daerah subtropis, bagian yang ditutupi salju akan semakin sedikit serta akan lebih cepat mencair. Musim tanam akan lebih panjang di beberapa area. Temperatur pada musim dingin dan malam hari akan cenderung untuk meningkat. Daerah hangat akan menjadi lebih lembab karena lebih banyak air yang menguap dari lautan.

Pada tahun 2005 terjadi peningkatan suhu di dunia 0,6-0,70 ° C sedangkan di Asia lebih tinggi, yaitu 10. selanjutnya adalah ketersediaan air di negeri-negeri tropis berkurang 10-30 persen dan melelehnya Gleser (gunung es) di Himalaya dan Kutub Selatan. Secara general yang juga dirasakan oleh seluruh dunia saat ini adalah makin panjangnya musim panas dan makin pendeknya musim hujan, selain itu makin maraknya badai dan banjir di kota-kota besar (el Nino) di seluruh dunia. Serta meningkatnya cuaca secara ekstrem, yang tentunya sangat dirasakan di negara-negara tropis. Jika ini kita kaitkan dengan wilayah Indonesia tentu sangat terasa, begitu juga dengan kota-kota yang dulunya dikenal sejuk dan dingin makin hari makin panas saja. Contohnya di Jawa Timur bisa kita rasakan adalah Kota Malang, Kota Batu, Kawasan Prigen Pasuruan di Lereng Gunung Welirang dan sekitarnya, juga kawasan kaki Gunung Semeru. Atau kota-kota lain seperti Bogor Jawa Barat, Ruteng Nusa Tenggara, adalah daerah yang dulunya dikenal dingin tetapi sekarang tidak lagi.



2. Kenaikan permukaan laut

Perubahan tinggi muka laut akan sangat mempengaruhi kehidupan di daerah pantai. Kenaikan 100 cm (40 inchi) akan menenggelamkan 6 persen daerah Belanda, 17,5 persen daerah Bangladesh, dan banyak pulau-pulau. Erosi dari tebing, pantai, dan bukit pasir akan meningkat. Ketika tinggi lautan mencapai muara sungai, banjir akibat air pasang (Rob) akan meningkat di daratan.

Pulau-pulau kecil terluar bisa lenyap dari peta bumi, sehingga garis kedaulatan negara bisa menyusut. Dan diperkirakan dalam 30 tahun mendatang sekitar 2.000 pulau di Indonesia akan tenggelam. Bukan hanya itu, jutaan orang yang tinggal di pesisir pulau kecil pun akan kehilangan tempat tinggal. Di Indonesia peningkatan suhu itu berwujud tanda yang kasatmata adalah menghilangnya salju yang dulu menyelimuti satu-satunya tempat bersalju di Indonesia, yaitu Gunung Jayawijaya di Papua. Menurut hasil studi yang dilakukan ilmuwan di Pusat Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut, Institut Teknologi Bandung (2007), jika suhu bumi terus meningkat, maka diperkirakan, pada tahun 2050 daerah-daerah di Jakarta (seperti: Kosambi, Penjaringan, dan Cilincing) dan Bekasi (seperti : Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya) akan terendam semuanya.


3. Pertanian

Orang mungkin beranggapan bahwa Bumi yang hangat akan menghasilkan lebih banyak makanan dari sebelumnya, tetapi hal ini sebenarnya tidak sama di beberapa tempat. Bagian Selatan Kanada, sebagai contoh, mungkin akan mendapat keuntungan dari lebih tingginya curah hujan dan lebih lamanya masa tanam. Di lain pihak, lahan pertanian tropis semi kering di beberapa bagian Afrika mungkin tidak dapat tumbuh. Daerah pertanian gurun yang menggunakan air irigasi dari gunung-gunung yang jauh dapat menderita jika snowpack (kumpulan salju) musim dingin, yang berfungsi sebagai reservoir alami, akan mencair sebelum puncak bulan-bulan masa tanam. Tanaman pangan dan hutan dapat mengalami serangan serangga dan penyakit yang lebih hebat.

4. Hewan dan tumbuhan

Hewan dan tumbuhan menjadi makhluk hidup yang sulit menghindar dari efek pemanasan ini karena sebagian besar lahan telah dikuasai manusia. Dalam pemanasan global, hewan cenderung untuk bermigrasi ke arah kutub atau ke atas pegunungan. Tumbuhan akan mengubah arah pertumbuhannya, mencari daerah baru karena habitat lamanya menjadi terlalu hangat. Akan tetapi, pembangunan manusia akan menghalangi perpindahan ini. Spesies-spesies yang bermigrasi ke utara atau selatan yang terhalangi oleh kota-kota atau lahan-lahan pertanian mungkin akan mati. Beberapa tipe spesies yang tidak mampu secara cepat berpindah menuju kutub mungkin juga akan musnah.

Dampak lainnya adalah dari hasil penelitian Global Coral Reef Monitoring Network menunjukkan, lebih dari dua pertiga terumbu karang di seluruh dunia telah rusak, bahkan terancam punah. Ancaman ini tak lain karena adanya pemanasan global yang tengah terjadi. Berbagai ancaman dapat berisiko bagi kelangsungan terumbu karang, semisal polusi, pencemaran, penangkapan ikan berlebihan, kenaikan temperatur, dan penggunaan sianida dan bom untuk menangkap ikan.


5. Kesehatan manusia

Di dunia yang hangat, para ilmuan memprediksi bahwa lebih banyak orang yang terkena penyakit atau meninggal karena stress panas. Wabah penyakit yang biasa ditemukan di daerah tropis, seperti penyakit yang diakibatkan nyamuk dan hewan pembawa penyakit lainnya, akan semakin meluas karena mereka dapat berpindah ke daerah yang sebelumnya terlalu dingin bagi mereka. Saat ini, 45 persen penduduk dunia tinggal di daerah di mana mereka dapat tergigit oleh nyamuk pembawa parasit malaria; persentase itu akan meningkat menjadi 60 persen jika temperature meningkat. Penyakit-penyakit tropis lainnya juga dapat menyebar seperti malaria, seperti demam dengue, demam kuning, dan encephalitis. Para ilmuan juga memprediksi meningkatnya insiden alergi dan penyakit pernafasan karena udara yang lebih hangat akan memperbanyak polutan, spora mold dan serbuk sari.

Meningkatnya suhu ini, ternyata telah menimbulkan makin banyaknya wabah penyakit endemik “lama dan baru” yang merata dan terus bermunculan; seperti leptospirosis, demam berdarah, diare, malaria. Padahal penyakit-penyakit seperti malaria, demam berdarah dan diare adalah penyakit lama yang seharusnya sudah lewat dan mampu ditangani dan kini telah mengakibatkan ribuan orang terinfeksi dan meninggal.




Pengendalian pemanasan global

Ada dua pendekatan utama untuk memperlambat semakin bertambahnya gas rumah kaca. Pertama, mencegah karbon dioksida dilepas ke atmosfer dengan menyimpan gas tersebut atau komponen karbon-nya di tempat lain. Cara ini disebut carbon sequestration (menghilangkan karbon). Kedua, mengurangi produksi gas rumah kaca.

1. Menghilangkan karbon

Cara yang paling mudah untuk menghilangkan karbondioksida di udara adalah dengan memelihara pepohonan dan menanam pohon lebih banyak lagi. Pohon, terutama yang muda dan cepat pertumbuhannya, menyerap karbondioksida yang sangat banyak, memecahnya melalui fotosintesis, dan menyimpan karbon dalam kayunya. Di seluruh dunia, tingkat perambahan hutan telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Di banyak area, tanaman yang tumbuh kembali sedikit sekali karena tanah kehilangan kesuburannya ketika diubah untuk kegunaan yang lain, seperti untuk lahan pertanian atau pembangunan rumah tinggal. Langkah untuk mengatasi hal ini adalah dengan penghutanan kembali yang berperan dalam mengurangi semakin bertambahnya gas rumah kaca.



2. Mengurangi produksi Gas Rumah Kaca (GRK)

Gas karbondioksida juga dapat dihilangkan secara langsung. Caranya dengan menyuntikkan (menginjeksikan) gas tersebut ke sumur-sumur minyak untuk mendorong agar minyak bumi keluar ke permukaan (lihat Enhanced Oil Recovery). Injeksi juga bisa dilakukan untuk mengisolasi gas ini di bawah tanah seperti dalam sumur minyak, lapisan batubara atau aquifer. Hal ini telah dilakukan di salah satu anjungan pengeboran lepas pantai Norwegia, di mana karbondioksida yang terbawa ke permukaan bersama gas alam ditangkap dan diinjeksikan kembali ke aquifer sehingga tidak dapat kembali ke permukaan. Ada juga melalui cara Carbon Sink. Carbon Sink adalah penyerapan atau perosotan karbon. Penyerapan disini mengacu pada penggunaan pohon, tanah, dan laut untuk menyerap karbon dari permukaan udara.



Beberapa Agenda Penyelamatan Bumi

Protokol Kyoto

Protokol Kyoto dari Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim (Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change) adalah kesepakatan yang mengatur upaya penurunan emisi GRK oleh negara maju, secara individu atau bersama-sama. Protokol ini disepakati pada Konferensi Para Pihak Ketiga (COP III) yang diselenggarakan di Kyoto pada Desember 1997.

Setelah tahun 1997, para perwakilan dari penandatangan Protokol Kyoto bertemu secara reguler untuk menegoisasikan isu-isu yang belum terselesaikan seperti peraturan, metode dan pinalti yang wajib diterapkan pada setiap negara untuk memperlambat emisi gas rumah kaca. Para negoisator merancang sistem di mana suatu negara yang memiliki program pembersihan yang sukses dapat mengambil keuntungan dengan menjual hak polusi yang tidak digunakan ke negara lain. Sistem ini disebut perdagangan karbon. Sebagai contoh, negara yang sulit meningkatkan lagi hasilnya, seperti Belanda, dapat membeli kredit polusi di pasar, yang dapat diperoleh dengan biaya yang lebih rendah.

Protokol Kyoto adalah sarana teknis untuk mencapai tujuan Konvensi Perubahan Iklim. Jadi protokol ini menetapkan sasaran penurunan emisi oleh negara industri sebesar 5% di bawah tingkat emisi 1990 dalam periode 2008-2012.

Yang Diatur dalam Protokol Kyoto

Protokol Kyoto terdiri dari 28 pasal dan dua lampiran (annex) serta menetapkan penurunan emisi GRK akibat kegiatan manusia, mekanisme penurunan emisi, kelembagaan, serta prosedur penataan dan penyelesaian sengketa. Annex A mencantumkan jenis GRK yang diatur protokol yaitu : karbondioksida (C02), metana (CH4), nitrogen oksida (N20), hidrofluorokarbon (HFC), Perfluorokarbon (PFC) dan sulfur heksaflourida (SF6) beserta sumber emisinya seperti pembangkit energi, proses industri, pertanian dan pengolahan limbah.

Negara berkembang tidak diwajibkan menurunkan emisi tetapi bisa melakukannya secara sukarela dan diminta melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang lebih bersih dan lebih ramah iklim. Untuk itu, negara maju diwajibkan memfasilitasi alih teknologi dan menyediakan dana bagi program pembangunan berkelanjutan yang ramah iklim.

Mekanisme Protokol Kyoto

Protokol Kyoto menyatakan bahwa negara Annex I pada Konvensi Perubahan Iklim harus mengurangi emisi melalui kebijakan dan langkah-langkah di dalam negeri, antara lain meningkatkan efisiensi penggunaan energi, perlindungan perosot (peresap) GRK, teknologi yang ramah iklim dsb. Selain itu, untuk memudahkan negara maju memenuhi sasaran penurunan emisi, Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme fleksibel, yakni:

1. Implementasi Bersama (Joint Implementation);

Yaitu mekanisme penurunan emisi dimana negara-negara Annex I dapat mengalihkan pengurangan emisi melalui proyek bersama dengan tujuan mengurangi emisi

2. Perdagangan Emisi (Emission Trading);

Ini adalah mekanisme perdagangan emisi yang hanya dapat dilakukan antar negara industri untuk memudahkan mencapai target. Negara industri yang emisi GRK-nya di bawah batas yang diizinkan dapat menjual kelebihan jatah emisinya ke negara industri lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Namun, jumlah emisi GRK yang diperdagangkan dibatasi agar negara pembeli emisi tetap memenuhi kewajibannya.

3. Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism--CDM)

Pasal 12 Protokol Kyoto menguraikan prosedur penurunan emisi GRK dalam rangka kerja sama negara industri dengan negara berkembang. Mekanisme ini diharapkan membantu negara Annex I mencapai target pengurangan emisi dan negara non Annex I dapat melaksanakan program pembangunan berkelanjutan. Caranya adalah negara Annex I melakukan investasi dalam program pengurangan emisi atau program yang berpotensi mengurangi emisi dan/atau menyerap GRK di negara berkembang. Hasilnya akan dihitung sebagai pengurangan emisi di negara Annex I yang melakukan investasi tersebut. Mekanisme ini melibatkan berbagai persyaratan dan diawasi oleh sebuah badan operasional (Executive Board) yang ditunjuk COP. Dalam pelaksanaannya CDM adalah murni bisnis jual beli emisi.

Negara Annex I dan Negara Non-Annex I

Negara Annex I adalah negara-negara yang telah menyumbangkan pada GRK akibat kegiatan manusia sejak revolusi industri tahun 1850-an, yaitu: Amerika Serikat, Australia, Austria, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Federasi Rusia, Jerman, Hongaria, Irlandia, Italia, Inggris, Islandia, Jepang, Kanada, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Monako, Norwegia, Polandia, Portugal, Perancis, Rumania, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Uni Eropa dan Yunani.

Sedangkan Negara Non-Annex I adalah negara-negara yang tidak termasuk dalam Annex I, yang kontribusinya terhadap GRK jauh lebih sedikit serta memiliki pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih rendah. Indonesia termasuk dalam negara Non-Annex I.



Climate Change Conferention – Konferensi Perubahan Iklim di Nusa Dua Bali

Setelah melalui perundingan alot dan perpanjangan waktu, akhirnya semua delegasi Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNCCC) menyepakati "Bali Road Map" (Peta Jalan Bali), termasuk delegasi Amerika Serikat yang semula menolak. Konferensi ini berlangsung dari tanggal 03 hingga 14 Desember 2007.

Dengan disetujuinya "Bali Road Map" sebagai kerangka awal, maka pembahasan sistem pengaturan baru perubahan iklim pascaperiode pertama Protokol Kyoto 2012 bisa digelar di Polandia tahun 2008 mendatang.

Hal itu mengemuka pada sidang pleno penutupan Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua Bali, Sabtu (15 Desember 2007). Konferensi tersebut seharusnya berakhir Jumat (14 Desember 2007), namun alotnya perundingan karena tarik ulur kepentingan negara maju dan berkembang untuk mencapai kesepakatan, memaksa digelarnya perpanjangan waktu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, hasil dari konferensi tersebut telah menggoreskan sejarah baru dengan keberhasilan bersama mewadahi seluruh negara dalam satu payung kesepakatan untuk upaya perubahan iklim. "Di samping Australia yang telah meratifikasi Protokol Kyoto sebelum konferensi dimulai, Amerika pun setuju melangkah bersama-sama menuju penyelesaian akhir ’Bali Road Map’ di Kopenhagen 2009 mendatang. Ini adalah capaian yang baik untuk masa depan dunia," ungkapnya.


Isu Penting yang dibahas dalam Konferensi

1. Dana dan Pelaksanaan Program Adaptasi Perubahan Iklim
2. Pengurangan Emisi dari Kerusakan Hutan di Negara Berkembang/ Reducing
Emission from Deforestation in Developing Country (REDD)
3. Transfer Teknologi


Langkah-langkah Positif

Nyepi

Nyepi yang bagi umat Hindu adalah ritual perenungan menjelang tahun baru Caka diajukan menjadi World Silent Day karena berhasil menghentikan pencemaran secara signifikan dalam dimensinya yang lebih universal. Tak banyak yang menyadari kalau kegiatan ini ternyata memberikan kontribusi yang cukup besar dalam mengurangi emisi gas CO2 yang selama ini cukup menyiksa bumi dan segala kehidupan didalamnya. Ada beberapa alasan logis yang terkandung dalam Hari Raya Nyepi, misalnya : sebanyak 1 juta unit kendaraan tidak mengkonsumsi rata-rata 4 liter bensin se hari dan minimal 80 pesawat tidak mengkonsumsi avtur sebanyak 1.600 kiloliter. 1 liter bensin atau avtur menghasilkan 2,4 kilogram CO2. Jadi, sebanyak 13,5 ton persegi CO2 telah berkurang selama Nyepi. Kegiatan seperti Nyepi ini akan berpengaruh besar apabila tidak dilakukan hanya di Bali, melainkan di seluruh penjuru dunia.


Penanaman Pohon Kembali

Pohon adalah paru-paru dunia. Begitu penting peran pohon bagi kehidupan manusia. Bukan hanya sekadar mengendalikan air di dalam tanah dan permukaan bumi, tidak banjir di musim hujan dan tidak kering di musim kemarau. Akan tetapi, dan ini yang lebih penting, adalah untuk terjadinya daur: tumbuh-tumbuhan penghasil oksigen, yang membutuhkan CO2 - manusia dan binatang penghasil CO2, yang membutuhkan oksigen. Penanaman sejuta pohon merupakan program yang sangat baik untuk memerperbaiki bumi yang semakin lama semakin gundul. Banyak sekali hutan yang habis ditebang tanpa manfaat dengan baik.

Penanaman sepuluh juta pohon seperti yang dicanangkan Ibu Ani Susilo Bambang Yudhoyono dalam Gerakan Tanam dan Pelihara Sepuluh Juta Pohon merupakan langkah awal dalam mengurangi emisi.

Indonesia menargetkan menanam lima juta hektar hingga 2009. Dengan gerakan ini akan ditanam 13 juta pohon yang setara dengan 26.000 hektar. Sehingga saat usia tanaman telah 6-7 tahun pohon ini dapat menyerap 200 ton karbon per hektar,".

Pengurangan Ketergantungan

Pemicu utamanya pemanasan global adalah meningkatnya emisi karbon, akibat penggunaan energi fosil (bahan bakar minyak, batubara dan sejenisnya, yang tidak dapat diperbarui). Penghasil terbesarnya adalah negeri-negeri industri seperti Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Kanada, Jepang, China, dll. Ini diakibatkan oleh pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat negera-negara utara yang 10 kali lipat lebih tinggi dari penduduk negara selatan. Untuk negara-negara berkembang meski tidak besar, ikut juga berkontribusi dengan skenario pembangunan yang mengacu pada pertumbuhan. Memacu industrilisme dan meningkatnya pola konsumsi tentunya, meski tak setinggi negara utara. Industri penghasil karbon terbesar di negeri berkembang seperti Indonesia adalah perusahaan tambang (migas, batubara dan yang terutama berbahan baku fosil).

Sudah saatnya kita mulai menggunakan energi bahan bakar alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya untuk kebutuhan memasak. Menggunakan energi biogas (gas dari kotoran ternak) seperti yang dilakukan komunitas merah putih di Kota Batu. Desentraliasasi energi memang harus dilakukan agar menghantarkan kita pada kedaulatan energi dan melepas ketergantungan pada sentralisasi energi yang pada akhirnya harganya pun makin mahal saja. Selain itu kita juga sudah harus merubah pola konsumsi kita yang boros terhadap bahan bakar fosil karena lama-kelamaan bahan bakar tersebut akan habis.


Pesan

Dunia yang kita huni ini bukan hanya untuk beberapa tahun saja. Bukan hanya untuk kita saja. Generasi kita jugalah yang akan menikmati kehidupan di dunia ini. Kalau bukan kita yang akan menjaga dan merawat bumi ini siapa lagi. Sejak dini mulailah kita memperbaiki sikap kita, mulailah kita ramah terhadap lingkungan, mulailah kita bersikap arif terhadap bumi. Bila tidak dari sekarang, kita akan merasakan dampak yang sangat besar untuk generasi-generasi mendatang. Pemanasan global bukanlah disebabkan oleh alam, pemanasan global sebenarnya karena ulah manusia yang semakin serakah, semakin tidak ramah terhadap lingkungan seperti dalam Al Qur’an Surat Ar Ruum ayat 41, yang artinya : Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).


Sumber : Dari berbagai sumber, diolah.

Bali Road Map, Sebuah Catatan Untuk Dunia


Pada awal Desember lalu, tanggal 03 – 14 Desember 2007 bertempat di Nusa Dua – Bali telah terjadi sebuah agenda besar yang diselenggarakan oleh UNFCCC yaitu sebuah Konferensi Perubahan Iklim atau Climate Change yang diikuti lebih dari 180 negara di dunia.

Nusa Dua - "Bali Roadmap" merupakan hasil kesepakatan dari Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dalam upaya menyelamatkan bumi. "Bali Roadmap" adalah sebuah jalan untuk semua negara yang telah menyepakati untuk dapat menjalankan tugasnya dalam penyelamatan planet bumi ini, dengan langkah-langkah mengurangi emisi CO2," kata Presiden COP-13, Rachmat Witoelar di Nusa Dua, Bali.


Ia menyebutkan, alotnya untuk mencapai kesepakatan dalam draf "Bali Roadmap" adalah soal seberapa negara-negara maju mampu menargetkan untuk menurunkan emisi CO2, karena dalam draf itu bagi negara-negara maju mempunyai kewajiban sangat ketat untuk menurunkan emisi, sesuai harapan hingga tahun 2050. Namun setelah peserta delegasi tidak mengikat dengan target angka hingga 2012, tetapi harus memenuhi target angka untuk penurunan emisi CO 2 pada 2050. Kesepakatan Bali Roadmap tersebut tidak ada kendala lagi, yang terpenting bagaimana upaya masing-masing negara tersebut untuk menurunkan emisi CO2.

"Hal itu terbukti delegasi Amerika Serikat telah menyatakan, bahwa apa yang menjadi komitmen dan kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan ini, mereka akan mengikuti saja,"

witoelar mengatakan, negara-negara maju justru akan mempelopori untuk mengurangi pencemaran melalui penurunan emisi karbon atau CO2. Dalam hal itu bukan saja ditekankan pada negara-negara berkembang saja.

Disamping Australia yang telah meratifikasi Protokol Kyoto beberapa saat sebelum UNFCCC, maka Amerika Serikat, yang sejak semula bersikukuh tidak mau menandatangani Protokol Kyoto, telah mengeluarkan pernyataan untuk setuju melangkah bersama-sama menuju pertemuan di Kopenhagen, Denmark, 2009. Keikutsertaan AS dalam Bali Roadmap memberikan sinyal positif bagi keberhasilan menyatukan seluruh bangsa dalam satu aksi bersama untuk menyelamatkan bumi.

Melunaknya sikap AS yang mau menerima kerangka yang ditawarkan "Bali Road Map" didasari atas permintaan mereka agar negara berkembang pun ikut bertanggung jawab dalam penurunan emisi karbon melalui program pembangunan berkelanjutan. Konsep tersebut bisa dilaksanakan jika ada dukungan transfer teknologi dan pendanaan dari negara maju untuk mendukung negara berkembang.

Sikap kooperatif AS mendapat sambutan hangat dari 189 negara peserta konferensi. Negosiator AS Paula J. Dobriansky menyatakan, AS menghargai komitmen, terutama yang ditunjukkan negara berkembang untuk menyelamatkan bumi. "Menjadi kepentingan bagi kami untuk menyepakati konsensus upaya penurunan emisi melalui Bali Road Map hingga menghasilkan keputusan dalam pertemuan di Kopenhagen pada 2009,".

Sementara itu, Emil Salim pemimpin delegasi Indonesia dalam konferensi itu mengatakan, untuk mendapatkan kata sepakat dalam pengurangan emisi dari negara maju pada konferensi kali ini sangat berat. Tetapi ini merupakan desakan dari negara-negara kecil dan kepulauan. Menurutnya, jika negara-negara maju tidak mampu bersama-sama menahan laju suhu bumi yang naik mencapai dua derajat Celsius itu, maka negara kecil atau kepulauan tersebut akan tenggelam.


Isu Penting yang dibahas dalam Konferensi

1. Dana dan Pelaksanaan Program Adaptasi Perubahan Iklim

Negara berkembang perlu melaksanakan program adaptasi terhadap perubahan iklim dengan mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan bencana seperti badai tropis, banjir, kekeringan, longsor, abrasi, erosi, dan gangguan kesehatan akibat perubahan iklim.

2. Pengurangan Emisi dari Kerusakan Hutan di Negara Berkembang/ Reducing Emission from Deforestation in Developing Country (REDD)

a. Memasukkan AD (Avoided Deforestation atau pencegahan kerusakan hutan) agar dipertimbangkan sebagai program pengurangan emisi.
b. Mekanisme pendanaan oleh pasar (dibiayai oleh swasta) dan non-pasar (dibiayai pemerintah)
c. Pengelolaan Hutan Berkelanjutan/ Sustainable Forest Management (SFM) baik pada hutan buatan maupun hutan alami, dan rehabilitasi lahan melalui aforestasi dan reforestasi agar diperhitungkan sebagai program pengurangan emisi.

3. Transfer Teknologi

Negara maju berkewajiban melaksanakan alih teknologi yang ramah lingkungan kepada negara berkembang sesuai ketentuan dalam kedua kesepakatan iklim ini. Namun hal itu belum diwujudkan sama sekali. Bila negara berkembang diminta berpartisipasi dalam pengurangan emisi GRK, maka salah satu alat penting adalah teknologi yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar di negara maju. Tanpa alih teknologi negara berkembang akan kesulitan melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan iklim.


Hasil Konferensi Perubahan Ikilm - Bali Road Map

The United Nations Climate Change Conference (UNCCC) 2007 berhasil melahirkan Bali Road Map. Road Map ini menghasilkan kesepakatan aksi adaptasi, jalan pengurangan emisi gas rumah kaca, transfer teknologi dan keuangan yang meliputi adaptasi dan mitigasi. Berikut poin-poin Bali Road Map, seperti disampaikan juru bicara the United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) John Hay :


Adaptasi

Negara peserta konferensi sepakat membiayai proyek adaptasi di negara-negara berkembang, yang ditanggung melalui clean development mechanism (CDM) yang ditetapkan Protokol Kyoto. Proyek ini dilaksanakan oleh Global Environment Facility (GEF). Kesepakatan ini memastikan dana adaptasi akan operasional pada tahap awal periode komitmen pertama Protokol Kyoto (2008-2012). Dananya sekitar 37 juta euro. Mengingat jumlah proyek CDM, angka ini akan bertambah mencapai sekitar US$ 80-300 juta dalam periode 2008-2012.

Teknologi
Peserta konferensi sepakat untuk memulai program strategis untuk alih teknologi mitigasi dan adaptasi yang dibutuhkan negara-negara berkembang.

REDD

Reducing emissions from deforestation in developing countries (REDD) merupakan isu utama di Bali. Para peserta UNCCC sepakat untuk mengadopsi program dengan menurunkan pada tahapan metodologi. REDD akan fokus pada penilaian perubahan cakupan hutan dan kaitannya dengan emisi gas rumah kaca, metode pengurangan emisi dari deforestasi, dan perkiraan jumlah pengurangan emisi dari deforestasi. Deforestasi dianggap sebagai komponen penting dalam perubahan iklim sampai 2012.

IPCC

Peserta sepakat untuk mengakui Laporan Assessment Keempat dari the Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) sebagai assessment yang paling komprehensif dan otoritatif.

CDM

Peserta sepakat untuk menggandakan batas ukuran proyek penghutanan kembali menjadi 16 kiloton CO2 per tahun. Peningkatan ini akan mengembangkan angka dan jangkauan wilayah negara CDM ke negara yang sebelumnya tak bisa ikut mekanisme ini.

Negara Miskin

Peserta sepakat memperpanjang mandat Grup Ahli Negara Miskin atau the Least Developed Countries(LDCs) Expert Group. Grup ini menyediakan saran kritis untuk negara miskin dalam menentukan kebutuhan adaptasi. UNCCC sepakat negara-negara miskin harus didukung karean kapasitas adaptasinya yang rendah.

Sumber : Dari berbagai sumber, diolah.

Sunday, December 9, 2007

SUBSIDI BBM DAN OPSI PEMERINTAH DALAM PENYELAMATAN APBN



Kenaikan harga minyak yang akhir-akhir ini terus melonjak hingga mendekati US$100 per barel membuat pemerintah harus bekerja keras untuk meringankan beban subsidi BBM. Kenaikan harga minyak menyebabkan penerimaan migas meningkat, pada sisi lain, beban subsidi BBM ikut pula mempengaruhi neraca pengeluaran anggaran negara. Dalam kesempatan kali ini saya akan menguraikan beberapa pengertian dasar subsidi BBM, kritik mengenai subsidi BBM yang diterapkan di Indonesia, dan opsi pemerintah dalam mengatasi besarnya subsidi BBM. Namun tidak menerangkan mengenai penyebab kenaikan harga minyak dunia. Sebelum kita melangkah lebih lanjut, ada baiknya teman-teman perlu ketahui definisi BBM, Harga BBM dan Subsidi BBM berikut ini.


Definisi BBM, Harga BBM dan Subidi BBM

BBM (bahan bakar minyak): adalah jenis bahan bakar (fuel) yang dihasilkan dari pengilangan (refining) minyak mentah (crude oil). Minyak mentah dari perut bumi diolah dalam pengilangan (refinery) terlebih dulu untuk menghasilkan produk-produk minyak (oil products), yang termasuk di dalamnya adalah BBM.

Harga BBM adalah harga yang diatur oleh pemerintah dan berlaku sama diseluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Subbsidi BBM, sebagaimana dapat dipahami dari naskah RAPBN dan Nota Keuangan setiap tahun, adalah “pembayaran” yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada PERTAMINA (pemegang monopoli pendistribusian BBM di Indonesia) dalam situasi dimana pendapatan yang diperoleh PERTAMINA dari tugas menyediakan BBM di Tanah Air adalah lebih rendah dibandingkan biaya yang dikeluarkannya untuk menyediakan BBM tersebut”. Namun apabila bernilai positif, seperti dulu sering dialami, angka itu disebut Laba Bersih Minyak.


Mekanisme dan Elemen Biaya Penyediaan BBM

Elemen biaya penyediaan BBM di dalam negeri adalah meliputi :
( i ) biaya impor minyak mentah
( ii ) biaya pembelian minyak mentah produksi dalam negeri
( iii ) biaya impor BBM
( iv ) biaya pengilangan (refening)
( v ) biaya distribusi
( vi ) biaya tak langsung

Harga minyak dunia yang terus melambung belakangan ini akan meningkatkan biaya, khususnya untuk impor minyak mentah dan impor BBM. Karena harga jual di pasar domestik harus mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka sebagai akibatnya “subsidi BBM” juga meningkat.


Perhitungan “Subsidi BBM”

Dalam naskah APBN terminologi mengenai subsidi BBM yang dikembangkan pemerintah, tidak terdapat kaitan langsung antara butur subsidi BBM dengan pendapatan minyak. Perhitungan subsidi BBM secara sederhana dapat dilakukan dengan model sebagai berikut :

a. Penjualan produk-produk BBM = Σ Volume BBM x Harga BBM

b. Biaya menghasilkan BBM = Σ Biaya (impor crude, pembelian minyak mentah dalam negeri, impor BBM, pengilangan, distribusi tak langsung).

c. Subsidi BBM = ( a ) – ( b )

Subsidi BBM terjadi apabila jumlah penjualan-penjulan produk BBM lebih kecil daripada biaya-biaya untuk menghasilkan BBM tersebut. Kenyataan yang sering terjadi saat ini adalah dimana penjualan lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan, akibatnya apabila jumlah subsidi BBM cukup besar maka keuangan negara dapat menjadi defisit.


Pengaruh Kenaikan Harga Minyak Terhadap Subsidi BBM

Pengaruh kenaikan harga minyak terhadap penerimaan negara bersumber dari contract production sharing (KPS) atau bagi hasil dari produksi bersama minyak dan gas melalui penerimaan bukan pajak (PNBP). Selain itu, kondisi itu meningkatkan pendapatan dari pajak penghasilan migas dan penerimaan lainya.

Dalam APBN 2007, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan harga minyak US$60 dari US$63 per barel dari kesepakatan sebelumya. Produksi minyak ditetapkan menjadi 950 ribu barel per hari dari 1 juta barel. Besaran subsidi BBM dalam APBN 2007 mencapai Rp. 56,36 triliun. Menurut Panitia Anggaran DPR, jika harga minyak naik menjadi US$70 subsidi membengkak menjadi Rp. 87, 86 triliun. Jika harga naik menjadi US$80, subsidi ikut naik menjadi Rp. 119,86 triliun. Jika harga minyak naik lagi menembus batas US$100 per barel, subsidi membengkak lagi menjadi Rp. 182,36 triliun. Setiap kenaikan harga minyak US$1 per barel, subsidi BBm bertambah Rp. 3, 15 triliun.

Menurut Depkeu, apabila harga minyak dunia meningkat sebesar US$1 per barel, defisit APBN sekitar Rp. 48 miliar – Rp. 50 miliar. Angka tersebut diperoleh dari peningkatan pendapatan sekitar Rp. 3,24 triliun – Rp. 3,45 triliun dikurangi peningkatan belanja sekitar Rp. 3,19 triliun – Rp. 3,4 triliun. Dengan dasar perhitungan itu asumsi harga minyak mentah dunia yang tercatat US$90 dan bahkan bisa mencapai US$100 per barel tidak akan mengganggu APBN 2007. Bahkan memperoleh surplus Rp. 1,44 triliun – Rp. 1,92 triliun.

Menurut dengan Ditjen Minyak dan Gas, DESDM, setiap kenaikan harga ICP US$1 per barel menyebabkan keuntungan tambahan (windfall profit) sebesar Rp. 3,3 triliun dengan asumsi kurs rupiah setara Rp. 9.050 per dolar. Namun, keuntungan tersebut masih harus dipotong biaya subsidi BBM.

Kuota BBM bersubsidi dalam APBN 2007 adalah 36,1 juta kiloliter. Terdiri dari kuota premium 16,6 juta kiloliter, minyak tanah 9,6 juta kiloliter dan solar 9,9 juta kilo liter. Sehingga surplusnya tinggal 0,19 triliun untuk setiap kenaikan US$1 per barel.

Beban kenaikan harga minyak meningkat terutama akibat subsidi BBM dan listrik yang memiliki alokasi cukup besar dalam APBN. Subsidi dalam APBN 2007 sebesar Rp. 105,023 triliun yang terdiri dari subsidi energi Rp. 88,48 triliun dan subsidi non energi Rp. 16,805 triliun. Subsidi energi itu terdiri dari subsidi BBM Rp. 55,604 triliun dan subsidi listrik Rp. 32,44 triliun.

Jika kebutuhan minyak untuk subsidi listrik dimasukkan, dampaknya secara keseluruhan menjadi negatif. Sebab belanja subsdi BBM termasuk BBM untuk PLN membengkak. Setiap kenaikan US$1, ongkos subsidi ke PLN naik Rp. 600 miliar. Menyadari beban subsidi BBM yang terus membengkak, pemerintah cukup harus berani mengambil keputusan yang bijaksana dan populer.


Kritik Terhadap Istilah “Subsidi BBM”
Subsidi BBM adalah aliran dana dari pemerintah ke PERTAMINA. Pendapatan minyak adalah aliran dana dari penjulan minyak mentah milik pemerintah, yang diterimakan ke rekening Departemen Keuangan. Sebagian besar kegiatan penjualan minyak mentah dan penyediaan BBM dilakukan oleh PERTAMINA.

Kritik yang diajukan oleh masyarakat pada umumnya adalah dimana letaknya pendapatan minyak dalam akuntansi subsidi BBM yang dilakukan pemerintah ? Mengapa tidak memasukkan pendapatan pendapatan minyak sebagai bagian (sisi input) dari mekanisme perhitungan subsidi BBM tersebut?

Dengan memasukkan pendapatan minyak ke dalam perhitungan, maka industri minyak di Indonesia selalu menghasilkan surplus. Disisi lain, masyarakat masih memiliki kesan bahwa Indonesia adalah negara ekspor, sehingga seharusnya kenaikan harga minyak dunia memberikan “windfall profit” atau keuntungan tambahan bagi Indonesia, bukannya beban subsidi BBM yang besar.

Dari teori sumber daya alam, memasukkan pendapatan minyak ke dalam model perhitungan “subsidi BBM” adalah hal logis dan fair, karena “produksi dari alam” merupakan bagian dari keseluruhan proses produksi. Industri sumber daya alam seperti minyak bumi yang sifatnya dari alam tidak tepat bila diperlakukan sama dengan industri pemrosesan atau manufaktur. Juga dalam menggunakan terminologi “subsidi” tersebut.

Namun demikian, ada pertimbangan lain bahwa minyak mentah merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan secara internasional (internationally tradable), sehingga membiarkan minyak mentah dikonsumsi secara “murah” di dalam negeri juga bukan merupakan tindakan yang bijaksana. Menghitung harga minyak mentah di dalam negeri hanya dari biaya produksinya saja juga tidak tepat, karena selain kehilangan kesempatan (opportunity losses) bila harga minyak bumi di pasar internasional meningkat tinggi. Dalam APBN, membiarkan penerimaan minyak tetap seperti semula (pos penerimaan sumber daya alam migas dan pos penerimaan pajak migas) akan membuat “penyaluran/pemanfaatan” dari penerimaan itu untuk membiayai program-program pembangunan yang lain menjadi lebih leluasa dan tidak dibatasi hanya untuk memenuhi pos “subsidi BBM” saja. Dalam situasi dimana pendapatan migas masih menjadi penerimaan negara, mempertahankan pos penerimaan migas di satu jalur dan “subsidi BBM” di jalur lain adalah yang lebih tepat.


Apakah Subsidi BBM perlu Dihapuskan?

Subsidi BBM diberikan oleh pemerintah kepada PERTAMIN dalam bentuk aliran uang (cash). Pola ini mengandung kelemahaan bahwa subsidi BBM tidak tepat menjangkau kelompok masyarakat yang lebih pantas memperoleh subsidi. Tidak mendorong PERTAMIMA lebih efisien dalam menjalankan tugasnya menyediakan BBM di tanah air. Beberapa studi juga menyatakan bahwa subsidi BBM yang dilakukan pemerintah tidak mengena pada kelompok yang dituju.

Orang kaya memiliki banyak kendaraan, sedangkan orang miskin tidak memiliki sama sekali kendaraan bermotor, dan sektor industri dengan BBM subsidi yang sama, padahal ketiganya memiliki kebutuhan BBM yang sangat berbeda dan timpang.

APBN sesungguhnya adalah uang rakyat, maka usaha mempertahankan subsidi BBM justru berarti pemborosan uang rakyat. Subsidi sebaiknya diberikan kepada kelompok masyarakat tidak mampu dalam bentuk keuangan, pendidikan, kesehatan, penciptaan kegiatan ekonomi lokal secara langsung dan sebagainya bukan dengan beban pada harga BBM yang dinikmati oleh mayoritas orang kaya.

Apakah subsidi BBM perlu dihapuskan? Pertanyaan ini cukup kontroversi. Terlepas dari pengertian “subsidi”, Subsidi BBM dapat tetap dilakukan apabila sasaran subsidi tesebut memang tepat mengena. Dan Subsidi BBM dapat diganti dengan cara pemberian dana pendidikan, kesehatan namun cara ini apakah merupakan cara yang efektif dan efisien mengingat akan memperpanjang birokrasi dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sangat ironis saat subsidi sebesar Rp. 68,7 triliun pada tahun 2007 yang sesungguhnya dapat lebih bermanfaat apabila dipergunakan misalnya untuk pendidikan, kesehatan dan sebagainya malah dipakai untuk membiayai bahan konsumsi yang menjadi salah satu penyumbang emisi dan menyebabkan pemanasan global.


Opsi Pemerintah Dalam Penyelamatan APBN

Pemerintah melalukan berapa langkah atau opsi dalam mengatasi beban Subsidi ini. Diantara opsi-opsi tersebut adalah :

1. Efisiensi BBM

Pola konsumsi BBM kita termasuk dalam kategori boros dibanding negara-negara Asia lainnya. Sektor transportasi merupakan sektor terbesar yang menggunakan BBM. Sistem transportasi yang buruk, faktor yang mengakibatkan rendahnya efisiensi BBM di Indonesia adalah mesin-mesin tua industri, pemakaian solar yang terlalu besar untuk pembangkit tenaga listrik, juga penggunaan minyak tanah bersubsidi yang terlalu besar. Pemerintah harus segera mengambila langkah kongkret. Opsi yang dilakukan misalnya dengan cara membatasi jumlah penjualan kendaraan bermotor di Indonesia, mengganti mesin-mesin industri yang sudah tua dan sebagainya. Di tahun 2008 di sebagian SPBU penggunaan premium diganti dengan premium beroktan 90 atau disebut Pertamax dimulai dari SPBU di Jakarta dan diikuti di kota-kota besar di Indonesia. Dengan cara ini pemerintah dapat menghemat sebesar Rp. 4 – Rp. 5 triliun.

2. Mengadakan Disparitas Harga

Pemerintah membedakan harga untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Untuk kendaraan pribadi harga dinaikkan, sedangkan untuk kendraaan umum harga tetap. Opsi ini sepertinya kurang efektif, akibat yang ditimbulkannya adalah masih ada celah bagi konsumen atau sopir-sopir angkutan untuk melakukan korupsi atau pengoplosan minyak, dan kecurangan-kecurangan lain.

3. Peningkatan Produksi minyak nasional

Untuk tahun 2007 ini sepertinya langkah ini tidak terlalu banyak berpengaruh karena kita sudah berada di ujung tahun. Target yang ditetapkan pemerintah untuk menaikkan produksi nasional hingga 950 ribu barel per hari tampaknya terus diupayakan walaupun agak sulit kenyataanya. Untuk tahun 2008, pemerintah menaikkan target produksi (lifting) 1.034 juta barel per hari. Cara ini tentu harus banyak faktor yang ditempuh diantaranya dengan membangun infrastruktur energi di tanah air dan terus menggali potensi produksi nasional.

4. Penghematan dan Peningkatan Kinerja pada sektor anggaran lain

Untuk mengurangi besarnya beban subsidi yang ditimbulkan, pemerintah juga harus melakukan opsi ini yaitu melakukan penghematan belanja lembaga dan kementrian. Kemungkinan dapat terjadi underspending (belanja tidak terserap) dan sisanya dapat dipakai untuk menutup penambahan subsidi tanpa harus melebarkan defisit.

5. Memperbaiki Kinerja PLN dan Pertamina

PLN dan Pertamina adalah penyumbang biaya energi terbesar. Untuk itu harus dilakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk mengelola dua BUMN ini. Dalam melakukan penghematan tenga listrik pemerintah misalnya telah berencana membagikan lampu hemat energi kepada masyarakat sebanyak 50 juta buah pada tahun 2008. Investasi pembangkitan kelistrikan non BBM juga harus dikembangkan. Pemerintah harus memberikan insentif yang memadai untuk memberikan kesempatan bagi investor untuk menanamkan modalnya di bidang ini. Jika pemerintah mempercepat pembangunan proyek pembangkit listrik 10 ribu Mw, beban subsidi yang terasa berat dapat ditekan.

6. Optimalisasi Target Penerimaan Pajak dan Deviden BUMN

Target PPh dinaikkan Rp. 9 triliun, cukai Rp. 1 triliun dan usaha ekstra Ditjen pajak ditambah Rp. 5 triliun. Pertamina diperkirakan mendapat windfall profit sebesar Rp. 9 triliun dan pemerintah akan mengambil dari devidennya. .

7. Menaikkan Harga BBM

Opsi ini merupakan opsi yang tidak populer dan sangat memberatkan bagi masyarakat. Apalagi jelang Pemilu 2009, tentu sangat berpengaruh bagi kepemimpinan sekarang. Namun opsi ini dapat dilakukan bila pemerintah telah mempertimbangkannya dengan baik dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah dapat menetapkan harga sesuai dengan mekanisme pasar. Cara ini sebenarnya dapat mengurangi disparitas atau perbedaan harga antara harga impor minyak mentah dan BBM dan harga jual BBM di dalam negeri.

8. Substitusi BBM dan Mempercepat Konversi Energi dengan Energi Alternatif

Opsi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh berbagai pihak dari tahun-tahun sebelumnya, namun hingga sekarang belum membuahkan hasil yang nyata. Opsi ini merupakan opsi yang paling efektif karena BBM merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan di Indonesia mempunyai beberapa sumber energi alternatifnya. Sumber energi tersebut juga berasal dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui atau (renewables).

- Substitusi BBM dengan Energi Lain
Kita mempunyai cadangan gas bumi dan batubara yang cukup besar, kenapa kita tidak memanfaatkannya? Penggunaan sumber daya ini sebenarnya masih cukup terbuka. Pemerintah harus menekan ekspor sumber daya ini dan menggunakan untuk keperluan bangsa. Langkah yang telah ditempuh pemerintah diantaranya konversi penggunaan minyak tanah dengan kompor dan tabung gas merupakan cara yang lumayan efektif. Walau pemerintah terkesan kurang siap dengan pengadaan kompor dan tabung gas melalui impor.

- Mempercepat Konversi dengan Energi Alternatif / Diversifikasi Energi
Dulu sudah ada peneliti-peneliti untuk mengembangkan berbagai energi alternatif, namun hingga sekarang kabar-kabar tersebut jarang terdengar dan tidak terlalu cepat pengembangannya. Memang hal ini cukup rumit, karena masih dalam tahap penelitian dan pengembangan. Diantara diversifikasi energi dengan menggunakan energi alternatif tersebut misalnya menggunakan bio diesel untuk mengganti solar, menggunakan tenaga matahari, tenaga air, dan tenaga angin yang jumlahnya cukup banyak tersedia di Indonesia.

9. Penerbitan Obligasi dan SUN (Surat Utang Negara)

Opsi ini dilakukan apabila negara benar-benar dalam kesulitan dan dalam keadaan defisit.