Tuesday, February 19, 2008

Kasus BLBI Lagi, Tuntaskah?

Sejak tahun 1998 penyelesaian kasus BLBI tak pernah tuntas. Sejak tahun itupun istilah BLBI mulai dikeluarkan dan menjadi kasus yang sering terjadi. BPK yang telah mengumumkan hasil penyelidikannya, hendaknya bisa menyelesaikan kasus ini karena telah banyak merugikan negara.

Masalah, atau lebih tepat malapetaka keuangan maha besar yang dikenal dengan istilah “BLBI” adalah sebuah rentetan kebijakan pemerintah yang praktis dipaksakan oleh IMF dalam menangani krisis moneter di tahun 1997, yang kemudian meluas sampai menjadi depresi ekonomi.

Ketika terkena krisis, kerusakan bank yang dirong-rong oleh pemiliknya sendiri terkuak. IMF memberi nasihat-nasihat yang ngawur dan merusak. 16 bank ditutup, semua bank lainnya di-rush yang dipadamkan dengan BLBI. BLBI telah dibayar lunas dengan menyerahkan kepemilikan banknya kepada pemerintah. Ada yang banknya sudah ludes, sehingga utangnya dijadikan satu dengan utang dari masalah lainnya, seperti kasus BDNI.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah ternyata mempunyai tagihan dalam jumlah besar kepada para mantan pemiliknya, karena berpuluh tahun lamanya dirong-rong dengan memberikan kredit kepada dirinya sendiri. Utangnya ini dibayar dengan asset yang ketika dijual menghasilkan uang yang jumlahnya jauh lebih kecil dari jumlah utangnya. Jumlah kerugian ini lebih besar dari BLBI.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah tetapi rusak berat itu atas perintah IMF harus patuh pada ketentuan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang formulanya ditentukan oleh Bank for International Settlement (BIS) yang berkedudukan di Bazel, Swiss. Caranya dengan direkapitalisasi dengan injeksi Surat Utang Negara (SUN) yang dikenal dengan istilah Obligasi Rekapitalisasi Perbankan atau Obligasi Rekap atau “OR” saja.

Seperti biasa, sebelum kita membahas mengenai BLBI lebih lanjut mari kita bahas dulu apa itu BLBI dan hal –hal yang terkait dengannya.

Definisi

BLBI adalah akronim dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang berarti bantuan yang diberikan atas permintaan bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Bantuan ini diberikan untuk menjaga kestabilan sektor perbankan serta sistim pembayaran nasional agar jangan terganggu oleh ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik untuk jangka pendek maupun panjang.

Dalam operasinya ada berbagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena jenis fasilitas yang beragam ini, maka dalam arti luas BLBI adalah semua bantuan likuiditas BI diluar kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang diberikan kepada sektor perbankan.

Meskipun bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah bantuan likuiditas BI atau BLBI baru digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF yang menyebutkan berbagai fasilitas tadi sebagai liquidity supports. Sebagai terjemahan dari liquidity support dan untuk membedakannya dengan KLBI yang lebih dikenal di masyarakat, telah digunakan istilah bantuan BLBI.

Menurut cacatan BI bantuan likuiditas yang termasuk dalam BLBI meliputi 15 jenis yang dapat digolongkan kedalam 5 kelompok fasilitas sebagai berikut :

  • Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas diskonto atau fasdis I dan yang berjangka lebih panjang, disebut fasdis II.
  • Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sjalan dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun bilateral
  • Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL)
  • Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush) dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di BI.
  • Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban yang timbul dari pelaksanaan janji Pemerintah memperhatikan kepentingan deposan, dimulai dengan deposan kecil dan kemudian keseluruhan deposan dan kreditur bank dalam sistim penjaminan menyeluruh (blanket guarantee) dan membayar kewajiban luar negeri bank dalam rangka perjanjian Frankfurt.
BLBI sebenarnya adalah kebijaksanaan siapa?

Salah satu aspek BLBI yang dipermasalahkan adalah mengenai dasar kebijaksanaan pemberiannya yang akhirnya meliputi jumlah yang sangat besar tersebut. Apakah pemberian BLBI kepada sektor perbankan merupakan kebijaksanaan Pemerintah atau sebenarnya semata-mata kebijaksanaan Bank Indonesia sendiri? Aspek ini dipermasalahkan, artinya siapa yang membuat kebijaksanaan BLBI, terutama setelah tiga mantan Menkeu seusai memberi keterangan di DPR diberitakan mengatakan bahwa pembebrian BLBI bukan kebijaksanaan Pemerintah dan bahwa Bank Indonesia salah menafsirkan kebijaksanaan Pemerintah.

Kalau digunakan definisi yang sangat umum bahwa BLBI adalah semua bantuan likuiditas BI diluar KLBI yang diberikan kepada sektor perbankan, bantuan likuiditas yang dipermasalahkan ini meliputi 15 jenis. Mungkin saja perbedaan pendapat antara Depkeu dengan BI ini berkaitan dengan sebagian dari jenis-jenis bantuan tersebut dan bukan untuk semuanya. Laporan audit BPK juga menyebutkan mana dari BLBI yang pembebanan biayanya sepantasnya dipikul Pemerintah dan mana yang dianggap harus ditanggung (sendiri) oleh BI. Ini nampaknya menunjukkan adanya sebagian dari BLBI yang dianggap disepakati oleh BI dan Depkeu (Pemerintah?), karena itu bebannya secara sah dipikul anggaran Pemerintah dan sebagian lain yang pemberiannya tanpa kesepakatan. Mungkin bagian kedua ini yang dianggap bukan kebijaksanaan Pemerintah, karena itu harus ditanggung sendiri oleh BI (bukan Pemerintah?).

Beragamnya bantuan likuiditas yang dapat dimasukkan sebagai BLBI membuat argumentasi mengenai kebijaksanaan BLBI dapat menimbulkan tambahan salah pengertian, karena mungkin saja kita berbicara mengenai dua hal yang memang berbeda. Ini harus dipisahkan dari perbedaan pendapat yang sesungguhnya, yang mengenai hal yang sama. Kalau dikatakan BLBI ini kebijaksanaan BI, Pemerintah tidak menginstruksikan BI memberikan BLBI atau BI salah menafsirkan kebijakan BLBI. Yang mana sebenarnya dari jenis-jenis tersebut yang dipermasalahkan. Ini perlu disadari bersama agar tidak menambah ruwetnya masalah yang memang sudah menimbulkan banyak salah pengertian tersebut.

Kalau dikatakan bahwa Pemerintah tidak menginstruksikan BI untuk memberikan BLBI atau BI salah mengartikan kebijaksanaan Pemerintah, maka ada berbagai implikaksi yang perlu memperoleh perhatian kita semua. Sebagai dikatakan di atas istilah BLBI baru muncul bulan-bulan pertama tahun 1998, mungkin Maret 1998. Karena itu tentu saja instruksi memberikan BLBI itu ya tidak ada. Akan tetapi ini tidak sama dengan mengatakan pemberian BLBI itu bukan kebijaksanaan Pemerintah.


Pembayaran Deposan dan Blanked Guarantee

Salah satu yang dalam definisi luas termasuk sebagai BLBI adalah dana talangan BI untuk membayar pemilik deposito dan tabungan sampai dengan 20 juta rupiah pada 16 bank yang dicabut ijin usahanya awal Nopember 1997. Hal yang serupa adalah yang menyangkut pemilik deposito dan tabungan diatas 20 juta rupiah pada bank-bank dalam likuidasi (BDL) yang pembayarannya didasarkan atas instruksi Presiden kepada Menkeu 18 Pebruari 1998.

Tindakan melakukan pembayaran kepada deposan dan penabung adalah merupakan pelaksanaan dari keputusan Sidang Kabinet yang menjadi petunjuk Presiden tanggal 3 September 1997. Mengenai hal ini instruksi tersebut mengatakan bahwa bank-bank yang tidak sehat dan tidak dapat ditolong dengan merger atau akuisisi akan dilikuidasikan dengan memperhatikan kepentingan deposan, utamanya deposan kecil. Keputusan ini dilaksanakan dengan penentuan jumlah maksimal 20 juta rupiah yang akan dikembalikan kepada pemilik. Pengeluaran ini dibiayai dengan dana talangan BI. Presiden akhirnya memutuskan yaitu 20 juta rupiah per rekening pernasabah. Ini tentu dengan pertimbangan bahwa dana talangan tersebut nantinya akan dibebankan kepada anggaran Pemerintah.

Perlu dikemukakan di sini bahwa ketentuan perundangan yang berlaku, ( PP nomor 68 Tentang Likuidasi Bank Tahun 1996 ), memang tidak mengatur demikian. Menurut ketentuan ini pengembalian uang deposan dibiayai dengan penjualan aset bank yang dilikuidasi. Tindakan ini memang berbeda dengan aturan likuidasi bank, antara lain karena belum adanya program asuransi deposito.

Jadi pengembalian dana milik deposan kecil yang dibiayai dengan dana talangan BI dan merupakan salah satu bentuk BLBI ini memang suatu kebijaksanaan. Kebijaksanaan ini diputuskan Pemerintah dalam suatu Sidang Kabinet, diikuti dengan instruksi Presiden. Dalam pelaksaknaannya hal ini dibahas lebih dahulu oleh Team Negosiasi Pemerintah dalam mempersiapkan program ekonomi-keuangan Pemerintah menghadapi keadaan krisis dengan bantuan siaga IMF yang dituangkan di dalam Memorandum of Economic and Financial Policies atau MEFP. Memorandum yang secara rinci memuat program yang akan dilaksanakan Pemerintah ini memuat berbagai kondisi penyaluran pinjaman yang disepakati ( conditionalities ). Kemudian dengan suatu surat pengantar, lazim disebut sebagai letter of intent (LOI), memorandum tersebut diserahkan kepada Manajemen IMF untukdisetujui tidaknya.

Dalam pelaksanaannya Presiden waktu itu menginstruksikan Menkeu tanggal 18 Pebruari 1998 untuk melakukan pengembalian dana deposito dan tabungan di atas 20 juta rupiah pada bank-bank yang telah ditutup. Menjadi masalah sekarang apakah dana talangan BI yang digunakan untuk membiayai pengembalian dana nasabah ini merupakan bagian BLBI yang pembebanannya layak dialihkan kepada Pemerintah atau tidak. Bahwa hal ini bisa menimbulkan masalah hukum saya kira memang benar. Pertama, karena ketentuan likuidasi bank memang tidak mengatur demikian, sama halnya dengan pembiayaan pengembalian deposito dibawah 20 juta rupiah. Kedua, kalau digunakan dasar PP tentang blanket guarantee, maka kita menghadapi masalah memberlakukan ketentuan ini secara surut, yang tidak dibenarkan. Di sini harus diakui ada masalah. Akan tetapi mengatakan bahwa ini semata-mata kebijaksanaan BI dan bukan kebijaksanaan Pemerintah, jelas tidak tepat. Ini adalah keputusan Presiden waktu itu yang dalam sistim yang berlaku adalah Pemerintah dan dipersiapkan oleh team Pemerintah, dimana BI menjadi bagian daripadanya.

Sebagaimana diketahui, penjaminan secara menyeluruh deposito dan tabungan serta kreditor perbankan nasional atau blanket guarantee diterapkan Pemerintah melalui suatu peraturan Pemerintah ( PP nomor 26 tanggal 26 Januari 1998). Tetapi bagaimana dengan dana talangan BI blanket guarantee itu sendiri? Saya kira kalau kita akan menundukkan diri hanya kepada ketentuan likuidasi bank, pemberian jaminan menyeluruh ini juga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Argumen bahwa dana untuk penjaminan program blanket guarantee dianggap sah karena ada PP-nya, sedangkan pembiayaan pembayaran dana milik nasabah bank-bank dalam likuidasi (BDL) tidak sah karena tidak ada PP-nya, saya kira mengandung kejanggalan juga. Argumen demikian hanya mendasarkan pada ketentuan perundangannya saja secara kaku. Padahal kalau dilihat dari aspek yang lebih luas, termasuk sasaran dari kebijaksanaan yang melatar belakanginya, keduanya sebenarnya sama. Keduanya merupakan upaya untuk mempertahankan keberadaan dan kestabilan sektor perbankan dan sistim pembayaran pada waktu program asuransi deposito belum ada. Keduanya merupakan tindakan yang didasari atas kebijaksanaan Pemerintah. Kalau ukuran yang dipakai adalah ketentuan tentang lukuidasi bank sebenarnya semuanya tidak sesuai. Dengan lain perkataan kalau itu dasarnya maka blanket guarantee ini, meskipun ada Ppnya, juga harus ditolak atau dinilai tidak sah.

Bahwa keputusan Pemerintah membayar kembali dana nasabah pada bank-bank yang ditutup tanpa mengeluarkan ketentuan perundangannya mungkin lebih menunjukkan suasana krisis. Dalam perkembangan yang sangat cepat waktu krisis Pemerintah menghadapi berbagai masalah yang bersifat dilematis, dimana kecepatan bertindak sangat krusial. Mungkin bisa juga dikatakan bahwa pada kasus ini yang terjadi adalah kelambatan dalam penyusunan atau penyesuaian ketentuan. Akan tetapi, kalau cepat disesuaikan dan ternyata perkembangan berubah cepat, nantinya akan menghadapi masalah lain, yaitu bahwa kebijaksanaan Pemerintah terlalu cepat berubah atau tidak konsisten. Dalam keadaan sekarangpun kritik demikian telah keras dilancarkan.

Masalah yang serupa terjadi dalam hal dana talangan BI untuk membayar arrears pinjaman perbankan dalam rangka trade financing dan money line dari bank-bank di luar negeri yang diputuskan sebagai bagian dari penanganan masalah pinjaman perusahaan swasta dalam kesepakatan Frankfurt bulan Juni 1998.

Kasus BLBI Tahun 1999

Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menerbitkan laporan audit investigasi bernomor 06/01/Auditama II/AI/VII/2000 tertanggal 31 Juli 2000. Judulnya “LAPORAN AUDIT INVESTIGASI Penyaluran dan Penggunaan BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI)”. Ringkasan Eksekutifnya dimulai dengan “Audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, yaitu 10 Bank Beku Operasi (BBO), 5 Bank Take Over (BTO), 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan 15 Bank Dalam Likuidasi (BDL).”

Di halaman viii (Laporan Audit Investigasi) di bawah huruf C dengan judul “Potensi Kerugian Negara Dalam Penyaluran BLBI” ditulis “Dari hasil audit investigasi terhadap penyaluran BLBI posisi tanggal 29 Januari 1999 yang telah dialihkan menjadi kewajiban pemerintah sebesar Rp. 144.536.086 juta, kami menemukan berbagai penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penyaluran BLBI, yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 138.442.026 juta atau 95,78 % dari jumlah BLBI yang disalurkan pada tanggal tersebut.”


Interpelasi BLBI harusnya dilakukan kepada Siapa?

DPR mencapai kesepakatan bulat (aklamasi) untuk meng-interpelasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yang sangat aneh, pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada SBY juga harus disepakati secara aklamasi. Apa mungkin pertanyaan-pertanyaan yang serius tentang masalah yang demikian ruwetnya merupakan kesepakatan bulat oleh seluruh fraksi, sedangkan banyak di antaranya fraksi pendukung SBY ?

Pertanyaan yang dapat diajukan seputar BLBI ada tiga macam.

Yang pertama tentang duduk persoalan atau keseluruhan hal ikhwal BLBI dan rentetan kebijakan sebagai akibat dari pengucuran BLBI secara besar-besaran.

Yang kedua mengapa kebijakan-kebijakan yang begitu bodoh, begitu konyol, begitu tidak masuk akal serta begitu merugikan keuangan negara dalam skala raksasa bisa diberlakukan oleh para teknokrat yang begitu tinggi pendidikannya ?

Yang ketiga apakah kesalahan-kesalahan fatal lainnya bisa terjadi di kemudian hari kalau orang-orang yang ikut mengambil keputusan atau ikut menyetujui serta mendukung pengambilan kebijakan yang sangat bodoh dan praktis telah membangkrutkan keuangan negara itu, sekarang duduk dalam pemerintahan ?

Kronologi Malapetaka BLBI

Pada tahun 1988 Gubernur Bank Indonesia (BI) Adrianus Mooy memberlakukan Kebijakan Paket Oktober 1988 yang terkenal dengan nama Paket Oktober atau PAKTO. Isinya meliberalisasi dunia perbankan secara total dan spektakuler. Dengan modal disetor sebesar Rp.10 milyar orang boleh mendirikan bank umum.

Serta merta sekitar 200 bank baru lahir. Mayoritas pendiri adalah konglomerat yang menjadinya konglomerat.

Mereka tidak mengerti fungsi pokok perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengkonversi tabungan menjadi investasi yang produktif. Mereka juga tidak mengerti bahwa persyaratan pokok bekerjanya bank ialah prudence. Tetapi mereka pandai dalam bidang marketing.

Maka bank yang baru berdiri sangat berhasil dalam meyakinkan para penabung agar tidak menyimpan tabungannya di bawah bantal, tetapi disimpan di bank-bank mereka. Semua teknik marketing dipakai untuk menarik uang masyarakat. Mereka berhasil dengan gemilang.

Dengan modal disetor Rp. 10 milyar mereka dapat menghimpun dana trilyunan rupiah. Mereka terkejut. Mereka tidak paham sama sekali bahwa dana itu milik masyarakat. Mereka tidak paham bahwa laba bank terdiri dari spread yang tipis, resiko kredit macet besar, sehingga dibutuhkan mental kehati-hatian serta etika yang khusus.

Mereka mata gelap. Uang dipakai seenaknya sendiri untuk memberi kredit kepada dirinya sendiri secara besar-besaran yang dipakai untuk membentuk konglomerat. Maka kreditnya banyak yang macet di tangannya sendiri. Tetapi karena bank miliknya, maka dengan mudah laporan keuangan dapat direkayasa sampai terlihat bagus dan sehat. Tahun 1997 Indonesia terkena krisis moneter yang parah. Maka Indonesia menggunakan haknya sebagai anggota minta bantuan dari IMF. Tidak terduga sebelumnya bahwa IMF lebih merusak dan menghancur leburkan keuangan negara.

Penutupan Bank, Rush Dan Penghentiannya Dengan BLBI

IMF tidak berpikir panjang. Ketika mengetahui bahwa bank-bank sangat kropos karena disalah gunakan oleh pemiliknya sendiri, 16 bank yang paling parah ditutup mendadak. Pemilik uang yang mempercayakannya pada bank-bank yang ditutup itu tentu terkejut dan marah, karena laporan keuangan bank yang diiklankan sangat sehat.

Dua hari kemudian berturut-turut bank-bank lain yang tidak ditutup di-rush. IMF beserta menteri-menteri kroninya panik. Rush harus dihentikan dengan biaya berapa saja. Dalam beberapa hari likwiditas yang dikeluarkan oleh BI untuk menghentikan rush sebesar Rp. 144 trilyun. Menurut BPK lebih dari 95,78% dari uang ini tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Setelah rush berhenti, penelitian meyakinkan bahwa pemilik bank tidak mungkin mengembalikan BLBI, karena dana milik masyarakat yang ditarik kembali dengan rush diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan.

Pelunasan BLBI Dengan Menyerahkan Kepemilikan Bank Kepada Pemerintah

Maka BLBI dikonversi menjadi saham-saham. Serta merta Pemerintah mempunyai hampir 200 bank. Sebagai contoh, saldo utang BLBI oleh BCA kepada pemerintah sebesar Rp. 32 trilyun. BCA telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 8 trilyun, sehingga sisanya Rp. 24 trilyun, yang tidak mampu dibayar oleh pemegang sahamnya BCA atau keluarga Salim. Pelunasan utang BLBI dibayar dengan 93 % saham-sahamnya BCA. Maka pemerintah memiliki 93 % BCA. (Pembayaran bunga juga telah dilakukan dengan tingkat suku bunga 70 % yang berlaku ketika itu sebesar Rp. 8,3 trilyun, tetapi jumlah ini tidak mengurangi jumlah pokok yang terutang).

Dengan demikian utang keluarga Salim dalam bentuk BLBI sudah dibayar lunas dengan kehilangan 97 % dari kepemilikannya di BCA. Jadi BLBI sudah selesai sampai di sini. Kerugian negara dalam skala raksasa yang kemudian menjadi keresahan bukan BLBI, tetapi urusan lain lagi yang akan diuraikan selanjutnya.

PARA PEMEGANG SAHAM BANK YANG SUDAH MENJADI MILIK PEMERINTAH SEBAGAI PELUNASAN BLBI MASIH MEMPUNYAI UTANG DALAM JUMLAH YANG LEBIH BESAR, YANG PENYELESAIANNYA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah mempunyai piutang dalam jumlah besar kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki mantan pemilik bank. Seperti telah diuraikan tadi, selama berpuluh tahun, para pemilik bank memberi kredit kepada dirinya sendiri dalam jumlah sangat besar yang dipakainya untuk mendirikan perusahaan-perusahaan.

Ketika bank menjadi milik pemerintah karena dipakai sebagai pembayaran utang BLBI, dengan sendirinya bank qq. pemerintah qq. BPPN mempunyai tagihan kepada mantan pemilik bank tersebut. Mantan pemilik bank tidak mempunyai uang tunai untuk membayarnya. Pemerintah minta supaya dibayar dengan perusahaan-perusahaan atau asset apa saja.

Pemilik bank mengambil kredit dari banknya sendiri dalam bentuk tunai, tetapi dibiarkan membayar dengan perusahaan-perusahaan dan asset apa saja, bahkan hanya tandatangannya saja. Inilah yang menjadi awal malapetaka, karena menilai perusahaan bukan hal yang mudah dan eksak. Sangat tergantung dari berbagai macam asumsi dan sangat tergantung dari kondisi ekonomi pada umumnya yang berubah-ubah dalam perjalanan waktu, terutama karena kondisinya sedang dalam krisis.

Jadi biang keladi dari dirugikannya keuangan negara dalam jumlah yang luar biasa besarnya ialah kebijakan yang membiarkan utang tunai dibayar dengan asset. Penilaian asset sangat relatif sifatnya, dan realisasi nilai sangat tergantung dari waktu, situasi dan kondisi. Dalam menjual asset pemerintah justru memberlakukan yang salah semua, yaitu dijual paksa pada waktu yang salah, dalam kondisi dan situasi ekonomi yang sedang sangat terpuruk, tetapi dinilai dengan asumsi kondisi ekonomi sangat bagus. Bagaimana mungkin para teknokrat yang begitu tinggi pendidikannya bisa mengambil kebijakan yang begitu naifnya ? Karena mereka kroni yang membabi-buta nurut pada IMF, atau karena mereka tidak mengerti sama sekali kondisi nyata dan praktek dunia usaha ?

Presiden ketika itu, Prof. BJ Habibie pernah ngotot, beliau mengatakan bahwa utang uang harus dibayar dengan uang, tidak boleh dengan asset. Para konglomerat yang dikawal oleh menteri-menteri mengatakan bahwa nilai asset yang akan diserahkan sebagai pembayaran utang lebih besar dari jumlah utangnya. Presiden Habibie ketika itu menjawab : “Good for you, ambillah untungnya, Pemerintah mengurus negara, bukan mengurus ratusan perusahaan. Kalau tidak mampu membayar sekarang boleh diberikan tenggang waktu 3 tahun”. Tetapi entah bagaimana proses selanjutnya, akhirnya pemerintah toh menerima pembayaran dengan asset.

Dan setelah asset dijual yang menghasilkan rata-rata hanya sekitar 15 % saja dari nilai yang diterima oleh pemerintah, pemerintah sendiri mempropagandakan bahwa recovery rate yang sekitar 15 % adalah sangat wajar di negara manapun di dunia yang terkena krisis. Teori ini tidak dapat dipahami dengan akal sehat, karena penjualan asset bisa ditunda sampai kondisi perekonomian membaik. Semua asset yang dijual dengan harga begitu murahnya sehingga recovery rate-nya hanya 15 % saja, sekarang harganya berlipat-lipat ganda.

MSAA, MRNIA DAN PKPS-APU

Perjanjian antara pemerintah dengan para mantan pemilik bank beragam, karena kondisi keuangan mereka juga beragam. Ada tiga pola, yaitu :

Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) bagi debitur/obligor yang mempunyai cukup perusahaan untuk membayar utang-utangnya. Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) untuk mereka yang nilai perusahaannya tidak cukup untuk membayar utangnya, dan kekurangannya harus dijamin pembayarannya dengan jaminan pribadi.

Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham – Akta Pengakuan Utang (PKPS-APU). Perjanjian ini dibuat untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban yang harus ditanggung oleh pemilik saham pengendali atas kerugian bank mereka akibat praktek perbankan yang tidak wajar serta pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Penyelesaian ini tidak melalui penyerahan asset.

Cara mengembalikan kerugian negara dari BLBI

Ada dua macam kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, yaitu :

  1. Perusahaan atau kekayaan lain yang diserahkan oleh Obligor kepada pemerintah sebagai pembayaran utang mereka, hasil penjualannya jauh lebih kecil dari nilai utangnya. Selisihnya adalah kerugian negara yang setiap tahunnya mempengaruhi APBN. Fokus perhatian masyarakat hanya pada yang ini saja, yaitu mengapa pemerintah menerima asset sebagai pelunasan utang, tetapi pemerintah sendiri juga yang menjual dengan harga yang jauh lebih kecil dari nilai utangnya. Kejaksaan Agung baru sempat mendalami dua kasus besar, yaitu BCA dan BDNI. Kerugian negara memang besar, tetapi ada yang lebih besar lagi dan luput dari perhatian, yaitu :
  2. Kerugian negara dalam bentuk Surat Utang Negara untuk merekapitalisasi bank-bank atau yang dikenal dengan Obligasi Rekap yang disingkat OR.
Dalam bergejolaknya kembali masalah BLBI banyak pihak yang menyatakan tidak mempunyai kebutuhan mencari siapa yang salah dengan maksud menghukumnya. Mereka hanya ingin supaya kerugian keuangan negara dikembalikan.

Kalau kita mengambil contoh kasus BCA, kerugian negara sebesar Rp. 33 trilyun bukannya uangnya musnah, tetapi sudah tercecer pada puluhan atau ratusan pembeli 108 perusahaan ex milik Salim yang dijual oleh pemerintah dengan harga murah itu. Maka kalau kita toh ingin mencari solusi supaya kerugian sebesar Rp. 33 trilyun itu kembali, pendekatannya haruslah pada yang sekarang memiliki 108 perusahaan ex milik Salim itu, di samping Salim yang harus juga diminta kemauan baik dan kerja samanya.

Kita mengetahui bahwa keluarga Salim mengambil kredit dari BCA yang miliknya sendiri sebesar Rp. 53 trilyun (dibulatkan). BCA menjadi milik pemerintah, sehingga keluarga Salim berutang kepada pemerintah sebesar Rp. 53 trilyun tersebut.
Utang ini dibayar dengan 108 perusahaan. Ketika dijual ternyata hanya laku Rp. 20 trilyun, sehingga pemerintah menderita kerugian sebesar Rp. 33 trilyun.

Solusinya sebagai berikut. Setiap pembeli perusahaan yang 108 buah itu diminta menjualnya kembali kepada keluarga Salim dengan harga yang dibayarnya ditambah dengan bunga yang tingginya sama dengan bunga deposito selama sejak mengeluarkan uang pembelian sampai dibelinya kembali oleh keluarga Salim. Dengan 108 perusahaan itu kembali ke tangan keluarga Salim, keluarga Salim diharuskan membayar tunai kepada pemerintah sebesar Rp. 33 trilyun ditambah dengan bunga setingkat bunga deposito sejak tanggal mereka menyerahkan 108 perusahaannya sampai mereka membayarkan jumlah Rp. 33 trilyun plus bunganya.

Setiap pembeli perusahaan ex milik Salim akan memperoleh uangnya kembali ditambah dengan bunga deposito. Mereka tidak kehilangan the time value of money karena diberi bunga deposito yang berlaku. Investasi mereka dalam bentuk pembelian perusahaan ex milik Salim diputar kembali seolah-olah uang itu didepositokan di bank dengan memperoleh bunga deposito yang berlaku. Pemerintah mendapatkan kembali kerugian sebesar Rp. 33 trilyun ditambah dengan bunga deposito.

Jadi pembeli diminta kerelaannya menjual perusahaannya kembali dengan harga yang dahulu dibayarnya ditambah dengan bunga deposito. Apakah mereka mau ? Kalau perusahaan yang dibelinya merugikan dirinya dalam operasinya, jelas mau. Tetapi kalau perusahaan yang dibelinya memberikan keuntungan, apalagi kalau keuntungannya melimpah ruah jelas tidak mau, atau paling sedikit sangat enggan. Kepada mereka ini dicoba dihimbau sudilah kiranya menolong pemerintah memperoleh kembali Rp. 33 trilyun tanpa mereka menderita kerugian, karena uangnya kembali, dan ditambah dengan bunga deposito. Jadi mereka diminta menganggap dirinya mendepositokan uangnya.

Jadi kalau masalah kerugian negara yang Rp. 33 trilyun ini kita telaah dengan logika falsafah moral (moral philosophy) yang mendalam, solusinya ada, tetapi dunia dagang memang bukan dunianya moral philosophers.

Toh ada contohnya bahwa yang mustahil bisa direalisasikan. Tetapi ya itu, lagi-lagi harus IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang memaksanya. Masih ingat Jakarta Initiative Task Force (JITF) ? Banyak pengusaha Indonesia berutang kepada bank-bank di luar negeri dalam valuta asing. Mereka lantas ngemplang. Pemerintah Indonesia kan tidak ada urusan dengan pengemplangan ini ? Yang ngemplang ketika berutang tidak diketahui oleh pemerintah. Bank-bank asing juga sama sekali tidak memberitahukan kepada pemerintah Indonesia bahwa warga negaranya banyak yang berutang kepadanya. Tetapi toh IMF, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia memaksa pemerintah Indonesia mendirikan lembaga yang dinamakan JITF dengan tugas melakukan penekanan-penekanan pada para debitur swasta Indonesia supaya membayar utangnya kepada bank-bank di luar negeri.

Kesimpulan

Masalah BLBI sangat banyak komponen dan aspeknya. Asal muasalnya adalah liberalisasi total dan spektakuler dunia perbankan dengan Paket Oktober 1988 atau PAKTO yang langsung saja disalah gunakan oleh para konglomerat hitam.

Seharusnya pemerintah bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus BLBI ini, karena kasus ini sangat berimbas pada APBN kita dan akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Coba saja kalau uang triliunan rupiah itu digunakan untuk keperluan rakyat, sudah cukup lumayan untuk membantu masyarakat kita yang masih miskin, bukan dengan membebani masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang tidak populer yang berdampak sosial. Kita berharap pemerintah dapat menindak tegas para obligor yang nakal dan segera menyelesaikan hutang-hutangnya.

Sumber : Dari salah seorang menko Ekoin dan dari salah seorang Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia.

Sunday, February 10, 2008

SRIWIJAYA FC MENANG LAGI !! BENAR-BENAR TANGGUH !!

Gol ketiga yang diciptakan Zah Rahan menjadi gol terakhir atau gol tambahan yang membawa kemenangan Sriwijaya FC dalam babak tambahan 15 menit kedua pada Final Liga Djarum 2007 di Stadion Jalak Harupat - Soerang, Bandung. Dengan skor 3 – 1 akhirnya menjadikan Sriwijaya FC sebagai juara baru dalam Liga Djarum Indonesia 2007 dan menjadi Double Winner yaitu pemenang Liga Indonesia dan Copa Indonesia.


Gol ketiga tersebut terjadi karena kelengahan atau kesalah kiper PSMS Maskus Horison yang membantu timnya dalam menyerang Sriwijaya FC. Tim PSMS hanya bermain dengan 10 orang sejak Murphy melakukan pelanggaran dan mendapat kartu merah.

Gol kedua terjadi pada menit ke 17 babak tambahan setelah Keith Kayamba Gumbs menyundul bola dari umpan sepak pojok dari Alamsyah. Gawang Sriwijaya FC sempat dibobol oleh James Coco sehingga merubahan kedudukan menjadi 1 – 1.

Sedangkan Gol pertama tercipta oleh Anoure Obiora pada menit ke 15 setelah mendapat umpan bebas dari Zah Rahan. Skor tidak berubah hingga diadakan babak tambahan oleh wasit. Walaupun bermain tanpa suporter dan penonton, namun kedua tim tampil cukup baik dan penuh percaya diri. Hal itu ditunjukkan dengan permain kedua tim yang saling menyerang, apalagi kedua tim ini memang benar-benar ingin menjadi tim yang terhebat setelah beberapa kali bertemu dalam Liga Indonesia. Pertandingan final ini khususnya di Sumatera Selatan ditonton oleh para pendukung Sriwijaya FC paling tidak di 15 kota di Sumatera Selatan.


Juara dari Sumatera

Baik PSMS maupun Sriwijaya FC, tim finalis Liga Djarum 2007, sama-sama mengenal karakter permainan satu sama lain. Maklum, dalam musim ini kedua kubu sudah berhadapan sebanyak lima kali. Tiga di antaranya di ajang Liga Djarum, sementara dua lagi di kancah Copa Indonesia. Dilihat dari statistik hasil pertandingan, Tim Wong Kito sedikit bisa tersenyum.

Mereka dua kali memenangi pertemuan dengan skor cukup telak. Sementara itu pasukan Ayam Kinantan hanya sekali. Tapi, pelatih Sriwijaya, Rahmad Darmawan, melupakan catatan rekor pertemuan itu. Ia menilai atmosfer pertandingan final Liga Djarum yang digelar pada Sabtu (9/2) di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, amat berbeda. “Ambisi anak-anak PSMS tengah meninggi karena dihinggapi rasa penasaran ingin membalas kekalahan mereka sebelumnya, terutama di perempatfinal Copa,” kata mantan arsitek Persija, Persipura, dan Persikota itu.

Tak hanya ingin membalas kekalahan, Saktiawan Sinaga dkk. juga bertekad gelar Raja Sumatra yang melekat di PSMS berpindah tangan ke Sriwijaya FC seiring prestasi sensasional di musim 2007. Kedua kubu sama-sama ingin mencapai klimaks prestasi musim ini dengan gelar liga.

“Ini sudah menyangkut harga diri. Sebagai tim tua di daratan Sumatra kami tentu tak ingin kembali dipermalukan oleh tim yang terhitung bau kencur,” papar Randiman Tarigan, manajer PSMS. Walau kedua tim ini kuat namun dalam permainan harus ada tim yang menang, dan dengan keuletan dan kegigihan, Sriwijya FC mampu menjadi pemenang.

Selamat buat tim Sriwijaya FC !! Maju terus persepak bolaan tanah air air !!