Pada tanggal 25 Maret yang lalu, pemerintah telah mensahkan Undang-Undang yang mengatur mengenai arus infromasi di dunia maya yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disingkat ITE. Lahirnya Undang-Undang ini banyak sekali menuai pro dan kontra terutama dari praktisi dan para user internet. Mulai dari penyedia jasa internet seperti ISP (Internet Service Provider) , penyedia hosting, sampai warung internet akan terkena dari dampak diberlakukannya Undang-Undang ini. Tetapi sebelum memberikan respon atau mengkritik terlebih dahulu kita harus mengerti apa dari isi Undang-Undang ITE tersebut, bagaimana pengaturannya dan implementasinya. Walaupun Undang-Undang ini belum berlaku tetapi hanya tinggal menunggu waktunya saja, pembaca dapat membaca UU tersebut disini UU. ITE.
Penerbitan Undang-Undang ini sebenarnya merupakan suatu langkah yang baik yang dilakukan pemerintah untuk memfilter suatu arus informasi yang bisa merugikan masyarakat. Langkah yang nanti akan dilakukan misalnya seperti dengan memblockir situs-situs yang tidak berguna seperti situs-situs pornografi, situs yang mengandung kejahatan dan unsur kekerasan, dan sebagainya. Namun masih ada ketimpangan atau kesalahan dari UU ITE ini. UU ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi.
Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi. Bagaimana nasib para blogger? yang sering (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses? Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling kuat, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini. Apakah komunitas blogger ini akan diputus? dihapus dari dunia maya?
Menurut saya saya sebagai warga negara yang sering menggunakan internet, Undang-undang ini masih belum sempurna. Undang-undang ini masih perlu diperbaiki, dikaji ulang agar pemberlakuannya nanti tidak menimbulkan kerugian di sebagian pihak. Untk pasal-pasal yang melarang pornografi saya sangat setuju, namun dalam pasal-pasal yang isinya kurang jelas, agar diperjelas lagi. Bukannya nanti mempercepat proses internetisasi atau pembelajaran melalui internet, malah menghambat peningkatkan pengetahuan anak bangsa.